Politik Dan Pemerintahan

Komisi A: Bulan Maret 27 Desa Harus Segera Gelar Pilkades

Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi A DPRD Lumajang meminta agar Pilkades kepada 27 desa yang telah menunggu selama 2 tahun harus segera digelar pada awal tahun 2015. Pasalnya, pilkades merupakan hak demokrasi rakyat yang harus segera diberikan dan jangan sampai menunggu 2 desa yang masa jabatan kadesnya habis pada bulan Nopember 2015. "Awal 2015, 27 desa yang sudah dua tahun dipimpin Pj kades harus segera digelar pilkades, janga menunggu dua desa yang habis masa jabatan kadesnya pada bulan Nopember 2015," ujar Nur Hidayati Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Sabtu (03/01/2015). Disinggung tentang Peraturan Daerah yang akan mengatur Pilkades, Politisi NasDem itu menyebut harus tidak boleh bertentangn dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014. "Perda Pilkades harus tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 dan PP Nomor 43 tahun 2014," jelasnya. Komisi A meminta pemerintah untuk segera mempersiapkan Pilkades dengan segala perangkatnya. Sehingga bulan Maret 2015 Pilkades serentak sudah bisa digelar sesuai dengan amanat Undang-Undang.  "Perangkat harus suda disiapkan, bulan tiga tahun 2015 pilkades serentak suda bisa dilakukan," pungkasnya.(Yd/red)

Tak Beres, Komisi B Akan Sidak Pembangunan Kantor BPBD Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Komsi B DPRD Lumajang mengaku akan melakukan sidak dan pemantauan sejumlah pembangunan fisik yang tidak bisa diselesaikan oleh rekanan hinggal batas akhir tahun 2014. Dari data yang masuk ke Komisi B, terpantau dua proyek pengerjaan jalan jalur Sombo dan Argosari yang dilakukan putus kontrak. Sedangkan untuk pembangunan gedung, Komisi B hanya memiliki data pembangunan Sokolah SMK yang berada di Rowokangkung. "Kita kemaren lakukan sidak, hanya SMK Rowokangkung yang bisa dipantau saja," ujar H. Akhmat ST, wakil ketua Komisi B DPRD Lumajang kepada lumajangsatu.com, Sabtu (03/01/2015). Meski hanya bisa memantau SMK saja, namun Komisi B akan kembali melakukan pengawasan kepada sejumlah pembangunan fisik untuk anggaran 2014. Apakah semua pembangunan sudah selsai atau masih ada yang belum selesai hingga batas akhir yang telah ditentukan. "Tanggal 5 Januari kita akan rapat internal untuk kembali mengagendakan sidak kepada sejumlah pembangunan fisik," terangnya. Lebih lanjut politis PPP itu menyebutkan, jika ada rekanan yang tidak bisa menyelesaikan pembangunan, maka harus dilakukan putus kontrak dan dibayar sesuai dengan hasil pengerjaanya. Terkecuali, jika rekanan tersebut sanggup untuk menyelesaikan, dengan membayar denda sensui dengan kontrak yang telah disepakti. "Kalau rekanannya siap melanjutkan pembangunan dengan membayar denda setiap harinya sesuai kontrak yang disepakati, maka tidak perlu dilakukan putus kontrak," paparnya. Komisi B dalam waktu dekat akan melihat pembangunan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Lumajang di jalan Sultan Hasanuddin yang informasinya tidak bisa diselesaikan. Disamping itu, komisi B akan melakukan pemantuan pengerjaan pembanguan fisik di RSUD Dr. Haryoto yang informasinya juga belum selesai. "Kita akan pantau pembangunan kantor BPBD, pembangunan RSUD Dr. Hariyoro Lumajang yang informasinya tidak dapat diselesaikan," pungkasnya.(Yd/red)

Komisi A DPRD: Kami Belum Tahu Kondisi dan Keberadaan Bupati Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kasak kusuk kondisi kesehatan Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar yang dikabarkan semakian memburuk mulai direspon oleh Komisi A DPRD Lumajang diawal tahun 2015. Nur Hidayati Ketua Komisi A DPRD mengaku sudah selesai melakukan konsultasi kepada Kemendagri terkait status Bupati Lumajang. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 dan 79, maka DPRD harus menanyakan kondisi kesehatan Bupati secara resmi. "Sesuai pasal 78 dan 79 DPRD sudah waktunya DPRD untuk menanyakan kondisi Bupati, baik informasi kesehatannya dan keberadaanya," ujar Nur Hidayati kepada lumajangsatu.com, Jum'at (02/01/2015). Ditanya soal kondisi dan keberadaan Bupati seperti apa, politisi Nasdem itu menjawab bahwa hingga kini Komisi A secara resmi belum mengetahui kondisi dan keberadaan Bupati. "Kita belum mengentahui kondisi kesehatan dan keberadaan pak Bupati," terangnya. Disinggung apakah Bupati akan bisa diberhentikan sebelum enam bulan karena kondisisnya sudah tidak sadarkan diri seperti keterangan Sekda Lumajang, Nur Hidayati menyatakan DPRD terlebih dahulu harus tahu secara pasti. Jika sudah tahu dengan pasti kondisi kesehatan Bupati, maka DPRD baru mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Lebih baik kita tahu dulu kondisi Bupati seperti apa, barulah kita akan mengambil langkah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," pungkas perempuan murah senyum itu.(Yd/red)

