Politik Dan Pemerintahan

Peringatan HUT ke 3, DPD Partai NasDem Jember Potong 11 Tumpeng

Jember(lumajangsatu.com)- Genap sudah 3 tahun usia Partai Nasional Demokrat (NasDem), tepatnya tanggal 11 November 2014. Untuk memepringatai 3 tahuan hari ulang tahun (HUT) DPD Partai NasDem Kabupaten Jember melakukan pemotongan tumpeng sebanyak 11 tumpeng. 11 tumpeng melambangkan hari lahirnya NasDem, yakni tanggal 11 November 2011. Ketua DPD Nasdem Jember, Moch Eksan melalui Sekretaris DPD Nasdem Jember, Purwanto WK, SH, menjelaskan, bahwa pemotongan 11 tumpeng memiliki arti penting bagi lahirnya partai Nasdem yakni saat itu lahir di tanggal 11 bulan 11 dan tahun 2011. "Tanggal 11 bagi kami memiliki arti penting, bahkan sangat-sangat penting bagi kami," ujar pak sekjen panggilan akrabnya, Rabu (12/11/2014). Menurutnya, harlah Partai NasDem di tanggal 11 bulan 11 tahun 2011 bukan hanya kebetulan, melainkan suatu mukjizat besar bagi NasDem. Dimana, tidak ada satu partaipun di Indonesia yang lahirnya mulai tanggal bulan hingga tahun memiliki angka sama. "Ini suatu mukjizat besar bagi NasDem, karena itu kami yakin NasDem baik di Jember maupun di wilayah lain akan menjadi Partai besar," ujar Purwanto. Purwanto berpesar agar semua kader bekerja keras dan saling bahu membahu guna membesarkan partai NasDem di Jember. "Untuk semua kader NasDem saya minta tetap bekerja keras membesarkan NasDem, meskipun pemilu legislatif baru saja usai," pugkansya.(Ali/red)

Pj Kades Kalidilem Disoal, Pemkab Lumajang Segera Ganti Dengan PNS

Lumajang(lumajangsatu.com)- Pilkades tidak kunjung digelar di 26 desa dan kepala desanya dijabat Pj kadesa rata rata sudah satu tahun mulai memantik protes dari masyarakat. Salah satunya dari desa  Kalidilem  Kecamatan Randuagung yang mempertanyakan masa berlakunya SK Pj kepala desa. Sesuai aturan, tugas Pj kepala desa adalah mempersiapkan pelaksanaan pilkades untuk mendapatkan kepala desa definitive, maka pemkab Lumajang akan segera melakukan evaluasi terhadap Pj Kades. Evaluasi itu didasarkan pada lahirnya Undang-undang desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2014. Salah satu poinnya dalam aturan itu menyebutkan jika kepala  desanya kosong maka yang ditunjuk sebagai Pj kades adalah PNS. Ahmad Taufik SH, Kabag Hukum Pemkab menyatakan saat ini pihaknya tengah bekerja cepat melakukan evaluasi untuk penggantian Pj kepala desa dari tokoh masyarakat ke PNS yang ditunjuk. Taufik berjanji secepatnya melakukan penggantian Pj kepala desa yang disesuiakn dengan aturan terbaru. "Jangan melihat tafsir normatifnya, yang terepenting adlah pelayan di desa tetap jalan dan kita minta kepada masyrkat Kalidilem dan desa lainnya agar bersabar karean kita akan segera evaluasi Pj kades," ujar Taufik, Rabu (12/11/2014). Soal PNS mana yang akan ditempatkan sebagai Pj kepala desa, hal sesuai usulan dari hasil musyawarah desa antara pemerinath desa dengan BPD. Bisa saja PNS dari kabupaten, Kecamatan atau Sekdes yang PNS. "Yang terpenting Pj kades dari PNS itu dikehendaki masyarakat dan bisa melaksanakan pelayanan," pungkasnya.(Yd/red)

