Lumajang(lumajangsatu.com)- Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar MA, menyatakan 42 Desa yang sudah tersebar luas akan menggelar pilkades pada bulan Desemebr 2013, ternyata bukan angka yang paten. Pasalnya, bupati mempersilahkan desa-desa yang siap menggelar pilkades untuk segera mengajukan kepada pihak kecamatan. "Itu bukan jumlah yang paten, desa yang siap silahkan mengajukan kepada Camat, nanti akan dijadwalkan untuk menggelar Pilkades," Ujar Bupati usai acara rapat koordinasi peningkatan keamanan dan ketertiban Masyarakat bersama seluruh Muspida dan Muspika, di Pendopo Kabupaten, Senin (30/09/2013). 42 desa yang sudah berkembang selama ini, akan menggelar Pilkades hanya petunjuk saja, dalam melakukan tahapan Pilkades d Lumajang. Namun, hal itu bukan harga mati, sehingga desa yang siap dipersilahkan ke Camat, karena panitia pengawas pilkades adalah Camat sebagai ketua, sedangkan Danramil dan Kapolsek sebagai anggota. "Itu hanya petunjuk saja," Terangnya. Nantinya, bertambah atau berkurangnya jumlah desa yang akan menggelar pilkades akan bergantung dari masukan camat kepada pemerintah Daerah. Pemerintah juga telah membentuk tim fasilitasi penyelesaian pilkades untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada didesa. Adanya percikan-percikan dua desa di Kecamatan Pasrujembe yang dsampaikan oleh pihak Kepolisian, Bupati belum mendapatkan informasinya. Bupati kembali menegaskan, berapa jumlah desa yang akan menggelar pilkades tergantung dari camat setempat. "Kita belum mendpatkan laporannya ya," Pungkasnya.(Yd/red)
Politik Dan Pemerintahan
Dandim Lumajang: Kebijakan Pemerintah Jangan Sampai Timbulkan Konflik
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kejadian aksi demo anarkis Pilkades pada 2012 lalu, yang menelan korban mantan Kapolres Lumajang AKBP Susanto SIK, diharapkan tidak akan kembali terjadi pada 2013 ini. Hal itu diungkapkan oleh Letkol Inv. Akhyari Komadan Kodim 0821 Lumajang, saat rapat koordinsi bersama peningkatan keamanan dan ketertiban bersama Muspida dan Muspika di pendopo Kabupaten Lumajang, Senin (30/09/2013). Menurutnya, potensi yang bisa menimbulkan konflik bisa berasal karena pertikaian antar kelompok, atupun karena kebijakan pemrintah yang mendapatkan penolakan oleh masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta kepada seluruh jajaran TNI yang berada ditingkat Koramil untuk selalu melakukan deteksi dini pada setiap potensi konflik. Babinsa harus tahu setiap aktifitas yang dilakukan Masyarakat, Ujar Komndan Kodim 0821 Lumajang itu. Seluruh ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus bisa memberikan informasi yang berkaitan dengan potensi kerawanan. Semua personel, baik TNI, POlri dan kepala desa harus segera melaporkan kepada atasannya. Segera laporkan kepada atasannya, sehingga kita bisa komunikasi dengan Bupati dan kapolres, Terang Dandim.(Yd/red)
TNI Polri Siap Amankan Pilkades Lumajang Berapapun Jumlahnya
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kapolres Lumajang AKBP Singgamata SIK dan jajarannya mengaku siap untuk melakukan pengamanan Pilkades Lumajang berapapun jumlah desanya. Hal itu disampaikan Kapolres didepan seluruh jajaran Muspida dan Muspika saat acara rapat koordnasi peningkatan keamanan dan ketertiban di Pendopo Lumajang, Senin (30/09/2013). Kalau desanya sanggup, TNI dan Polri siap untuk mengamankan, Ujar Kapolres. Ia juga berterima kasih kepada Bupati, yang telah menekan angka kerawanan terkait dengan Pilkades, dengan meninjau ulang 42 desa yang akan menggelar Pilkades. TNI dan Polri siap mengamankan Pilkades berapun jumlahnya. Jika personel pengamanan kurang, maka Polda siap untuk memberikan bantuan pengamanan. Mau berapa persinel, Panglima dan Kapolda siap untuk mendukung, Jelasnya. Dengan kesanggupan Bupati untuk meninjau kembali jumlah desa yang akan