Lumajang(lumajangsatu.com)- Pansus pasir DPRD Kabupaten Lumajang sebentar lagi akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemrintah Daerah. Achmad Jauhari meyatakan bahwa DPRD telah selesai melakukan konsultasi dengan isntansi pusat seprti ESDM, Kementrian Keuangan dan juga kepada para penambang. Kita sudah selesai melakukan konsultasi kepada pemeirntah pusat dan pengusaha pertambangan, ujar Jauhari wakil ketua DPRD, saat di hubungi lumajangstau.com, Sabtu (09/08/2014). Dari hasil kunsultasi dan turun langsung melihat lokasi pertambangan, DPRD mulai memiliki kesimpulan sementara, yakni banyak penambangan yang ilegal yang dilakukan para penambang. Banyak kita temukan penambangan ilegal, baik itu tambang baru atau tambang lama yang sudah habis ijinya, terangnya. Disamping itu, keberadaan portal-portal yang didesa juga illegal. Padahal, dari pengakuan beberpa pihak bahwa penarikan tersebut mendapatkan restu dari pemerintah daerah. Hasil konsultasi DPRD kepada pemerintah pusat portal pasir di desa itu ilegal, padahal kita juga mendapatkan informasi bahwa penarikan tersebut direstui oleh pemerintah daerah, jelasnya. Lebih lanjut Jauhari menyatakan, kesimpulan yang juga dihasilkan pansus pasir, tidak ada pembinaan dari pemerintah dareah, Sehingga terkesan adannya pembiaran dari pemerintah. Keberadaan tambang juga tidak dinikmati hasilnya oleh masyarakat sekitar, hanya kerusakan lingkungan yang parah dan kerusakan infrasruktur. Kita lihat ada pembiaran oleh pemerintah, padahal dampaknya tidak dirasakan luas, hanya kerusakan lingkungan seperti yang bisa kita lihat saat ini, paparnya. Penambngan dibibir pantai selatan kata Jauhari semuanya adalah ilegal. Namun, tetap dibiarkan tanpa tindakan apapun oleh pemrintah dareah. DPRD hari senin (11/08) rencananya akan memanggil SKPD terkait untuk melakukan klarifikasi. Kita akan panggil SKPD terkait dan hasil rekomendasi DPRD yang berkaitan dengan tindak pidana akan disampaikan kepada kepolisian dan kejaksaan, pungkasnya.(Yd/red)
Politik Dan Pemerintahan
DPRD Segera Rampungkan Rekom Pansus Pasir Kepada Pemkab dan Kejaksaan
Lumajang(lumajangstau.com)- Memasuki akhir masa jabatan, anggota DPRD Lumajang periode 2009-2014 masih akan melakukan tiga agenda penting. "Sebelum masa jabatnnya berakhir, masih ada tiga agenda penting yang akan diselesaikan," ujar Sekretaris Dewan (Sekwan) Yossie Sudarso kepada sejumlah wartawan, Jum'at (08/08/2014). Menururtnya, DPRD lama sebelum digantikan dengan DPRD yang baru masih memiliki tiga agenda yang sangat penting. Yang pertama adalah menyelesaian rekomendasi terkait dengan pansus pasir yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2014. Nantinya rekomendasi pansus pasir akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang dan juga instansi lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Setelah menyelesaikan rekomendasi pansus pasir yang dibentuk pada akhir tahun 2013 akan dibubarkan. "Rekomendasi pansus pasir akan digelar pada tanggal 19 Agustus dan juga akan dilakukan pembubaran pasus pasir DPRD," terangnya. Agenda berikutnya dari anggota DPRD lama, kususnya badan anggran akan melakukan pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS). Acara berikutnya adalah kegiatan nasional terkait dengan peringatan hari kemerdekaan Republic Indoesia, seperti mendegarkan pidato kenegaraan, upacara dan resepsi kenegaraan. "Badan Anggaran juga akan menyelesaikan pembahasan KUA dan PPAS untuk RAPBD tahun 2015 dan juga akan mengikuti acara kenegaraan untuk peringatan HUT RI ke-69 tahun," pungkansya.(Yd/red)