Pj Kades Kalidilem Enggan Dianggap Tak Berikan Pelayanan Yang Baik

Lumajang(lumajangsatu.com)- Dituding tidak bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat Pj kades Kalidilem Eko Yuli Kurniadi akhirnya angkat bicara. Mennrutnya, apa yang dituduhkan sejumlah warganya itu sama sekali tidak benar karena Desa kalidilem pernah mendapatkan pelayanan terbaik kedua se kabupaten Lumajang. "Desa kalidilem pernah mendaptkan penghargaan pelayanan terbaiak nomor 2 se kabupaten, kan tidak mungkin penghargaan itu diberikan tanpa melaihat kinerjanya," ujar Eko kepada sejumlah wartawan, Rabu (12/11/2014). Dengan penghargaa itu, kata Eko apa yang disamapaikan oleh warga tidak benar dan tidak mendasar. Yang jelas pihak Pemkab tidak akan mungkin memberikan penilaian pelayana terbaik jika memang tidak memiliki kinerja yang bagus. "Apa yang disampaikan Saiful dan teman-temannya itu hanya sentimen saja," pepernya. Eko juga belik bertanya, jika tuduhan itu benar maka yang menduh bisa dilaporkan kepada polisi karean pencemaran nama baik. Namuan, Eko tidak akan melakukan itu, karean itu tidak akan baik. "Tidak lah, karena itu tidak baik, orang akan menilai bapak melaporkan anaknya," jelasnya. Disinggung tentang habisnya SK Pj kades karena sudah mencapai satu tahun sejak dilantik, Eko menilai bahwa bahwa SK Pj kades tidak berakhir karene belum ada kepala desa definitive. Pada tahun 2014 ada surat edaran Kemendagri yang melarang adanya pilkades, sehingga selaku Pj kades pihaknya tidak bisa menggelar pilakdes. "Kita tidak bisa bekerja sendiri, kita tunggu instruksi dari pemkab, jika desa berjalansendiri menggelar pilkade maka akan disebut makar," pungkasnya.(Yd/red)

Polemik SK Pj Kades Kalidilem, Camat Randuagung Tunggu Perintah Pemkab

Lumajang(lumajangsatu.com)- Polemik kisruh berakhirnya SK Pj kades di desa Kalidilem juga mendapatkan  perhatian dari Camat Randuagung Haryono. Selaku camat  dirinya mengundang BPD dan pihak warga yang merasa tidak puas dengan pelayanan  Pj kades kalidilem. "Kita kemren sudah undang BPD yang hadir hanya 4 orang dan kita juga undang pihak warga yang menagdukan Pj kades Kalidilem," ujar Hryono saat berada di gedung DPRD Lumajang, Rabu (12/11/2014). Camat Randuangung kemudian membuatkan laporan pengaduan dan dibawa ke Pemkab Lumajang. Bersama dengan warga, Camat randuagung juga menanyakan terkait dengan berakhirnya masa jabatan Pj kades sesuai dengan aturan hanya satu tahun. "Hal  itu juga ditindak lanjuti oleh warga dengan mendatagni bagian pemdes dan bagian hukum pemkab Lumajang," jelasnya. Disinggung tentang tafsir Sk Pj kepala desa, Haryono menyebutkan bahwa meski sudah habis, namun harus ada surat pemberhentian dari pemirntah yang ditanda tangani oleh Buptai Lumajang. Dari undang-undang terbaru, Pj kades nantinya akan berasal dari PNS. "Kita masih menunggu petunjuk apakah Pj kades Kalidilem akan digantikan oleh PNS kecamatan atau tidak, kita masih tunggu itu ya," pungkasnya.(Yd/red)