menggelar Pilkades, maka potensi konflik didesa bisa diredam. Seperti informasi yang masuk kepda polisi, ada dua desa di kecamatan Pasrujambe sudah mulai ada percikan dengan melakukan gerakan terkait dengan Pilkades. Penijauan kembali oleh Bupati akan meredam konflik di desa, Tambah kapolres. Ia kemabli mengingatkan kepada Masyarakat, penyampaian pendapat dimuka umum diperbolehakan. Namun, hal-hal yang mengarah kepada anarkisme, maka akan berhadapan dengan polisi. Sebab, TNI dan Polri akan mengerahkan kekuatan besar jika ada gerakan masa yang mengarah pada aksi yang menimbulkan pengrusakan. Silahakn unjuk rasa pasti kita amankan, tapi jangan sampai anarkis, Pungkasnya.(Yd/red)
H. Nur Yasin: Tambang Lumajang-Jember Belum Sejahterakan Warga Lokal
Lumajang(lumajangsatu.com)- Ir. H. Nur Yasin, MBA Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi PKB, menilai keberdaan tambang dipesisir Lumajang-Jember dan seluruh Indonesia, belum mensejahterakana warga sekitar tambang. Pernytaan tersebut disampaikan disela-sela kegiatan Seminar "Desiminasi Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi" yang dilakukan oleh Badan Informasi Geoparsial (BIG) di gedung Guru jalan Veteran Lumajang, Sabtu (28/09/2013). Menurutnya, secara filosofis, tambang adalah anugerah dari yang maha kuasa. Oleh sebab itu, keberadaan tambang harus menjadi berkah bagi warga yang mendapatkan berkah, yakni warga sekitar tambang. "Jangan sampai orang pendatang yang kaya, sedangkan masyarakat yang mendapat anugerah tetap miskin," Terang Wakil rakyat dari Dapil Lumajang-jember itu. Sejak otonomi daerah bergulir, kewenangan pertambangan berada dipemerintah daerah. Sehingga Pemda sangat berperan penting dalam hal tambang. Pemerintah Dareah harus merumuskan dengan benar persoalan tambang, jangan sampai masyarakat lokal hanya jadi penonton, sedangkan pedatang yang menikmati hasilnya. "Pemda memeiliki peran penting atas tambang pasca otonomi daerah," Ujarnya. Lebih khusus Lumajang dan Jember, dari pengamatanya Tambang masih belum mensejahterakan masyarakat lokal. Ia melihat kebijakan lokal tidak dimanfaatkan oleh pemilik kebijakan untuk menjadikan tamabng sebagai sarana memakmurkan warga lokal. "Bukan Undang-undangnya yang salah ya, tapi lebih pada kebijakan lokalnya yang kurang maksimal untuk mensejahterakan warga lokal," Pungkasnya.(Yd/red)
Pernyataan Resmi Pemkab Lumajang, Penundaan dan Pelaksanaan Pilkades di 42 Desa
Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah ramai menjadi perbincangan tentang penundaan dan pelaksanaan Pilkades di Lumajang, akhirnya Pemkab menyampaikan pernyataan resminya, melaui bagaian Humas pemkab, berikuta penryataanya:1. Pelaksanaan Pilkades saat ini merupakan kebijakan lanjutan dari penundaan Pilkades, dimana: a. penundaan Pilkades saat itu lebih merupakan pelaksanaan kewajiban Bupati Lumajang dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana amanat pasal 27 ayat 1 huruf c UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.b.dalam melaksanakan Pilkades sudah tentu Bupati Lumajang tetap berkewajiban untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana amanat pasal 27 ayat 1 huruf c UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimaksud.2. Guna lebih memberikan jaminan pelaksanaan Pilkades yang tertib, lancar dan aman, dalam konteks pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, tentunya pelaksanaan Pilkades harus memperhitungkan kesiapan seluruh komponen terkait, mulai dari regulasinya, masyarakatnya, maupun aparatur pelaksana terkait.Regulasi Pilkades dipandang cukup siap melalui keberadaan Peraturan daerah Kabupaten Lumajang Nomor 24 tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 tahun 2012, serta Peraturan Bupati Lumajang Nomor 27 tahun 2012.Kesiapan masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkades kiranya tetap