Lumajang(lumajangsatu.com)- Polemik surat Gubernur Jatim Nomor 131/23913/011/2014 tertanggal 27 Oktober yang berisi perihal pelaksana tugas sehari-hari bupati Lumajang, ternyata bukan surat pelaksana tugas (PLT) atau pelaksana harian (PLH). Hal itu ditegaskan Dr. Buntaran Suprayitno, Sekda Kabupaten Lumajang kepada lumajangsatu.com, Rabu (05/11/2014). Menurutnya dalam surat Guberbnur bukan bermakna PLT dan juga bukan bermakna PLH. Sebab, jika PLT dan PLH tentuanya memiliki makna dan tugas yang berbeda. PLT muncul karena adanya kekosongan jabatan, seperti PLT camat atau PLT SKPD. Sedangkan PLH pasti menyebutkan batas waktu, namun dalam surat Gubernur itu tidak menyebutkan sampai kapan batas waktunya. "Munculnya PLT karena adanya kekosongan jabatan seperti PLT Camat, sedangkan PLH pasti ada batas waktunya. Saat ini tidak ada kekosongan jabatan, Bupati hanya berhalangan semetara. Surat itu juga tidak menyebutkan batas waktu," jelasnya. Dari pandangan Pemkab Lumajang, surat tersebut hanya surat pemberitahuan biasa karena bupati sedang sakit dan berhalangan sementara. Oleh sebab itu, yang melaksanakan tugas sehari-hari Bupati adalah Wakil Buptai Lumajang. "Wakil Bupati tidak bisa melakukan kebijakan strategis seperti masalah keuangan, personel dan yang lainnya. Makanya kita tidak bisa memproses permintaan pindah tugas ke luar daerah," paparnya. Disinggung tentang pembahasan RAPBD 2015 akan terganggu atau tidak dengan kondisi yang tidak jelas itu, Buntaran memastikan tidak akan terganggu. Sebab, permbahasan RAPBD bukan agenda yang baru namun agenda yang sudah berjalan sejak lama. "RAPBD tidak masuk kebijakan keuangan, sehingga pembahasan RAPBD tidak akan terganggu,"pungkasnya.(Yd/red)
Politik Dan Pemerintahan
Surat Gubernur Bermakna PLT Atau PLH Bupati Lumajang, Ini Pendapat Hukumnya
PLH BUPATI ATAUKAH PLT BUPATI?
Tak Beri Kejelasan Wewenang Wakil Bupati, DPRD Akan Konsultasi Isi Surat Gubernur
Lumajang(lumajangsatu.com)- Surat Gubernur Jatim yang berisi perihal Pelaksana Tugas Sehari-hari tertanggal 27 Oktober 2014, masih belum memberikan kewenanagn penuh kepada Wakil Bupati atau tidak. Oleh sebab itu, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Agus Wicaksono S.Sos, mengaku akan melakukan konsultasi kepada Gubernur terkait surat Tersebut. "Kita akan konsultasi kepada Gubernur tentang surat tersebut dan sejauh mana kewenangan Wakil Bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan," ujar Agus Wicaksono kepada sejumlah wartawan, Senin (03/11/2014). Menurutnya, jika surat tersebut Wakil Bupati bersetatus pelaksana harian, maka tentunya tidak bisa melakukan kebijakan strategis seperti penanda tangan dokumen RAPBD 2015. Namun, jika dengan surat itu Wabup sebagai pelaksana tugas dari Bupati, berarti Wabup memiliki kewenangan penuh. "Jika pak Wabup PLH, maka setiap kebijakan yang dilakukan harus dilakukan oleh Bupat dan Wakil Bupati harus koordinasi dengan Bupati dengan cara apapun," terangnya. Lebih lanjut Agus juga menjelaskan, terkait dengan dasar keluarnya surat Gubernur bahwa adanya surat dari Sekda pada tanggal 14 Oktober 214, DPRD juga tidak mendapatkan tembusannya. "Kita juga kaget dengan surat itu dan adanya surat dari Sekda yang menjelaskan bahwa Bupati sedang sakit," terangnya. Sementara itu, DR. Anis Ibrahim SH. MH pakar hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang menyatakan, bahwa jika surat Gubernur di dasarkan pada Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka tentunya cantolannya adalah pasal 65 ayat 4. Dimana Dalam pasal itu disebutkan, dalam hal kepala daerah behalangan sementara, wakil kepala daerah melaksankan tugas dan wewenang kepala daerah. Sehingga, wakil kepala daerah memiliki kewenangan seperti kepala daerah. "Kalau cantolannya pasal 65 ayat 4, maka wakil bupati bisa mengambil kebijkan strategis seperi bupati," jelas Anis Ibrahim. Namun, yang menjadi kerancuan dalam perihal surat bahwa disebutkan pelaksana tugas sehari-hari bupati Lumajang. Dimana, dalam penjelasan melaksanakan tugas sehari-hari, wakil bupati tidak bisa melakukan kebijakan strategis. "Karena ada kerancuan dalam surat tersebut, maka kalau saya menyarankan DPRD Lumajang melakukan konsultasi agar tidak ada cacat hukum dalam prodak yang dihasilkan, apalagi saat ini sudah masuk di pembahasan RAPBD 2015," terangnya.(Yd/red)
Rawan Kebakaran, Lumajang Belum Miliki Barikade Pemadam Kebakaran Hutan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Dinas Kehutanan Kabupaten Lumajang saat ini sedang menggodok pembuatan Perda penanggulangan kebakaran hutan. Hal itu menyusul terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanggulangan kebakaran. "Saat ini sedang proses penbentukan dan hasil akhirnya kita akan koordinasikan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," ujar Imam Suryadi kepala Dinas Kehutanan Lumajang, Sabtu (01/11/2014). Dinas Kehutanan akan terus melakukan koordinasi dengan BPBD, karena perda yang akan dibentuk ada kaitannya dengan penanggulangan bencana. Jangan sampai setelah jadi, Perda tersebut menjadi rancu dengan Perda yang ada di BPBD. "Kalau Perdanya sudah ada, baru kita akan bentuk barikade penanggulangan kebakaran hutan seperti yang ada di Pergub 1 tahun 2014," paparnya. Selama ini, penanggulangan kebakaran selalu menjadi tugas dari pemilik lahan untuk memadamkannya. Jika pemilik lahan Perhutani maka Perhutani yang akan memadamkan api. "Jika lahan itu milik TNBTS, maka TNBTS yang melakukan lahkan awal pemadaman dan baru kita koordinasikan dengan BPBD dan Dinas Kehutanan," jelasnya. Seperti dikethui, Kabupaten Lumajang memiliki ratusan hektar hutan baik yang masuk dalam kawasan Pehutani, TNBTS maupun hutan lindung. Setiap musim kemarau, pasti selalu terjadi kebakaran hutan yang diakibatkan karena cuaca panas maupun ulah dari oknum masyarakat yang membuka lahan baru.(Yd/red)
Karena Permintaan Keluarga, Bupati Lumajang Dilarang Dijenguk Pejabat
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kondisi kesehatan Bupati Lumajang Sjhahrazad Masdar MA, saat ini sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Surabaya. Hal itu disampaikan oleh Eddy Kuzayni Kabag Humas pemkab Lumajang kepada sejumlah wartawan. "saat ini pak Bupati sedang dirawat di Surabaya untuk menjalani pemulihan" ujar Eddy, Jum'at (31/10/2014). Saat ini Bupati sedang menjalani perawatan untuk pemulihan kesehatan. Namun, untuk kondisinya belum bisa disampaikan seperti apa, karena adanya permintaan dari pihak keluarga. "karena permintaan keluarga, kita tidak bisa menjenguknya, sebab pak Bupati diminta istirahat sepenuhnya," jelasnya. Disinggiung tentang kabar pengunduran bupati dari orang nomor satu di Lumajang, Eddy mengaku tidak