Gelar Uji Publik, Pemkab Lumajang Kebut Pembuatan Raperda Pertambangan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Pemerintah Kabupaten Lumajang melakukan uji publik raperda pertambangan di lantai 3 Narariya Kirana, Rabu (06/08/2014). Hadir dalam undangan tersebut, ITATS (Institut Tekhnologi Adhi tama Surabaya), SKPD, Camat, Kades, dinas ESDM Provinsi, LSM, Tokoh Masyarakat dan perguruan tinggi. "Ini adalah uji publik raperda pertambangan untuk memenuhi aturan baru tentang Minerba," ujar Slamet Supriyono Asisten Ekonomo dan Pembangunan (Ekbang) Pemkab Lumajang. Selama Raperda pertembangan belum disahkan menjadi Perda Pertambangan maka semua perpanjangan ijin atau ijin baru tentang penambangan tidak akan dikeluarkan. Oleh sebab itu, pemerintah Lumajang akan segera menuntaskan rancangan perda pertambangan dan segera di ajukan kepada DPRD. "Untuk sementara ijin baru atau perpanjangan ijin tambang tidak akan dikeluarkan sebelum tebentuknya Perda Pertambangan," paparnya. Semua masukan yang disampaikan oleh para undangan akan dipilah apakah akan dimasukkan dan Raperda pertambangan atau masuk dalam aturan teknisnya. Selama seminggu kedepan, pemerintah masih menunggu masukan dari semeua unsur masyarakat terkait dengan pembuatan raperda pertambangan. "Dalam seminggu kedepan kita tunggu masukan dari masyarakat, sehingga ketia perda pertambangan diterapkan tidak akan ada penolakan," paparnya. Sementara itu, Mahmudi Kades Jugosari kecamatan Candipuro menyambut baik dengan raperda pertambangan tersebut. Namun, sebelum disahkan tentunya harus diselesaikan terlbih dahulu dengan masyarakat sekitar areal pertambangan. "Kita sambut baik raperda pertambangan, namun harus diselesaikan terlebih dulu dengan masyarakat sekiatar," ujar Mahmudi usai acara. Selama ini, yang terjadi di Jugosari belum pernah ada sosialisasi tentang penambangan namun tiba-tiba ada penambangan. Ia mencontohkan konflik penambang tradisional dan penambang yang menggunakan alat berat. "Seperti di desa Jugosari belum pernah ada sosialisasi penambangan, namun tiba-tiba sudah ada ijin penambangan," paparnya.(Yd/red)
Warga Lumajang Doakan Bupati Agar Segera Sembuh
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kabar Sakitnya bupati Lumajang Sjahrazad Masdar MA, mulai mendapatkan simpatik dari masyarakat Lumajang. Sejumlah masyarakat ikut medo'akan bupati bisa lekas sembuh dan bisa kembali melayani masyarakat Lumajang dengan maksimal. "Kita mendo'akan pak bupati agar segera sembuh, sehingga segera bisa melayani masyarakat dengan maksimal," ujar Partono warga Kedungjajang saat masuk di acara radio swasta, Selasa (05/08/2014). Partono mulai mengetahui secara jelas kabar bupati yang terganggu kesehatannya dari pemberitaan media melalui Kabag Humas Pemkab Edy Khuzaini. Warga pun berharap bupati segera diberi kesembuhan sehingga roda Pemerintahan Lumajang bisa berjalan dengan lancar. "Kita berharap pak bupati segera sembuh, dan tugas melayani masyarakat Lumajang bisa segera dilakukan kembali oleh pak Masdar," terangnya., Hal senada juga disampaikan oleh Suhari, warga pasirian. Menurutnya, dirinya baru tahu bawa bupati Lumajang sakit setelah mendegarkan keterangan dari Humas Pemkab Lumajang melalui media. Selama ini, masyarakat hanya meduga-duga saja, tentang sering absennya bupati dalam berbagai kegiatan publik, seperti acara rapat Paripurna dan lainnya. "Kita berharap pak bupati kembali sembuh, sehingga segera bisa merealisasikan 9 programnya, saat kembali mencalonkan diri menjadi bupati Lumajang untuk kedua kalinya," paparnya.(Yd/red)