BBM Naik Atau Turun, Wong Majang Gak Ngurus

Lumajang(lumajangsatu.com)- Fenomena kenaikan maupun turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah merupakan hal yang wajar, hal tersebut disampaikan oleh Sohib (23) warga Desa Kedungjajang saat mengisi bahan bakar kendaraannya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kedungjajang, Kamis (01/01/2015). Kenaikan harga BBM yang hanya berlangsung selama 45 hari, yakni dari 17 November 2014 sampai 31 Desember 2014 tidak terlalu ditanggapi baik oleh sebagian masyarakat Lumajang. "Mau naik atau turun wes biasa mas," ungkap sohib saat dikonfirmasi lumajangsatu.com. menyusul turunnya harga minyak dunia, pemerintah menurunkan harga BBM jenis premium dan solar mulai 1 Januari 2015 sekira pukul 00.00 WIB malam tadi. Harga premium turun dari Rp 8.500 per liter menjadi Rp7.600 per liter, sedangkan harga solar dari Rp7.500 per liter menjadi Rp7.250 per liter Ketidak respekan warga terhadap penurunan harga BBM bersubsidi dibuktikan dengan tidak melonjaknya para warga yang mengisi BBM kendaraannya saat harga turun. "Sejak tadi malam kondisi konsumen biasa saja mas," Ujar Mukhlisin salah satu petugas SPBU Kedungjajang.(Mad/red)

Sekda: Kondisi Kesehatan Bupati Masdar Masih Dalam Pengawasan Dokter

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kesehatan Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar hingga kini masih dalam pengawasan intesnif dokter di rumah sakit Dr Soetomo Surabaya. Pengawasan itu dilakukan karena kondisi bupati masih tidak sadar, meskipun masih bisa merespon jika ada kontak dengan dirinya. "Artinya tetap, tetapnya itu tidak sadar, kalau meresponnya ya tetap merepon, tapi tidak bisa bicara dan sebagainya," ujar Dr. Buntaran Supriyanto kepada sejumlah wartawan usai pemusnahan miras di halaman Mapolres Lumajang beberapa waktu lalu. Lebih lanjut Buntaran menjelaskan, Bupati terhitung sakit dan tidak bisa melaksanakan tuga kepemerintahan sejak bulan September 2014. Sebab, bulan September Bupati resmi dirawat di rumah sakit, jika sebelumnya Bupati masih melakukan rawat jalan. "Ya terhitung bulan September, karena sebelumnya pak Bupati masih menjalani perawatan saja," terangnya. Disinggung tentang kewenangan Wakil Bupati As'at, Buntaran menyebutkan memang bukan Plt, namun karena ada pendelegasian kewenangan maka Wabup bisa melakukan tugas-tugas Bupati. Wabup bisa melakukan mutasi pejabat, menandatangani Perda APBD tahun 2015 dan kebijakan lainnya. Disinggung sampai kapan kondisi Lumajang akan seperti ini, Buntaran menyebutkan sesuai aturan jika bupati berhalangan tetap selama enam bulan, maka Wakil Bupati akan menggantikan posisi Bupati melalui rapat Paripurna Istimewa di DPRD Lumajang. "Ya kalau aturannya kan 6 bulan, kalau September, Oktober, November, Desember, Januari, Februari sudah enam bulan," jelasnya. Sementara itu, santer kabar baik dikalangan masyarakat, tokoh politik hingga pejabat pemkab bahwa kondisi terakhir Bupati saat ini sedang kritis dan koma.(Yd/red)