mendegar kabar tersebut. "oh ndak, kita belum mendapatkan info tersbut. yang jelas roda pemerintahan tetap berjalan karena Wakil Bupati telah melakukan tugas sehari-hari Bupati sesuai dengan surat Gubernur," ungkapnya. Dalam setiap kesempatan saat ditanyakan oleh sejumlah wartawan tentang sakit yang diderita Bupati, As'at malik menyatakan bahwa Bupati sedang melakukan pemulihan karena suaranya hilang. Sekda Lumajang Buntaran SUprayitno juga menyebutkan hal yang sama, bahwa Bupati sedang menjalani perawatan karena ada gangguan pada pita suara.(Yd/red)
Meski Surat PLH Bupati Lumajang Telah Terbit, APBD Lumajang 2015 Berpotensi Tersendat
Lumajang(lumajangsatu.com)- Menyusul turunnya surat Gubernur jatim nomor 131/23913/011/2014 yang ditujukan kepada Bupati Lumajang dan memberikan tugas kepada wakil Bupati As’at Malik untuk melaksanakan tugas sehari hari sebagai Bupati menimbulkan akibat hukum dalam pengesahan APBD 2015 mendatang. Menurut pakar hukum dari universitas Negeri Jember (Unej) Dr. Aries Hariyanto. SH. MH jika surat tersebut berupa Mandate maka Wakil Bupati yang tidak memiliki otoritas penuh tidak bisa menandatangani APBD hasil pembahasan dengan DPRD untuk tahun 2015. "Kalu surat Gubernur berupa Mandate, maka Wakil Bupati tidak bisa tanda tangan di APBD 2015," terangnya. Namun, tugas Wakil Bupati yang mendapatkan amanah melaksanakan tugas sehari hari Bupati, harus mengkoordianiskan dulu dengan Bupati atau Gubernur Jatim. JIka tidak memungkinkan Bupati membubuhkan tanda tangannya pada dokumen APBD 2015 maka bisa jadi Gubernurlah yang akan emlakukan tanda tangan untuk APBD 2015 di LUmajang. "Jika Bupati tidak bisa tanda tangan, maka bisa jadi Gubernur yang menandatangai dokumen APBD 2015," paparnya. Lebih lanjut Aries menjelaskan, yang terpenting adalah pelayanan public tetap berjalan dan perjalanan pembahasan APBD tidak tersendat gara gara konsultasi dan lainnya. "Yang terpenting pelayanan pemerintahan tetap berjalan dan pembahasan tidak akan tersendat gara-gara konsultasi," pungkasnya.(Yd/red)
Inilah Isi Surat Gubernur Jatim Tentang PLH Bupati Lumajang dan Dampak Hukumnya
Lumajang(lumajangsatu.com)- Surat dari Gubernur Jawa Timur Dr. H. Sokarwo tertanggal 27 Oktober 2014 ternyata berupa surat pelaksana tugas harian (PLH). Surat bernomor 131/23913/011/2014 yang ditujukan kepada Bupati Lumajang memuat perihal pelaksana tugas sehari-hari Bupati Lumajang. Dalam surat tersebut disebutkan pada alenia pertama, sehubungan surat daudara Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang tanggal 14 Oktober 2014 Nomor : 130/261/427.1/2014 dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka gubernur memberikan penjelasan. Pertama, terkait kondisi Bupati Lumajang yang saat ini tidak memungkinkan untuk beraktifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lumajang, Wakil Bupati Lumajang melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Lumajang. Kedua, dalam melaksanakn tugas sehari-hari Bupati Lumajang, Wakil Bupati Lumajang bertanggung jawab kepada Bupati Lumajang. Dalam surat kepada Bupati Lumajang tersebut ditulis tembusan kepada Ketua DPRD Kabupaten Lumajang. Pakar Hukum Universitas Negeri Jember (Unej) DR. Aries Hariyanto, SH MH menyatakan terbitnya surat Gubernur Jatim yang menugaskan wakil bupati As’at Malik untuk melaksankan tugas sehari hari bupati dan