Lumajang(lumajangsatu.com)- Lumajang nampaknya akan lama menyandang Kabupaten dengan segudang Plt (pelaksana tugas) yang mengisi posisi stategis, mulai dari kepala SKPD, Camat hingga kepala Desa. Pasalnya, Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar MA belum jelas sampai kapan bisa kembali menjalankan roda pemerintahan karena sakit. "Iya, karena pak Bupati tidak bisa melaksanakan tugas sehari-hari, kemudian dilimpahkan kepada pak Wabup. Namun pak Wabup atas dasar aturan tidak boleh mutasi dan lainnya," ujar Dr. Buntaran Suprayitno kepada lumajangsatu.com. Karena Wabup atas dasar aturan tidak bisa melakukan mutasi, maka kondisi pemerintahan Lumajang yang banyak dihuni Plt akan dibiarkan begitu saja. Sebab, Bupati masih belum bisa melakukan tugas pemerintahan. "Sehingga dibiarkan begitu saja, karena pak Wabup tidak bisa mutasi dan pak Bupati tidak bisa melaksanakan tugas sehari-hari," paparnya. Disinggung sampai kapan kondisi ketidak jelasan tersebut akan bertahan. Sekda menyatakan secara normatif aturan paling cepat akan bertahan selama enam bulan. Dimana jika Bupati tidak bisa melaksanakan tugas 6 bulan secara berturut-turut maka Bupati harus segera diturunkan. Kemudian, Wakil Bupati akan menggantikan posisi Bupati melalui mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang. "Kalau secara normatif kalau beliyau selama 6 bulan tidak bisa melaksanakan tugas otomatis harus diganti, atau diturunkan, istilahnya kan begitu," terangnya. Lebih lanjut Sekda menyebutkan, enam bulan terhitung mulai kapan masih belum ditentukan. Sebab, saat ini Eksekutif dan Legisltif masih fokus pada pembahasan anggaran tahun 2015. "Ya nanti itung-itungannya mulai kapan masih belum ini, kita masih konsentrasi pembahasan anggaran," pungkasnya.(Yd/red)
Politik Dan Pemerintahan
Inilah Jadwal Harjalu 759
Lumajang(lumajangsatu.com)- Peringatan Hari Jadi Lumajang (Harjalu) ke-759 tahun 2014 mengambil tema "Harjalu Berseri" (Bersama, Seiring dan Seirama). Untuk memeriahkannya, maka masyarakat diminta untuk memasang umbul-umbul dan lampion berlogo jaran kencak mulai tanggal 1-31 Desember 2014. Berikut Jadwal Resmi Harjalu 759 yang dirilis Humas Pemkab Lumajang. 1. Grass Track dan Motor Cros, Hari minggu, 23 Nopember 2014 bertempat di Sirkuit Kawasan Wonorejo Terpadu (KWT). 2. Kirab Jaran Kencak, hari Senin, tanggak 1 Desember 2014, jam 9.00 wib sampai selesai, Start jalan Alun-alun Utara dan finish Jalan Ahmad Yani Lumajang (Stadion Semeru Lumajang). 3. Lomba Futsal Bupati Cup, Hari Selasa sampi Jum'at, tanggal 9-12 Desember 2014, di Amanda Sport Center (ASC) Lumajang. 4. Manaqib dan Do'a Bersama, hari Sabtu, tanggal 6 Desember 2014, tempat Pendopo Kabupaten Lumajang. 5. Lomba Al-Banjari, hari Minggu, tanggal 7 Desember 2014, jam 08.00 wib sampai selesai di Pendopo Kabupaten Lumajang. 6. Road Race, hari Minggu, tanggal 7 Desember 2014, jam 10.00 sampai selesai di jalan Gubernur Suryo (Embong Kembar) Lumajang. 7. Batik Lumajang On The Stage (BALOS) III 2014, hari Minggu, tanggal 7 Desember 2014, jam 12.00 sampai selesai di Gedung dr. Soedjono Lumajang. 8. Bhakti Sosial, hari Rabu, tanggal 10 Desember 2014, jam 09.00 wib sampai selesai di Balai Desa Tegal Bangsri, kecamatan Ranuyoso. 9. Grand Final Pemilihan Cak-Yuk Lumajang dan Penganugrahan Karya Batik Lumajang, hari Rabu, tanggal 10 Desember 2014, jam 19.00 wib sampai selesai di Kawasan Wonorejo Terpadu (KWT) Lumajang. 10. Karnaval Seni Budaya Daerah, hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014, jam 09.00 wib sampai selesai, Start jalan Alun-alun Utara, S. Parman- PB Sudirman- Basuki Rahmat- finish Ahmad Yani (Stadion Semeru) Lumajang. 11. Jalan Sehat dan Sepeda Sehat, hari Jum'at tanggal 12 Desember 2014, start dan Finish Alun-alun Lumajang. 