Pembangunan Kantor BPBD Lumajang di Jalan Hasanuddin Tak Selesai 2014

Lumajang(lumajangsatu.com)- Hingga akhir tahun 2014 pembangunan kantor Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten di jalan Sultan Hasanuddin masih belum selesai 100 persen. Pasalnya, dari pantauan lumajangsatu.com, Kamis (01/01/2015) sejumlah bagian bangunan masih belum sempurna, seperti kaca dan jendela terlihat belum terpasang. Padahal, sesuai dengan aturannya pertanggal 31 Desember 2014 seluruh pekerjaan yang bersumber dari APBD 2014 harus selesai. Jika tidak, maka rekanan yang melakukan pengerjaan harus diputus kontrak dan masuk dalam daftar hitam. Pada tanggal 1 Januari 2015, terpantau tidak ada aktifitas pengerjaan lagi oleh rekanan. Papan CV pemenang juga tidak terlihat dari luar, karena lokasi pembangunan ditutup dengan seng, sehingga tidak terlihat bagian dalam, hanya bagian atas saja. Kabag Pembangunan Pemkab Lumajang Sudiono beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi menyatakan dari hasil rapat dengan SKPD terkait bahwa hingga akhir tahun pengerjaan kantor BPBD akan selesai. Namun, nampaknya hal itu meleset, karena hingga tanggal 31 Desember 2014 pengerjaan kantor tidak kunjung rampung. "Hasil rapat koordinasi dengan SKPD terkait pekerjaan kantor BPBD akan selesai hingga akahir tahun 2014," ujar Sudiono kepada sejumlah wartawan. Sudiono menjelaskan, jika hingga akhir tahun 2014 rekanan tidak bisa menyelesaikan, maka akan dilakukan putus kontrak dan pembayaran sesuai dengan hasil pekerjaan. Rekanan tersbut juga mendapatkan sanksi dengan masuk dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak bisa mengikuti lelang salama dua tahun di Lumajang.(Yd/red)

Tahun 2015, 26 Ribu Fasilitator PNPM Mandiri Jadi Pengangguran

Jakarta(lumajangsatu.com) - Malam tahun baru terasa getir bagi 26 ribu fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) Mandiri. Resmi hari ini mereka diberhentikan. Menghadapi 2015, mereka menjadi penggagguran. "Ini ada surat dari Kemendagri yang menyebutkan fasilitator PNPM Mandiri diberhentikan," jelas Fasilitator PNPM Mandiri Kabupaten Bekasi, Ujang Aliyuddin dilansir dari detik.com, Rabu (31/12/2014). Menurut Ujang, para fasilitator ini menerima pemberitahuan pada 29 Desember lalu dari Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)."Jadi informasinya anggaran tidak masuk ke APBN," urai Ujang. Namun konon kabarnya, terkait masalah Dirjen PMD yang tak mau pindah ke Kementerian Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selama ini Dirjen PMD ada di bawah Kemendagri. Anggaran PNPM tak ada lagi di Kemendagri, tetapi di Kementerian Daerah Tertinggal. "Kami juga mendengar rumor itu," tambah dia. Para fasilitator PNPM diminta melakukan serah terima program ke Satker PNPM pada hari ini. "Kami semua shock, padahal untuk 2015 sudah ada program," terang Aliyudin. 26 Ribu fasilitator PNPM ini kini menjadi pengganguran. Mereka pun tak tahu harus mengadu kemana. "Kami ada rencana untuk menanyakan nasib kami, kalau tidak kabarnya teman-teman mau berunjuk rasa ke Jakarta menuntut keadilan," tutup dia.(detik.com/ls/red)

Komisi A Minta Pemkab Serius di Pembangunan B-29

Lumajang (lumajangsatu.com) - Untuk pembangunan Miniatur Mini Kabupaten lumajang di Desa Argosari Kecamatan Senduro, dengan didukung objek wisata puncak b29. Komisi a dprd kabupaten lumajang saat melakukan kunjungan pemerintah daerah perlu adanya kejelasan kasus kawasan puncak b29 dan pendukungnya. Ketua komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Nurhidayati, mengatakan jangan sampai dalam pelaksanaan pembangunan miniatur kabupaten lumajang di desa argosari kecamatan senduro ada masalah dalam klaim batas wilayah lumajang probolinggo. Selain itu aset lahan untuk rest area wisatawan yang ada di laboratorium bibit Dinas Pertanian. "Bantuan kami dalam kunjungan kemarin hanya melihat bagaimana status lahan yang akan berdiri infrastruktur penunjang kawasan wisata miniatur mini lumajang," ujar politisi Nasdem itu. Menurut dia, status lahan sangat penting di kawasan wisata diatas awan Argosari dalam menunjang pembangunan di semua sektor pertanian pendidikan dan kesehatan. Pasalnya pembangunan di desa argosari semua sektor harus kompak dalam pemberdayaan masyarakat. "Sebelum proyek ini berjalan aset lahan harus jelas agar tidak ada klaim dari masyarakat atau kabupaten probolinggo," ungkap istri Kapolsek Randuagun itu. Komisi a juga memantau infrastruktur jalan yang masih belum memadai serta rambu rambu penunjuk arah ke kawasan wisata puncak b29. Pasalnya wisatawan dari luar kota yang datang ke wisata puncak nirwana tersebut sangat tinggi. "Kemarin kita bertemu dengan wisatawan asal surabaya malang dan kediri, inikan luar biasa," paparnya. (ls/red)