bertanggung jawab pada bupati karena bupati sakit perlu dicermati fakta hukumnya. Pasalnya, surat itu jika diasumsikan Mandate atau Delegasi akan memiliki akibat hukum yang berbeda. Jika surat Gubrenur Jatim itu berupa Mandate maka Wakil Bupati dalam melaksankan tugasnya tidak memiliki ruang otoritas penuh. Sebagai pelaksana tugas sehari hari bupati harus mengkoordiansikan dengan Bupati atau Gubernur. Namun, jika berupa Delegasi maka Wakil Bupati memiliki otoritas penuh dan bertindak sebagai PLT. "Jika surat tersbut dimaknai Mandate atau Delegasi, maka yang jelas akan memeiliki konsekwensi hukum yang berbeda," ujar Aries. Untuk memastikan surat Gubernur itu dalam bentuk Mandate atau Delegasi dengan akibat hukum yang berbeda tentu ada pertimbangan dari hasil rekoemnadsi dokter. JIka berhalangan sementara, surat Gubernur akan bersifat Mandate. Namun jika rekoemnadsi dokter berhalangan tetap dengan kondisi kesehatan yang tak memungkinkan melaksanakan tugas pemerintahan bisa jadi berupa Delegasi "Rekomendai dokter itulah yang digunakan pertimbangannya," terangnya.(Yd/red)
Inilah Penjelasan Resmi Pemkab Atas Kondisi Kesehatan Bupati Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah bungkam beberapa lama terkait dengan kondisi kesehatan Bupati Lumajang, akhirnya Pemkab menjelaskan kondisi bupati kepada publik secara resmi. Hal itu disampaikan oleh Agung Hendra, Kepala Bagian Tata Pemerintahan kabupaten Lumajang. Menurutnya, sesuai Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, jika Bupati berhalangan dalam kondisi normal selama tujuh hari, maka Bupati wajib mendelagasikan kewenangannya kepada pejabat dibawahnya. Seperti dicontohkan Bupati sedang naik haji, maka bupati mendelegasikan tugas kepada wakilnya untuk melakukan tugas-tugas kepala daerah. Sesuai aturan jika Bupati berhalangan dalam kondisi normal selam 7 hari, maka bupati wajib mendelagsikan tugasnya kepada wakil bupati, ujar Agung kepada sejumlah wartawan. Jika dalam kondisi sakit, maka Sekda wajib melaporkan kondisi bupati kepada Gubernur karena tidak mungkin bupati sendiri yang melapor sebab dalam kondisi sakit. Dari laporan kepada Gubernur, bupati berhalangan sementara karena tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah. Jika bupati berhalangan sakit, maka sekda yang melaporkan kepada Gubernur sebab bupati tidak bisa melaporkan sendiri, jelasnya. Karena bupati tidak bisa mendelegasikan secara langsung, maka Gubernur yang membuatkan surat pendelagasian kewenangan bupati kepada wakil bupati. Gubernur yang membuat surat pendelegasian tugas kepala daerah kepada wakilnya, peparnya. Dari data administrasi yang ada, sejak tanggal 24 Juli hingga 24 Agustus 2014 bupati Lumajang ijin berobat ke Singapura kepada mendagri dan bisa disimpulkan bupati belum sakit. Namun, pada kondisi terakahir, sakit bupati kembali kambuh dan pada akhir September bupati dirawat di Surabaya. Data di kami 24 Juli sampai 24 Agustus bupati ijin berobat kepada Mendagri dan akhir September bupati dirawat di Surabaya, jelasnya. Sementara itu, Masudi Asiten Tatapraja Pemkab Lumajang menyatakan bahwa Gubernur telah mengeluarkan surat pendelegasian kewenangan bupati kepada wakil bupati. Dimana, dalam surat tersbut ada dua poin yang disampaikan. Pertama, selama belum bisa melaksankan tugas sebagai kepala daerah, wakil bupati menggatikan tugas-tugas bupati. Kedua, wakil bupati bertanggung jawab kepada bupati dan melakukan koordinasi atas segala kewenangan yang telah dilakukan. Surat pendelegasian dari Gubernur telah keluar, ungkapnya.(Yd/red)