12. Adventur Trail B 29, hari Sabtu 13 Desember 2014, jam 06.00 wib sampai selesai di kawasan wisata B 29. 13. Jamda XII Jatim 2014 (Jambore Daerah XII CB Jawa Timur 2014), hari Sabti-Minggu di halaman Gor Wira Bhakti Lumajang. 14. Bulan Promosi UMKM, hari Jum'at-Minggu, tanggal 12-14 Desember 2014 jam 16.00-20.00 wib di Alun-alun Timur Lumajang. 15. Istigosah, hari Jum'at, tanggal 12 Desember 2014 jam 19.00 wib sampai selesai di Pendopo Kabupaten Lumajang. 16. Loka Karya Tari Glipang Rodhat, hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2014, jam 08.00 wib sampai selesai di Gedung Guru jalan Veteran Lumajang. 17. Lumajang Bersama, hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2014 jam 15.00 sampai selesai di depan Bank BNI 46 jalan Alun-alun Timur Lumajang. 18. Gerak Jalan Candil (Candipuro-Lumajang), hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2014, jam 14.00 sampai selesai, start lapangan desa Candipuro finish Alun-alun Utara Lumajang. 19. Ziarah Rombongan, hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 jam 07.00 sampai selesai di Makam Situs Biting desa Kutorenon. 20. Pagelaran Sendratari Kolosal "Bumi Lamajang", hari Minggu, tanggal 14 Desember 2014, pukul 19.00 sampai selesai di Alun-alun Lumajang. 21. Prosesi Harjalu, hari Senin tanggal 15 Desember 2014 jam 09.00 sampai selesai di Pendopo Kabupaten Lumajang. 22. Festifal Tembang Tradisional, hari Jum'at tanggal 19 Desember 2014, jam 15.00 sampai selesai di halam Stadion Semeru Lumajang. 23. Lomba Modifezh 2014, hari Sabtu-Minggu tanggal 20-21 Desember 2014, jam 08.00 sampai selesai di halaman Gor Wira Bhakti Lumajang. 24. Festifal Tari Glipang Rodhat, hari Sabtu-Minggu, tanggal 20-21 Desember 2014 jam 15.00 wib sampai selesai di halaman Stadion Semeru Lumajang. 25. Drag Bike Motor, hari Minggu tanggal 21 Desember 2014, jam 10.00 wib sampai selesai di jalan Gubernur Suryo (Embong Kembar) Lumajang. 26. Penanaman 1 Milyar Pohon, hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 jam 09.00 wib sampai selesai di lapangan desa Penanggal kecamatan Candipuro. 27. Lomba Eksebisi Balap Sepeda antara kepala SKPD, Camat dan Lurah, hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014, jam 07.00 wib sampai selesai di Alun-alun Lumajang. 28. Harjalu Cycling 50 Km, hari Minggu, tanggal 28 Desember 2014, start finish Alun-alun utara Lumajang. Sumber Humas Pemkab Lumajang.(Yd/red)
Kondisi Tak Jelas, Dinas Kesehatan Tak Miliki Kepala Definitif
Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Surabaya, posisi Sulsum Wahyudi mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup dan saat ini menjabat sebagai kepal Dinas Kesehatan mulai disikapi oleh pemkab Lumajang. Dr. Buntaran Suprayitno, Sekda Lumajang menyatkan saat ini posisi kepal Dinas Kesehatan masih dipegang oleh pelaksana harian (PLH) yakni Dr. Bayu Wibowo. "Saat ini masih dipegang PLH dokter Bayu," ujar Buntaran saat ditanya sejumlah wartawan, Rabu (26/11/2014). Karena Sulsum resmi ditahan, maka Pemkab akan segera menetapkan Dr. Bayu dari pelaksana harian menjadi pelasana tugas (Plt). Sedangkan untuk pengangkatan kepala dinas kesehtan yang definitive masih belum bisa dilakukan. Buntara menyebutkan, Wakil Bupati sebagai PLH Buptai masih belum memiliki kewenangan untuk mengangkat pejabat terlabih lagi eselon dua. 