Akhir Agustus 2014, Anggota DPRD Lumajang Terpilih Dilantik
Lumajang(lumajangsatu.com)- Bulan Agustus 2014 merupakan bulan terakhir bagi anggota DPRD Lumajang periode 2009-2014 untuk mengabdi sebagai wakil rakyat di gedung dewan. Pasalnya, sekitar akhir bulan Agustus 2014 anggota DPRD terpilih masa bakti 2014-2019 akan segera dilantik. "Kita belum dapat surat resminya, tapi diperkirakan pelantikan anggota DPRD terpilih akan dilakukan akhir Agustus 2014," ujar Siti Mudawiyah ketua Komisioner KPU Lumajang, Senin (04/08/2014). Sesuai dengan tahapan yang telah ada, proses penetapan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD akan dilakukan antara Juni-Oktober. Seluruh kesiapan berkas untuk DPRD terpilih Lumajang sudah selesai dan telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang. "Seluruh berkas-berkas anggota DPRD terpilih sudah selesai dan tinggal menunggu pelantikan saja," paparnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, sejauh ini nama-nama anggota DPRD terpilih tidak ada perubahan sesuai dengan penetapan hasil pemilihan pemilu legislatif 9 april 2014. Jika ada pengaduan tentang persoalan hukum yang bisa membatalkan anggota DPRD terpilih dilantik, KPU Lumajang tentunya akan menindaklanjutinya. "Sejauh ini nama-nama yang akan dilantik masih tetap sama sesuai dengan penetapan hasil pileg dan juga telah disetujui oleh KPU Provinsi Jawa Timur," pungkasnya.(Yd/red)
Bupati Lumajang Sakit, Acara Publik Diborong Wakil Bupati
Lumajang(lumajangsatu.com)- Pertanyaan masyarakat karena beberapa bulan terakhir Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar MA jarang tampil dalam kegiatan publik dan sering diwakilkan kepada wakil bupati As'at malik terjawab sudah. Edy Khuzaini kabag Humas pemkab Lumajang menyatakan bahwa kesehatan bupati hingga kini masih terganggu. "Hingga kini kesehatan pak bupati masih tenganggu, sehingga kegiatan publik yang menyita energi dan melelahkan lebih banyak diwakilkan kepada pak wakil bupati," ujar Edy saat acara halal bihalal pegawai pemkab Lumajang, Senin (04/08/2014). Saat halal bihalal yang digelar dengan PNS di lingkungan pemkab Lumajang juga diwakilkan kepada As'at malik. Edy menyebutkan, acara halal bihalal membutuhkan waktu berdiri minimal dua jam, karena harus bersalaman dengan para PNS. "Halal bihalal membutuhkan waktu untuk berdiri minimal dua jam, oleh sebab itu acara tersebut di wakilkan kepada pak wakil bupati," jelasnya. Setelah kesehatan bupati Lumajang kembali pulih, maka semua kegiatan publik di masyarakat akan kembali dilakukan oleh bupati. Edy meminta do'a semua masyarakat Lumajang agar kesehatan bupati kembali pulih. "Kami minta do'anya kepada semua warga Lumajang agar kesehatan bapak bupati kembali pulih," pungkasnya. Dari pantauan lumajangsatu.com, jarang munculnya bupati Masdar pada acara publik yang bertemu dengan masyarakat terlihat dalam beberpa bulan terakhir. Saat kegiatan rapat Paripurna DPRD dengan agenda LKPJ TA 2013 dan PAK APBD TA 2014, hanya di hadiri oleh wakil bupati saja. Demikian pula saat bulan Ramadhan, acara safari Ramadhan dan buka bersama yang tahun sebelumnya dihadiri langsung bupati Sjahhrazad Masdar dan wakil bupati As'at Malik, tahun ini tak semuanya bisa dihadiri bersama bupati dan wakil bupati.(Yd/red)