Pemkab dan DPRD Kompak Bangun Miniatur Mini Lumajang di Argosari- Puncak B-29
Senduro(lumajangsatu.com) - Pemkab dan DPRD kompak untuk memajukan sektor wisata di Desa Argosari Kecamatan Senduro sebagai miniatur mini Lumajang. Bahkan, sektor penunjang wisata diatas awan juga dibicarakan dan dikomunikasikan dengan baik dalam pembangunan masyarakat Lumajang. Pemkab sudah mengajukan anggaran disemua instansi menunjang pembangunan miniatur mini Lumajang. Hal ini disambut baik oleh 4 Komisi di DPRD dan Pimpinan DPRD Lumajang. "Pengembangan wisata Argosari dengan B-29 oleh Pemkab perlu didukung, namun peningkatan SDM dan pembangunan di segala bidang juga harus. Maka kami namakan ini proyek Spektakuler" kata Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono kepada wartawan. DPRD sudah melakukan kajian melalui Badan Anggaran dan akan disampaikan ke Tim Anggaran. Sehingga, dalam pembangunan di Desa Argosari bukan dijadikan investasi untuk PAD melainkan pelayanan masyarakat disegala sektor pembangunan. Sementara Tim Anggaran sudah menyiapkan dana sekitar 11 Milyar untuk pembangunan dan penunjang dalam pengembangan wisata B-29 dan sekitarnya. "B-29 sudah menjadi magnet bagi kunjungan orang luar di Lumajang, semua sektor harus mendukung," kata Sekda Lumajang, dr. Buntaran. Bagaimana pembangunan miniatur mini Kabupaten Lumajang, kita tunggu ditahun 2015. Masyarkat pasti menunggu kerja kompak 2 lembaga pelayan masyarakat DPRD dan Pemkab. (lsc/red)
Fraksi PKB Ucapkan Selamat Kepada Wabup Menjadi PLT Bupati Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah tidak ada kejelasan tentang kondisi Sjahrazad Masdar MA selaku bupati Lumajang, saat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum (PU) Frkasi di Gedung DPRD Lumajang tesampaikan bahwa Wakil Bupati As'at malik sudah menjabat sebagai PLT Bupati Lumajang. Hal itu disampaikan oleh Fraksi PKB yang mengucapkan selamat kepada wakil bupati yang juga sebagai PLT bupati Lumajang. "Yang saya hormati bapak wakil bupati yang juga merangkap sebagai PLT Bupati Lumajang, saya ucapkan selamat," ujar Asmu'i Aziz ketua Fraksi PKB Lumajang saat pandangan umum frkasi, Selasa (29/10/2014). Ungkapan dari frkasi PKB tersebut langsung disambut riyuh tepuk tangan oleh para wakil rakyat dan hadirin yang hadir dalam acara rapat paripurna tersbut. Insan media yang hadir juga sedikit kaget, karena kabar itu baru terdengar saat pandangan umum fraksi serta belum ada keterangan secara resmi dari pemerintah daerah kabupaten Lumajang. Penryataan Fraksi PKB tentang status wakil bupati menjadi PLT Bupati Lumajang juga dikuatkan oleh pernytaan salah seorang staf DPRD Kabupaten Lumajang. Menurutnya, surat dari Gubernur Jatim telah diterima oleh DPRD Lumajang pada hari Senin (28/10) bertepatan dengan peringatan Sumpah pemuda. Dimana, dalam surat tersebut disebutkan wakil bupati menjabat sebagai PLT bupati selama bupati masih menjalanai proses pengobatan. "Iya mas, pak As'at sekarang sudah PLT Bupati Lumajang dan suratnya kemaren turun dari Gubernur dan diterima oleh DPRD Kabupaten Lumajang," jelas salah seorang staf DPRD Lumajang kepada sejumlah wartawan.(Yd/red)