'Saat ini pak Wabup kana masih belum jelas posisinya, sehingga beliyau tidak bisa melakukan roling atau mutasi jabtaan terlebih lagai eselon dua," paparnya. Lebih lanjut Sekda menjelaskna, pemerintah Kabupaten Lumajang belum bisa berbuat apa-apa karena status Wakil Bupati belum jelas, apakah akan segera menjadi Bupati atau tidak. Sedangkan saat ini posisi wakil bupati hanya sebagai pelaksana tugas sehari-hari, sehinga tidak bisa melakukan mutasi jabatan dan mengambil kebijakan keuangan. "Ya kita birkan seporeti ini dulu, karean oak wabup tidak bisa mengambil kewenangan mengangkt dan memutasi pejabat," terangnya. Disinggung sampai kapan kondisi tersbut akan terjadi, Buntaran menyebutkan secara normatif jika Bupati berhalangan maka harus segera diturunkan. Kemudian wakil Buptai yang akan menduduki posisi Buptai sesuai dengan aturan yang berlakau. "Secara normatif kalau Bupati berhalangan secara berturut-turut selma enam bulan maka akan diturunkan," pungkasnya.(Yd/red)
Calon Tak Lagi Dibebani Biaya, Pilkades Sepenuhnya Ditanggung APBD
Lumajang(lumajangsatu.com)- Dengan terbitnya Undnag-undnag Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemeirntahan Desa, maka ada sejumlah aturan tentang desa yang berubah. Salah satunya dalah mekanisme pembiayaan tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades). Arif Sukamdi, Kabag Pemerinthan Desa (Pemdes) Pemkab Lumajang menyatakan jika pada aturan sebelumnya biaya pilkades dibebankan sepenuhnya kepada desa termasuk panitia bisa meminta iuran dari para calon kades, pada aturan terbaru hal itu sudah ditiadakan. "Dengan aturan yang baru ini maka biaya pilakdes murni ditanggung oleh pmemerintah daerah melalui APBD," ujar Arif kepada lumajangsatu.com. Oleh sebab itu, dalam APBD tahun 2015 pemerintah kabupaten Lumajang akan melakukan penganggran terkait dengan pelaksanaan pilakdes. Namun saat ditanya tentang jumlahnya, Arif menyebutkan masih dalam penghitungan dan pembahasan anatara eksekutif dan legislative. "Kita belum bisa msapikan angkanya ya, karean masih dalam penghitungan antara eksekutif dan legislatif," paparnya. Arif menambahkan, dalam pasal tentang aturan pembiayaan pilakdes, ada lima hal pokok minimal yang harus dikafer oleh APBD dalam pelaksanaan pilakdes. Antara lain, biaya surat suara, kotak suara, biaya adminitrasi lainnya dan biaya honor dari panitia. "Yang kelima APBD juga harus mengkafer biaya pelantikan kades terpilih, sehingga desa dan para calon tidak lagi dibebani oleh pembiayaan apapun," pungkasnya.(Yd/red)
Kado Harjalu 759, Satpol PP Akan Bersihkan Kawasan JLT dari PKL
Lumajang(lumajangsatu.com)- Satpol PP Kabupaten Lumajang berjanji memberikan kado istimewa pada peringatan Hari Jadi Lumajang (Harjalu) ke 759 tahuan 2014. Kado tersebut akan diwujudkan dengan pembersihan kawasan jalan lintas timur (JLT) dari para pedagang yang menggunakan daerah milik jalan (Damija). "Kita pastikan sebelum puncak peringatan Harjalu ke 759 tanggal 15 Desember 2014 JLT akan bersih dari pedagang kaki lima," ujar Totok Suharto Kasatpol PP Lumajang kepada lumajangsatu.com, Selasa (25/11/2014). Menurutnya, satpol PP sudah melakukan proses rapat dengan para pedagang melalui camat dan desa yang masuk di kawasan JLT. Satpol PP juga telah memberikan surat peringatan dan teguran kepada para pemilik warung sebanyak 3 kali. "Beberapa bulan lalu, kita sudah kumpulkan para pedagang melalui kecamatan dan desa serta kita sudah berikan surat peringatan dan teguran kepada pemilik warung yang menggunakan damija," jelasnya. Setelah semua dilakukan, yang terakhir Satpol PP memasang papan peringatan agar pedagang mengosongkan sendiri warungnya. Para pedagang diberi waktu hingga tanggal 20 Nopember 2014, jika tidak dibersihkan maka Satpol PP akan melakukan pengosongan paksa. "Setelah ada peringatan dan teguran akhirnya kita pasang pengumuman batas akhir para pedagang mengosongkan sendiri," tambahnya. Namun, karena para pedagang yang tergabung dengan paguyuban melayangkan surat audensi kepada Wakil Bupati, maka Satpol PP menunda untuk melakukan penertiban. Dari hasil audensi antara paguyuban pedagang dan tokoh masyarkat di Panti PKK tanggal 21 Nopember, akhirnya disepakti bahwa para pedagang masih diberi waktu hingga awal Desember. "Hasil audensi dengan para pedagang, tokoh masyarakat dan tokoh agama yang dipimpin pak Wabup, para pedagang diberi waktu lagi untuk mengosongkan sendiri," pungkasnya.(Yd/red)