Agar Tak Ganggu Hibah, Komisi D Minta Ketua KONI Tak Rangkap Jabatan

Lumajang(lumajangsatu.com)- Jelang pembahasan RAPBD tahun 2015, komisi D DPRD Lumajang menyoroti tentang rangkap jabtaan ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lumajang. Sugianto SH, ketua Komisi D menyebutkan bahwa ketua KONI sesuai aturan tidak boleh merangkap jabatan dengan partai politk atau organisasi profesi lainnya. "ketua KONI pak Budi Santuso kita ketahu bersama merangkap jabatan sebagai pengurus salah partai politik dan juga merangkap sebagai ketua PMI Kabupaten Lumajang," ujar Sugianto kepada lumajangsatu.com, Ranu (12/11/2014). Agar tidak menabrak aturan yang berlaku Komisi D DPRD meminta kepada ketua KONI untuk memilih salah satu, apakah akan menjadi ketua KONI atau mengundurkan diri ketika masih berat melepas jabatan lainnya. "Kita minta pak Budi memilih, apkah menajbat ketua KONI dengan konsekwesni melepaskan jabatn lainnya, atau mengundurkan diri dari KONI," jelasnya. Komisi D menghawatirkan, jika ketua KONI tetap merangkap menjadi pengurus partai atau organiasais profesi yang lainnya, maka pembahasan terkait dengan dana hibah untuk KONI akan terganggu. Sugianto mencontohkan, Saifullah Yusuf ketika terpilih menjadi wakil Gubernur langsung melepas jabatannya menjadi ketua KONI Jatim. "Pak Saifullah Yusf langsung munduir dari KONI, hal itu perlu ditiru oleh ketua KONI di daerah agar melepas jabatan yanglainnya," pungkasnya.(Yd/red)

Komisi A Minta Pemerintah Ganti Pj Kades Yang Sudah Habis Jabatannya

Lumajang(lumajangsatu.com)- Polemik berakhirnya SK Pj Kades Kalidilem kecamatan Randuagung Eko Yuli Kurniadi langsung direspon Komisi A DPRD Lumajang. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga kondusifitas wilayah mengingat suasana politik desa pasti panas. "Kita minta pemerintah dalam hal ini bagian pemerintahan desa (Pemdes) segera mengambil langkah konkrit agar tidak sampai terjadi kerawanan," ujar Nur Hidayati ketua komisi A DPRD Lumajang, Selasa (11/11/2014). Jika masyarakat desa Kalidilem meminta pergantian Pj kades karena SK Pj kades sudah selesai 24 September 2014, maka pemerintah harus segera menggantinya. Sesuai aturan yang baru, Pj kades harus berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS). "Kalau warga sudah menginginkan Pj kades Kalidilem segera diganti karena masa jabatannya sudah berakhir, maka harus segera diganti," paparnya. Sedangkan untuk menjaga kondusifitas politik di desa maka pihak Muspika harus bisa menfasilitasi kepentingan-kepentingan di desa. Jangan sampai, gara-gara ada tafsir-tafsir yang berbeda, sampai terjadi kisruh di desa. "Kalau masalah kondusifitas, pemerintah harus antisipasi, jangan sampai rame," pungkasnya. Komisi A DPRD pada era sebelumnya, juga mengaku pernah melakukan kunjungan di desa Kalidilem. Namun para wakil rakyat itu mengaku diusir oleh BPD, karena DPRD melakukan sosialisasi tugas Pj kades adalah menyelenggarakan pilkades.(Yd/red)

SK Pj Kades Berakhir, Suhu Politik Desa Kalidilem Kembali Memanas

Lumajang(lumajangsatu.com)- Suasana politik desa Kalidilem Kecamatan Randuagung kembali memanas. Pasalnya, sejumlah masyarakat meminta kepada pemerintah agar Pj Kades Kalidilem segera diganti. Karena SK Pj kades Kalidilem telah habis sejak tangal 24 September 2014, maka kita minta pemerintah segera mengganti Pj kades sesuai dengan Undang-undang yang beralu, ujar Saiful salah seorang warga Kalidilem kepada sejumlah wartawan, Selasa (11/11/2014). Sejumlah masyarakat juga telah mengadu kepada pihak kecamatan dan akhirnya dibawa ke bagian pemerintahan desa (pemdes) pemkab Lumajang. Namun, kabag Pemdes malah memberikan pernyataan bahwa SK Pj kades berlangsung hingga terbentuknya kepala desa definitif dan diperpanjang otomatis. Di SK kan disebutkan masa tugas Pj kades adalah satu tahun dan atau sampai terbentuknya kepala desa definitif, papar Saiful. Namun, masyarakat mempertanyakan pernyataan kabag pemdes tersebut, karena bertentangan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2012 pasal 123 ayat 9 dan 10. Dimana disebutkan bahwa masa tugas Pj kades paling lama adalah satu tahun terhitung mulai tanggal pelantikannya. Dalam ayat 10 juga disebutkan, jika dalam jangka satu tahun Pj kades tidak bisa menyelenggarakan pilkades, maka bupati menetapkan pengangkatan Pj kades sampai terpilihnya kepala desa definitif, paparnya. Warga juga mengaku kecewa dengan kinerja Pj kades yang hari ini dipegang oleh Eko Yuli Kurniadi. Pasalnya, sejumlah pelayanan seperti pengurusan surat menyurat terganggu, karena Pj kades tidak mau tanda tangan jika tidak masuk pendukungnya. Kita juga adukan terkait pelayanan Pj kades kepada pak Camat, kemudian diteruskan kepan Inspektorat dan pak wakil bupati, pungkasnya. Warga juga mengancam jika pengaduan tersebut tidak di gubris oleh pemerintah, maka warga akan menyegel kantor desa. Kalau kesabaran kami habis, maka kita akan segel kantor desa, karena Pj kades sudah tidak bisa lagi menjalankan roda pemerintahan desa, tegasnya. Sementara itu, Eko Yuli Kurniadi Pj kades Kalidilem belum bisa dikonfirmasi. Saat didatangi di balai desa Kalidilem, keterangan salah seorang perangkat desa bahwa Pj kades sedang ada kegiatan di luar kantor.(Yd/red)