Komisi C Sarankan Dishub Pasang CCTV Untuk Awasi Jukir PB Sudirman

Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi C DPRD Lumajang terus menyoroti pelayanan parkir berlangganan bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir disepanjang jalan PB Sudirman Lumajang. Pasalnya, meski sudah membayar parkir berlangganan petugas masih menerima uang dari pengendara yang parkir dikawasan tersebut. "Kita menyoroti petugas parkir yang masih menerima pemberian dari pengendara, meski dengan alasan jasa atau lasan lainnya. Sebab para jukir itu sudah dibayar oleh negera untuk tugas itu" Ujar Suigsan Ketua Komisi C DPRD Lumajang kepada lumajangsatu.com, Rabu (24/12/2014). Dinas Perhubungan yang mengelola parkir berlangganan tersebut diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum juru parkir yang masih menerima uang dari pemilik kendaraan. Dewan meminta kepada Dishub untuk memasnag CCTV guna memantau para juru parkir tersebut saat bekerja. 'Saya sarankan pasang CCTV agar oknum yang masih terima uang dari pemilik kendaraan bisa tertangkap tangan," jelasnya. Suigsan meminta kepada Dishub agar tidak memikirkan pedapatan dari parkir berlanggan tersebut. Namun, pelayanan bagi pemilik kendaraan yang telah membayar parkir berlangganan bisa mendaptkan pelayanan baik tanpa harus mengeluarkan uang lagi. "Kami minta jangan hanya melikhat PAD-nya saja yang besar, namun pelayanan parkir berlangganannya juga harus diperbaiki," jelas polistis Golkar itu. Sebelumnya, Rochani Kadishub Lumajang menyatakan sudah memperingatkan para jukir untuk tidak menerima uang dari pemilik kendaraan. Bahkan, Rochani menyebar nomor teleponnya, jika melihat jukir Dishub masih menerima uang agar segera dilaporkan kepada dirinya.(Yd/red)

Perda Parkir Berlangganan Dianggap Pembohongan Publik

Sidoarjo(lumajangsatu.com)- Tim supervisi parkir berlangganan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sidoarjo menindaklanjuti langkahnya untuk menolak retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Sidoarjo. Puluhan aktivis mahasiswa langsung turun jalan melakukan aksi dan mengajak kepada masyarakat Sidoarjo untuk mendukung penghapusan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Retribusi Parkir Berlangganan. Dalam aksinya mahasiswa menyebarkan brosur tentang isi dan dampak Perda tersebut. “Selama ini rakyat sudah dibohongi oleh perda Nomor 2 Tahun 2012, pasalnya  masyarakat dipaksa untuk membayar parkir berlangganan setiap tahunya, tapi dalam aplikasinya masyarakat tetap ditarik ketika menggunakan jasa parkir tersebut.” ujar Ainur Rofiq ketua supervisi melalui emailnya kepada lumajangsatu.com, Selasa (23/12/2014). Dari data PMII, penyelenggaraan retribusi parkir berlangganan sering menuai polemik dan penolakan disejumlah daerah. Baru-baru ini Perda yang sama diberlakukan di Kabupaten Gresik dan digugat oleh masyarakat di Mahkamah Konstitusi akhinya berhasil dihapus. Perda yang sama saat ini juga menuai protes diKota Delta Sidoarjo. Pelaksanaan yang tidak efektif menjadi alasan utama protes masyarakat. "Kami mengajak masyarakat Sidoarjo untuk bersama mendorong pemerintah untuk menghapus kebijakan ini, karena telah membohongi dan menyengsarakan rakyat," jelasnya. Aksi diperempatan dipilh oleh aktivis PMII untuk mengajak masyarakat menolak perda parkir berlangganan karena tidak ada lagi tempat untuk menyuarakan aspirasi mahasiswa. Eksekutif dan Legislatif oleh mahasiwa sudah terlalu sibuk plesiran dan menghambur-hamburkan uang rakyat tanpa menghiraukan permasalahan rakyatnya. "Tempat ini kita piluh karean eksekutif dan legislatif kami anggap sudah tidak peduli lagai dengan nasib rakyat," pungkasnya.(Fiq/ls/red)