dipandang perlu mendapatkan perhatian lanjutan mengingat pelaksanaan Pilkades yang berakhir dengan kekisruhan masih kerap dijumpai (sebagaimana berita / kejadian yang terjadi di daerah lain), diluar permasalahan lain yang menyangkut kesiapan masyarakat dalam berpartisipasi menggunakan hak pilihnya, serta adanya harapan agar Pilkades tidak memicu perilaku sekelompok masyarakat tertentu untuk tetap memandang Pilkades sebagai obyek perjudian. Adapun hal lain terkait dengan kesiapan masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkades adalah kesiapan pembentukan panitia Pilkades, yakni mencari sosok / figur kepanitiaan Pilkades yang kredibel, independen dan akuntabel.Khusus kesiapan aparatur pelaksananya, kiranya tetap harus diperhitungkan secara cermat, terutama yang terkait dengan fungsi pengawasan (aparatur Pemerintahan di tingkat Kecamatan), maupun fungsi keamanan dan ketertiban (keberadaan Linmas, Satpol PP maupun Polri dan TNI).3. Dengan kondisi kesiapan yang tidak bisa dijamin 100% (baca: sepenuhnya) tentunya akan lebih baik jika kebijakan pelaksanaan Pilkades ini tidak memberikan ruang bagi timbulnya kekhawatiran adanya gangguan ketentraman masyarakat akibat pelaksanaan Pilkades. Dengan kata lain, apabila Kepala Daerah tidak melakukan upaya-upaya konkrit guna menghilangkan kekhawatiran terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat, maka hal tersebut sama artinya dengan lalai / sengaja tidak melaksanakan kewajiban selaku Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 1 huruf c UU Nomor 32 tahun 2004 di atas. 4. Adapun salah satu bentuk atau upaya konkrit dari Bupati Lumajang untuk terselenggaranya kebijakan Pilkades yang tetap sejalan dengan kewajiban Kepala Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat adalah dengan menerapkan 3 prinsip penyelenggaraan Pilkades, sebagai berikut :a.Terpadu dan terkendali artinya kondusifitas wilayah harus tetap terjaga, baik sebelum, pada saat maupun setelah pelaksanaan Pilkades serta nantinya diikuti dengan evaluasi untuk menjadi pijakan kelancaran Pilkades bagi desa-desa berikutnya.b.Bertahap artinya pelaksanaan Pilkades pada tahap awal ini akan dilaksanakan di 2 desa per Kecamatan, sebagaimana daftar terlampir.c.Serentak artinya proses penyelenggaraan Pilkades dilaksanakan pada hari yang sama untuk semua desa yang menyelenggarakan Pilkades tahap awal, yaitu pembentukan panitia Pilkades pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 dan hari H pencoblosan pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2013 serta pelantikan calon Kepala Desa terpilih yang akan diagendakan kemudian.5. Jadi, pada prinsipnya Pilkades tetap akan diselenggarakan untuk semua desa yang belum memiliki Kepala Desa definitif. Oleh karena itu, bagi desa-desa yang belum teragendakan di tahap awal ini, hendaknya tetap aktif :a.menjaga kondusifitas wilayah desanya.b.mengingatkan penduduk desanya maupun siapa saja untuk tidak mudah larut dalam kegiatan atau usaha-usaha yang mengganggu ketentraman dan ketertiban.c.menjaga komitmen untuk nantinya menyelenggarakan Pilkades secara sehat, sehingga masyarakat akan semakin sadar untuk menggunakan hak pilihnya secara baik dan benar, diikuti dengan harapan PILKADES DIDESANYA AKAN MELAHIRKAN KEPALA DESA YANG SEHAT. Sumber: http://lumajang.go.id
Beralasan Ada Temuan Inspektorat, 11 Kades Masuk DCT Belum Diberhentikan