Lumajang Gudang Plt, Mulai Bupati Hingga Ketua RT
Lumajang(lumajangsatu.com)- Roda pemerintahan di Kabupaten Lumajang pada akhir 2014 dinilai sakit dan sangat parah. Pasalnya, roda pemerintahan dari pucuk pimpinan tertinggi hingga di tingkat bawah banyak di huni oleh pelaksana tugas (Plt). Dwi Wismo Wardono SH. MH, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dwindo Wira Waskita menilai pemerintahan Lumajang sudah dalam kondisi darurat. Pembangunan terganggu, karena banyak pucuk pimpinan yang di pegang oleh Plt. "Kita tahu bahwa kewenangan dari Plt amat terbatas. Sehingga sudah pasti diakui atau tidak pembangunan di Lumajang akan tergaggu," ujar Dwi kepada lumajangsatu.com, Selasa (25/11/2014). Dari data yang dimiliki LSM Dwindo Wira Waskita, Bupati Lumajang sekarang dijabat Plt Wabup, Camat Lumajang Plt, Kepala Dinas Kesehatan Plt, KONI Lumajang sebentar lagi Plt, sekitar 25 Kades juga di jabat Plt. Bahkan, yang menarik juga banyak Rt dan Rw yang juga dijabat oleh Plt. Dengan demikian, Lumajang merupakan daerah yang banyak di jabat oleh Plt atau belum memiliki kepala yang definitif. "Plt atau belum memiliki kepala definitif mulai dari Bupati Lumajang hingga ke tingkat Rt dan Rw, apakah yang disebut reformasi birokrasi" terangnya. Dengan kondisi tersebut, Dwi mendesak kepada pemerintahan setingkat diatasnya untuk mengambil tindakan untuk menyelamatkan pembangunan di Lumajang. Jika tidak, maka Lumajang akan mengalami kemunduran pembangunan selama satu periode. "Saya minta pak Gubernur memperjelas status Bupati Lumajang, jangan diambangkan seperti saat ini," pungkasnya.(Yd/red)
Pj Kades Kalidilem Tak Segera Diberhentikan, Warga Ancam Segel Kantor Desa
Lumajang(lumajangsatu.com)- Suasana politik di desa Kalidilem kecamatan Randuagung hingga kini masih tetap menghangat. Hal itu menyusul berakhirnya masa jabatan Pj kades kalidilem Eko Yuli Kurniadi yang telah sampai satu tahun dan belum bisa menjalankan tugas sebagai Pj yakni menyelenggarakan pilkades. Warga Kalidilem juga telah melakukan protes kepada Pemkab dan juga kecamatan Randuagung.Bahkan warga juga mengadu kepada DPRD Kabupaten Lumajang. "Kita telah bertemu dnegan wakil bupati, komisi A DPRD dan pihak kecamatan untuk menyampaikan persoalan keluhan warga," ujar Saiful salah seorang warga kepada lumajangsatu.com, Kamis (20/11/2014).Rencananya, pihak warga akan diundang oleh kecamatan dan akan dipertemukan dengan pihak Pemkab serta dengan Komis A DPRD Lumajang. Namun karena waktunya mepet rencana pemanggilan ditunda hingga minggu depan dari renacan awal hari Jum’at 21 Nopember 2014."Warga rencanaya diundang ke kecamatan, namun masih ditunda minggu depan karean waktunya sudah mepet," jelasnya.Lebih lanjut Saiful menegaskan, jika Pj kades Eko Yuli Kurniadi oleh pemerintah tindak kunjung diberhetikan maka warga yang akan melakukan penghentian paksa. Warga mengancam akan menduduki balai desa kalidilem serta melakukan penyegelan kantor desa."Jika pemerintah tidak bisa memberhetikan Pj kades, maka terpaksa warga yang akan menghentikannya secara paksa," ancamnya.Namun, warga berharap hal itu tidak terjadi jika pemerintah segera menghentikan Pj kades Kalidilem dan menggantinya dengan PNS sesuai dengan aturan yang baru. "Kita berharap itu tidak terjadi, namun jika tidak bisa maka kami akan segel balai desa," pungkansya.(Yd/red)
HTI Lumajang Libatkan Anak Kecil Demo Tolak BBM