Hearing Mitra Kerja Dinkes, Komisi D DPRD Diwadhuli Sarana Gudang Obat

Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi D DPRD Lumajang bersama mitra kerja Dinas Kesehatan dan kepala Puskesmas se-Lumajang menggelar hearing di Gedung DPRD jalan Wonorejo, (07/11). Hearing dilakukan DPRD dan mitra kerja untuk memperoleh masukan jelang pembahasan RAPBD tahun anggaran 2015. "Hearing itu dilakukan untuk mendapatkan masukan dari dinas kesehatan dan para kepala puskesmas dan keluhan serta kendala yang dihadapi, sebelum pembahasan RAPBD 2015," jelas Usman Afandi S.Pd Sekretaris Komisi D DPRD kepada lumajangsatu.com, Sabtu (08/11/2014). DPRD juga menanyakan kesiapan dari dinas kesehatan dalam pelayanan JKN, BPJS dan yang terbaru program Kartu Indonesia Sehat yang digagas oleh Presiden Jokowi. Disamping masalah pelayanan, juga ada usulan tentang perbaikan sarana dan prasaran seperti Puskesmas Sukodono. "Ada masukan terkait dengan kesiapan melakukan pelayanan BPJS dan program Kartu Indonesia Sehat. Disamping itu juga ada masukan tentang perbaikan sarana dan prasarana seperti Puskesmas Sukodonon" terangnya. Para kepala puskemas juga menyampaikan masih banyak sarana prasarana yang masih belum memadai, seperti gudang penyimpanan obat. Keluhan tersebut lansung disampikan dinas kesehatan kepada Komisi D DPRD untuk kemduian akan dilakukan pembahasan di RAPBD tahun 2015. Terkiat dengan program BPJS, maka perlu peran serta dari semua stakeholder (pemangku kebijakan) untuk bersama menyampaikan program perlindungan kesehatan itu. Kepala desa, bidan desa dan yang lainnya harus ikut mensosialisaikan mekanisme mengikuti BPJS. Dalam hering tersebut, Dinas Kesehatan juga melaporkan tentang beberapa penyakit seperti demam berdarah yang tahun ini mengalami penurunan. Dinkes juga menyampaikan bahwa di Lumajang juga ada penderita HIV/AIDS, danjuga antisipasi penyebaran virus Ebola. "Kemaren Dinkes juga menyampaikan perkembangan beberapa penyakit seperti HIV/AIDS, demam berdarah serta yang terbaru virus Ebola," pungkasnya.(Yd/red)