Lumajang(lumajangsatu.com)- sebelas Kepala Desa yang maju sebagai calon Anggota Legislativ (Caleg) 2014, yang telah ditetapkan menjadi DCT hingga kini SK pemberhentiannya belum turun. Pemerintah beralasan, masih ada temuan Inspektorat pada sejumlah kades yang maju sebagai Caleg 2014. "Jadi ada dua aspek, dari segi pemerintahn dan dari segi partai politik yang diatur oleh KPU," Ujar Arif Sukamdi Kabag Pemdes Kabupaten Lumajang, Kamis (26/09/2013) Menurutnya, dari segi pemerintahan sesuai amanat bupati nomor 27 Tahun 2012, masih menindaklanjuti dari temuan Inspektorat. Sedangkan yang berhubungan pencalonan, Pemdes mengaku sudah penuhi dengan penerbitan surat yang menyatakan proses berhentian sedang berjalan. "1 Agustus lalu surat proses pemberhentian sudah diberikan kepada kades-kades yang maju," Terangnya. Ia menambahkan, hingga kini seluruh kades yang maju sebagai caleg 2014 masih tetap aktif karena SK pemberhentiannya belum keluar. Ditanya sampai kapan kades-kades tersebut diberhentikan, Arif juga belum tahu kapan waktunya. "Prosesnya bisa cepat bisa juga lama, tergantung ya," Jelasnya. Disinggung temuan inspektorat, Arif meyatakan hanya temuan-temuan biasa. Sebab, kinerja kades tentunya tidak bisa sempurna, karena yang diurus mulai dari sejadah hingga haram jadah. "Kalu kita ibaratkan kinerja kades mulai dari sajadah hingga haram jadah," Pungkasnya.(Yd/red)
Sjahrazad Masdar: 162 Desa Tak Mungkin Gelar Pilkades Bersamaan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar MA memastikan seluruh desa yang jabatan kadesya berakhir, mulai 2012 hingga 2013 tidak mungkin digelar pilkades secara serentak dan selesai pada akhir Tahun 2013. Menurut Bupati mulai 3 Oktober 2013 akan ada pembentukan panitia pilkades di 42 desa, sebagai tahap awal gelaran pilkades. Mulai 3 Oktober dimulai pembentukan panitia Pilkades, Ungkap Masdar, Kamis (26/09/2013). Jumlah 42 desa yang akan menggelar pilkades pada bulan Oktober 2013 sudah melalui seleksi dan poertimbangan yang matang. Mulai dari kondusifitas daerah, keamanan dan segi pemerintahnnya. Ya tidak mungkin menggelar 160 secara bersamaan, Tambahnya. Bupati beralasan, kepala desa yag jadi nantinya akan didiklat, agar bisa menjadi pejabat yang benar. Diklat diperlukan karena latar belakang kades yang jadi berbeda-beda, ada yang berasal dari kalagnan pengusaha, pedagang dan lainnya. Oleh Sebab itu, perlu diklat agar kades bisa tahu bagaiman caranya menjalankan roda pemerintahan. Kita nantinya akan mendiklat kades yang jadi, agar kades bisa tahu cara menjalankan pemerintahan yang baik dan benar, Tambahnya. Disinggung bahwa polisi siap mengamankan pilkades meski digelar secara keseluruhan, Bupati tidak memeprsoalkannya. Ooo itu urusannya polisi, Pungaksnya.(Yd/red)
PKB Ikut Sukseskan Program e-Kartanu PC NU Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Partai kebangkitan Bangsa (PKB) yang lahir dari NU, berkometmen untuk ikut mensukseskn program-program NU. Salah satunya PKB ikut mensukseskan program Elektroni (E-Kartanu). "Kita bersinergi dengan PC dan MWC NU Lumajang untuk mensukseskan program E-Kartanu," Ujar Thoriqul Haq, Sekretaris DPW PKB Jatim saat hadir dalam penyerahan bantuan operasional E-Kartanu, diwarung Apung, Sukodono Lumajang, Kamis (26/09/2013). Menurutnya, program E-Kartanu adalah sebuah lompatan yang sangat bagus dalam memperbaiki tata kaderisasi NU dan Organisasinya. Untuk medukung kegiatan itu PKB memberikan dana operasinal 1 juta per-MWC NU se-Lumajang. "Operasionalnya kan butuh biaya, jadi kita bantu 1 juta per-MWC," Terangnya. Dismaping itu, DPP PKB juga mewajibkan seluruh kader PKB memiliki E-Kartanu. Sehingga kader PKB bisa menjadi bagian dari NU. "Iya wajib, bahkan ini instruksi dari DPP, kader harus memiliki E-Kartnu," Terangnya. Sementara itu, Samsul Huda Ketua PC NU Lumajang sangat menyambut baik kegiatan tersebut. Diharpakan, sumbangsih dari PKB bisa memajukan NU Lumajang. "Kami sangat menyambut baik apa yang diberikan PKB kepada NU," Ungkapnya. Katua DPC PKB Lumajang menyatakan, PKB akan terus bersinergi dengan NU Lumajang. Sebagai partai yang lahir dari NU, maka PKB wajib bersinergi dengan seluruh kegiatan NU. "Kita akan sinergi dengan seluruh kegitan NU," Ujar H Muh. Zacky Barizi.(Yd/red)
SK Baru Keluar, PKB Lumajang Target Ketua DPRD Pada Pileg 2014