Lumajang(lumajangsatu.com)- Tidak hanya kalangan Mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi terkait kenaikan harga BBM, Puluhan jamaah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Lumajang menggelar aksi serupa di pertigaan adipura Lumajang, Selasa (18/11/2014).Uniknya, dalam aksi itu, juga terlihat beberapa anak kecil sedang membentangkan poster penolakan terhadap kenaikan harga BBM. Para masa mendesak agar pemerintah segera mencabut kembali kebijakannya yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak dari Rp.6500 menjadi Rp.8500. Menurutnya kebiajakan ini hanya akan menambah kesengsaraan bagi rakyat kecil. "Kebijakan pemerintah itu hanya menyengsarakan masyarakat," Ungkap Toni Korlap Aksi pada sejumlah wartawan. Lebih lanjut, kebijakan itu merupakan kebijakan yang dholim, sebab Pemerintah tidak mempertimbangkan kebijakan itu dari skala yang lebih besar. "Itu kebijakan dholim," Tambahnya. Para masa mengancam akan terus melakukan aksi penolakan hingga Pemerintah bersikap lebih bijak dengan mencabut kembali kebijakan itu. (Mad/red)
Kades Sruni Ditahan, Pemkab Lumajang Jamin Pelayanan Tetap Jalan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Pemerintah Kabupaten Lumajang menjamin pelayanan kepada warga desa Sruni Kecamatan Klakah akan terus berjalan. Meski diketahui, kades Sruni Endy Supriyadi ditahan, karena dugaan pemalsuan ijazah saat mencalonkan diri menjadi kades. "Sebenarnya kita sudah meminta proses penangguhan penahanan, hingga adanya penetapan hukum tetap atas kasusnya," ujar Achmad Taufik Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Sabtu (15/11/2014). Namun, permintaan penangguhan penahanan tidak dikabulakan oleh Kejaksaan Lumajang. Sehingga, kades Sruni tetap berada ditahanan Kejaksaan. "Kita sudah ajukan penahana namun tidak dikabulkan," terangnya. Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan maka pihak kecamatan menunjuk perangkat desa yang dituakan untuk melaksanakan tugas atas nama kepala desa. Sedangkan untuk pelayanan kependudukan seperti pembuatan akte dan lainnya langsung ditangani kecamatan. "Untuk pelayanan tanda tangan akte dan lainnya langsung di ambil alih kecamatan sebagai pemerintahan setingkat diatasnya," jelasnya. Jika yang bersangkutan sudah resmi ditetapkan sebagai terdakwa, maka pemkab akan menunjuk PLT desa Sruni. "Ini kan masih proses, kalau kita tunjuk PLT maka kita bisa di Pra-TUN-kan," pungkasnya.(Yd/red)
Rochani: Telepon Saya Jika Ada Jukir PB Sudirman Terima Uang Parkir
Lumajang(lumajangsatu.com)- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang gencar melakukan perbaikan keluar dan kedalam. Disamping getol mengobrak abrik parkir liar, Dishub juga melarang keras juru parkir (jukir) di jalan PB Sudirman menerima uang dari pemilik kendaraan. "Saya larang para jukir untuk menerima uang dari para pengendara, karena mereka sudah membayar parkir berlangganan," ujar Rochani Kadishub Lumajang kepada lumajangsatu.com, Sabtu (15/11/2014). Jika ada pengendara yang memberikan uang, jukir diperintahkan untuk menolaknya, sehingga tidak ada lagi kesan Dishub masih memungut uang parkir. Jukir hanya diperintahkan menarik retribusi dari kendaraan yang berplat luar Lumajang. "Kalau diberi kita perintahkan untuk menolaknya. Jukir hanya boleh menarik retribusi bagi kendaraan yang berplat luar Lumajang," tambahnya. Lebih lanjut Rochani meminta kepada masyarakat untuk tidak memberi uang kepada jukir PB Sudirman. Sebab, pemberian sekecil Rp. 500 adalah bentuk pendidikan suap. Untuk memperbaiki citra yang selama ini salah, maka Rochani meminta masyarakat melaporkan jika ada jukir yang masih menerima uang, terlebih lagi jika ada yang meminta kepada pengendara. "Silahkan SMS atau telepon ke nomor saya 081-234-873-673, kita akan tindak jika masih ada jukir yang menerima uang," pungkasnya.(Yd/red)