Isu Kenaikan BBM Menuai Antrian Panjang di SPBU Sukodono Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Ratusan kendaraan roda dua terjebak antrian panjang di SPBU Sukodono Lumajang, Kamis (06/11/2014). Antrian itu diduga dipicu oleh isu rencana Pemerintah akan menaikkan harga BBM Jenis Premium bersubsidi akhir tahun ini. Menurut Alfarisi, warga asal desa kunir kecamatan kunir lumajang, mengatakan kelangkaan BBM ini mulai dirasakan sejak beberapa hari terakhir terkait isu kenaikan harga BBM. "Lima hari yang lalu bensin sudah mulai langka mas," Ungkapnya. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa rencana Pemerintah akan menaikkan harga BBM jenis Premium bersubsidi ini tidak menjadi persoalan mendasar, Namun persediaannya yang perlu mendapat perhatian lebih dari Pemerintah. "Jika pemerintah ingin menaikkan bensin, ya jangan lama-lama lah biar tidak langka seperti ini," Tambahnya. Hal senada juga diungkapkan oleh Khoiri, salah satu pedagang BBM eceran, Ia sama sekali tidak keberatan dengan rencana Pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi asalkan terjangkau dan mudah mendapatkannya. "Ini saya nunggu sejak subuh tadi mas, baru dapat sekarang. Asalkan mudah didapatkan dan terjangkau saya sama sekali tidak keberatan jika bensin naik," Papar Khoiri. (Mad/red)

Emergency, Ketua DPRD Lumajang Sebut Wabup Sebagai PLT Bupati

Lumajang(lumajangsatu.com)- Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Agus Wicaksono S.Sos memberikan komentar tentang surat Gubernur Jatim perihal pelaksana tugas sehari-hari Bupati Lumajang. Agus menilai, surat Gubernur dikeluarkan karena kondisi darurat (emergency) pemerintahan Lumajang dengan sakitnya Bupati Sjahrazad Masdar. "Pak Gubernur sangat peka dengan kondisi pemerintahan Lumajang agar dinamikanya tidak semakin tinggi maka akhirnya keluarlah surat pelaksana tugas sehari-hari," ujar Agus kepada sejumlah wartawan, Kamis (06/11/2014). Sesuai Undang-undang 32 Tahun 2004 dan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kondisi berhalangan sementara bisa menjadi berhalangan tetap. Sehingga, Wakil Bupati bisa menggantikan posisi Bupati, dan posisi wakil akan diusulkan oleh partai pengusung untuk kemudian dipilih oleh DPRD. Dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 pasal 65 ayat 4 dalam hal Bupati berhalangan sementara, maka Wakil Bupati melaksanakan tugas sehari-hari seperti menghadiri undangan. Namun, pada tataran kebijakan seperti penanda tanganan KUA dan PPAS, RAPBD maka tidak bisa dilakukan oleh Wakil Bupati. "Mana ada KUA dan PPAS ditanda tangani Wakil Bupati, pemerintahan yang mana itu," jelasnya. Oleh karena itu, untuk memperlancar pemerintahan maka Gubernur mengeluarkan surat pelaksana tugas (PLT). Sehingga, Wakil Bupati bisa menghendel tugas-tugas dari Bupati. "Tujuannya untuk memperlancar proses pemerintahan, salah satunya pembahasan Raperda APBD 2015 dengan kekuatan 1,8 triliun untuk masyarakat Lumajang dan itu harus ada yang menandatangi dan itu dilakukan beliau (wabup), sebagai pelaksana tugas Bupati" jelasnya. Lebih lanjut Agus menjelaskan, jika Wabup tidak jadi pelaksana tugas Bupati, maka akan dipertanyakan oleh fraksi-fraksi tentang keberadaan Bupati. Secara yuridis Bupati lumajang adalah Sjahrazad Masdar. "Kalau pak Wabup bukan PLT Bupati, maka akan dipertanyakan oleh fraksi-fraksi, kok yang tanda tangan Wakil Bupati, secara yuridis Bupatinya masih Pak Sjahrazad" tambahnya. Dari pandangan Agus, surat Gubernur besifat darurat (emergency) untuk meminimalisir dinamika politik, karena jika tidak keluar surat Gubernur, pastinya akan dipertanyakan kondisi kesehatan bupati. Dengan kondisi sakit tersebut, apakah Bupati masih bisa menjalankan pemerintahan atau tidak. "Untuk memperlancar proses pemerintahan, maka dikeluarkan surat itu agar dinamika politik tidak menjadi ramai," jelasnya. Ditanya tentang apakah Raperda APBD 2015 sah atau tidak ditanda tangani oleh As'at selaku PLT Bupati, Agus dengan tegas menjawab sah. "Yo sah, sangat sah," pungkasnya. Meski tidak ada masalah dengan menculnya surat Gubernur, DPRD mengaku akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Gubernur, agar tidak terjadi persoalan hukum dibelakang harinya.(Yd/red)