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kepengurusan DPC PKB Kabupaten Lumajang kembali berganti. Melalui SK No: 14054/DPP-03/V/a.1/IX/2013, Ketua DPC PKB Dipengang oleh KH. Muh. Zacky Barizi dengan Sekretaris Anang Akhmad Sifuddin dan Bendaha Adam Bahiro, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris. SK dari DPP PKB langsung dibawa oleh Toriqul Haq. Sekretris DPW PKB Jawa Timur, yang diberikan langsung kepada seluruh jajaran pengurus yang baru, serta disaksikan oleh jajaran pengurus Syuriah dan Tafidziah PC NU Lumajang, di warung Apung Sukodono, Kamis (26/09/2013). "Iya, SK DPC PKB Lumajang yang baru sudah keluar." Ujar Toriq. Sementara itu, Anang Akhmad Saifuddin Sekretaris PKB yang baru mengaku siap untuk mengemban amanah menjalankan roda organisasi PKB. Dengan jelasnya kepengurusan DPC PKB Lumajang diharapkan seluruh pengurus dan Caleg bisa fokus pada pemenangan Pileg 2014. "Kita sudah bisa fokus pada Pileg 2014," Terangnya. Dalam Pileg 2014 mendatang, PKB tidak memiliki target yang muluk-muluk. Yang jelas, PKB Lumajang pada 2014 nanti, harus menjadi ketua DPRD Kabupaten Lumajang. "Kita tidak muluk-muluk, yang jelas PKB harus bisa mengantarkan kadernya menjadi Ketua DPRD Lumajang," Jelas Romli At-Tijani, Wakil Ketua DPC PKB Lumajang dengan SK baru.(Yd/red)
Inilah 42 Desa Yang Akan Gelar Pilkades Bulan Desember, Sisanya Tunggu Dulu
Lumajang(lumajangsatu.com)- Komis A DPRD Kabupaten Lumajang terus memantau proses gelaran Pilkades di Lumajang. Dimana, 162 Desa hingga akhir Tahun 2013 masa jabatan kepala desanya sudah habis. Sugaintoko Ketua Komisi A DPRD, menyatakan, pihaknya telah melakukan kunjungan kesejumlah Desa yang habis masa jabatan Kadesnya. Dari hasil kunjugan itu, diketahui bahwa seluruh desa telah siap untuk menggalar Pilkades. Namun, desa masih menunggu instruksi dari Pemkab, melalu Camat setempat. "Desa semuanya sudah siap menggelar Pilkades, tinggal menunggu instruksi dari Pemkab melalui Camat," Ujar Legialator Gerindra itu, Kamis (26/09/2013). Sementara itu, informasi yang diberikan Komisi A DPRD Kepada lumajangsatu.com 42 Desa yang akan menggelar Pilkades itu meliputi : Kecamatan Tempursari, Desa Bulurejo dan Desa Tempursari. Kecamatan Pronojiwo, Desa Oro-oro Ombo dan Desa Pronojiwo. Kecamatan Candipuro, Desa Sumberrejo dan Desa Tambahrejo. Kecamatan Pasirian Desa Semumu dan Desa Kalibendo. Kecamatan Tempeh, Desa Pandanarum dan Desa Pandanwangi. Kecamatan Sumbersuko, Desa Puwosono dan Desa Sentul. Kacamatan Lumajang, Desa Denok dan Desa Labruk Lor. Kecamatan Tekung, Desa wonogriyo dan Desa Mangunsari. Kecamatan Kunir, Desa Karanglo dan Desa Dorogowok. Kecamatan Rowokangkung, Desa Sumberanyar dan Desa Sidorejo. Kecamatan Yosowilangun, Desa Tunjungrejo dan Desa Darungan. Kecamatan Jatiroto, Desa Rojopolo dan Desa Kaliboto Kidul. Kecamatan Randuagung, Desa Salak dan Desa Tunjung. Kecamatan Sukodono, Desa Sumberrejo dan Desa Selok Besuki. Kecamatan Padang, Desa Barat dan Desa Kalisemut. Kecamatan Gucialit, Desa Jeruk dan Desa Wonokerto. Kecamatan Pasrujambe, Desa Passrujambe dan Desa Sukorejo. Kecamatan Senduro, Desa Senduro dan Desa Sarikemuning. Kecamatan Kedungjajang, Desa Grobokan dan Desa Pandansari. Kecamatan Klakah, Desa Duren dan Desa Tegalciut. Kecamatan Ranuyoso, Desa Alun-alun dan Desa Ranuyoso. Sugiantoko menambahkan, pilkades di 42 Desa tersebut akan digelar tanggal 17 Desember 2013. Informasi itu diperoleh dari Pemkab Lumajang dari Bagian Pemerintahan Desa. "Informasi yang disampaikan oleh pemkab 42 Desa itu akan digelar 17 Desember," Terangnya. Informasi yang berdar dan ramai menjadi perbincangan, Desa-desa yang menggelar Pilkades adalah desa diman suara SA'AT pada Pilkada silam kalah dengan calon lainnya. Sedangkan Desa yang menang, maka PJ Kadesnya masih aman dan nampaknya akan ada perpanjangan masa jabatan PJ Kades.(Yd/red)