Relawan BPBD Lumajang Ikut Pantau Kelancaran Arus Mudik dan Balik
Lumajang(lumajangsatu.com)- Memasuki musim mudik dan balik pada hari raya idul fitri 1435 H, para relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di kumpulkan dan melakukan silaturrahim di kantor BPBD. Acara tersebut juga merupakan kegiatan rutin triwulan bagi para relawan. "Kegiatan ini adalah kegiatan rutin triwulan bagi para relawan dan juga untuk memberikan tugas saat hari raya," ujar Rochani Kepala BPBD Lumajang kepada lumajangsatu.com, Kamis(24/07/2014). Saat musim mudik dan balik, para relawan juga diminta untuk memberikan informasi kondisi lalulintas, tempat wisata dan juga memantau jalur rawan bencana. Hal itu merupakan permintaan dari pihak kemanan agar relawan BPBD ikut dalam pengaman arus mudik dan balik. "Kita diminta untuk partisipasi mengirimkan para relawan untuk pengamanan arus mudik dan balik," tambahnya. Karena siftanya membantu pengamanan, BPBD tidak membukan posko sendiri, namun bergabung dengan aparat keamanan. Para relawan juga stanbay jika sewaktu dibutuhkan ketika ada bencana. "Kita akan bergabung dengan pengamanan arus mudik dan balik dan para relawan selalau stanbay mengantisipasi jika sewaktu-waktu terjadi bencana," pungkasnya.(Yd/red)
Jelang Penetapan Pemenang Capres, Wabup Lumajang Minta Semua Menahan Diri
Lumajang(luimajangsatu.com)- Wakil Bupati Lumajang As’at Malik meminta kepada simpatisan dan tim sukses dari pasangan calon presiden untuk menghormati keputusan dari lembaga yang berwenang. Himbauan tersebut disampaikan wakil bupati menjelang penetapan perolehan suara dari masing-masing capres tanggal 22 Juli 2014 oleh KPU. "Kami meminta kepada semua pihak untuk menghormati dan menunggu hasil penetapan perolehen suara Pilpres dari lembaga yang berwenang," ujar As'at kepada lumajangsatu.com, Senin (21/07/2014) di kantornya. Bagi para pihak yang capresnya kalah, wabup menyatakan hal itu bukan akhir dari segala-galanya. Sedangkan bagi calon yang diusuung menang, jangan sampai melakukan perayaan yang berlebihan atau keluar ucapan yang bisa menyinggung pihak yang lainnya. "Bagi yang kalah, ini bukan akhir segala-galanya, dan bagi yang menang jangan sampai melakukan perayaan yang berlebihan," paparnya. Wakil bupati juga meminta kepada para tim dan relawan capres yang menang untuk tidak melakukan konvoi dijalan. Jika ingin melakukan syukuran diharapkan dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan gesekan dengan pendukung capres yang kalah. "Kesepakatan Dari kedua kubu capres di pusat untuk tidak melakukan konvoi perlu kiranya untuk mendapatkan apresiasi yang positif, oleh sebab itu para relawan dibawah agar ikut melaksankan hasil kespekatan tersbut," himbau wabup. Jika merayakan kemenagan dengan membakar petasan, menurut wabup masih dianggap wajar karena juga bersamaan dengan bulan puasa. "Kalau menyalakan petasan saya kira masih wajar, karena bersamaan dengan bulan Ramadahan," pungkasnya.(Yd/red)
Tak Laksanakan Rekomendasi Panwaslu, KPU Lumajang Langgar Etik
Lumajang(lumajangsatu.com)- Sesuai dengan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaran Pemilihan Umum bahwa reomendasi Panwaslu kepada KPU bersifat mengikat. Panwaslu bertugas memberikan rekomendasi dan langkah beriutnya ada di tangan KPU apakah dilaksanakan atau tidak. "Sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2011 rekomendasi dari Panwaslu bersifat mengikat," ujar Al-Mas'udi Ketua Komisioner Panwaslu Lumajang, Sabtu (19/07/2014). Pernyataan tersebut muncul dari Panwaslu Lumajang karena rekomendasi panwaslu untuk membukan kotak surat suara di empat kecamatan tidak dilakukan. Mas'udi juga menyebutkan tindak lanjut pelanggaran adalah maksimal tiga hari, namun rekomendasi sifatnya mengikat. "Kalau tindak lanjut dari pelanggaran memang janga watunya tiga hari, namun rekomendasi panwaslu bersifat mengikat," paparnya. Jika rekomendasi dari panwaslu tidak dilaksanakan oleh KPU, maka KPU melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu. Namun yang akan menetapkan KPU melanggar etik atau tidak karena tidak melaksanakan rekom Panwaslu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Kami hanya melaksanakan Undang- Undang, jika tidak dilakukan oleh KPU maka KPU melanggar etik," jelasnya. Sebelumnya Yusuf Adi Pamungkas Komisioner KPU Lumajang Divisi Teknis dan Keuangan menyatakan, bahwa KPU telah mengundang seluruh saksi dari kedua pasangan capres untuk melakukan pembukaan kotak suara. Namun, hingga dua kali rencana pembukaan kotak gagal dilakukan. "Tadi malam gagal dilakukan, dan kita tunggu hingga jam 3 sore (18/07) jika saksi dari pasangan nomor dua tidak datang maka kami tidak bisa melakukan pembukaan kotak. Jika hingga tiga hari tidak bisa dibuka, maka rekom panwaslu dianggap gugur," papar Yunus. Sebelumnya, Panwaslu Lumajang merekomendasikan untuk membuka kotak suarat suara empat kecamatan, karena adanya dugaan perbedaan data pemilih yang menggunakan KTP dan pemilih pindah tempat.(Yd/red)
Mulai 10 Juli 2014, Nikah Diluar KUA Harus Bayar 600 Ribu Rupiah
Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah berlaku lebih dari 10 tahun, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama akhirnya direvisi. Presiden tanggal 27 juli 2014 telah mendatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama. "Alhamdulillah, dengan PP yang baru ini, akan memberikan kepastian hukum bagi petugas di Kantor Urusan Agama (KUA) dalam menentukan tarif biaya pencatatan nikah," ujar Drs Djunaidi MA, Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Lumajang kepada lumajangsatu.com, Jum'at (18/07/2014). Dalam PP yang baru ada 3 poin penting yang diubah pada PP sebelumnya. Pertama biaya pencatatan nikah atau ruju' yang dilakukan di KUA tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. Poin kedua, biaya pencatatan nikah yang dilakukan diluar antor KUA dikenakan biaya Rp 600.000, baik dilakukan saat jam kerja maupun diluar jam kerja sebagai pemasukan yang sah. Poin ke tiga, bagi warga yang tidak mampu atau dalam kondisi bencana, pencatatan diluar KUA tetap gratis. "Intinya dari PP 28 tahun 2014 adalah ada 3 poin," pungasnya. Sejumlah masyarakat menyambut baik dengan pemberlakuan PP tersebut. Namun, harus dilakukan pengawasan bersama jangan sampai biaya pencatatan nikah diluar KUA malah dimasukkan di dalam pencataan yang dilakukan di KUA. Sehingga pendapatan yang harus masuk kepada negara malah masuk kekantong pribadi.(Yd/red)