Politik Dan Pemerintahan

Agar Tak Disalahgunakan. Pemkab Lumajang Gelar Bimtek Pelabelan Aset

Lumajang(lumajangsatu.com)- Pemkab Lumajang dan petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan jatim, menggelar  bimtek pelebelan aset milik Pemkab Lumajang, di Gedung Soedjono, Kamis(12/09/2013). Hal itu dilakukan untuk menghindari penyelewengan dan penyalahgunaan inventaris instansi di lingkungan Pemkab.  Kabag Humas Setda Lumajang , Drs Eddy Hozainy menyatakan, Bimtek digelar agar dalam inventaris kelengkapan kantor dengan pelabelan bisa dilakukan dengan baik. Sehingga, barang-barang kantor hasil inventaris APBD dalam terdata dan terlaporan setiap tahun anggaran. Agar bisa tertib sehingga bisa terdata dengan baik dan benarIni agar tertib, Ujar Edy. Smentara itu, Bupati Lumajang mengintruksikan agar para kepala Dinas dan SKPD untuk hadir, yang awalnya hanya pejabat terkait soal pengadaan barang dan inventaris kantor. Namun akhirnya seluruh kepala dinas harys ikut agar bisa mengawasi dan mengetahui barang yang dialokasikan melalui APBD, Pejabat harus ikut terlibat dalam segala sesuatu di dinas intansinya, Terangnya. Bimtek pelabelan inventaris dinas intasi yang digelar Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah diharapkan agar pengadaan barang ter-inventaris dari APBD. Sehingga, tidak ada penyalahgunaan dan penyelewenangan oleh oknum pejabat.(Yd/red)

Dishub Lumajang Minta Jembatan Timbang Sanksi Tegas Truk Pasir Lebihi Tonase

Lumajang(lumajangsatu.com)- Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, tidak bisa berbuat apa-apa, dengan banyaknya truk pasir yang mengangkut muatan melebihi tonase. Akibatnya, jembatan/ gladak abang di Jl. Satrodikoro di Kota Lumajang bergoyang saat angkutan barang truk pasir. "Kita hanya memantau saja,karena Dishub tidak memilki kewenagna apa-apa" Ujar Kadishub Lumajang, BEP Winarno pada wartawan, Kamis(12/09/2013). Lanjut dia, yang seharus bertindak tegas adalah jembatan  timbang Dishub Pemprov Jatim di Desa/Kecamatan Klakah. Sehingga truk pasir dengan melebih tonase tidak hanya disanksi atau didenda, namun perlu diberi tindakan tegas "Kalau perlu dihnetikan truknya, atau dendanya 1 ton 5 juta," Ungkapnya. Dishub Lumajang sebenarnya sudah meminta  Dishub Propinsi agar tidak hanya menerapkan denda, karena denda yang diberikan pada tonase pasir, masih lebih mahal harga pasirnya. Para armada truk jelas memilih didenda, disebabkan harga pasir lebih mahal dibanding sanksi di timbangan. "Gak akan kapok, karena pasirnya lebih mahal," ungkap pria berambut putih ini. Dishub mengakui kerusakan pada jembatan dan jalan propinsi serta Nasional dugaan pada truk pengangkut pasir. Pasalnya, pantau di timbangan dishun Pemprov Jatim, sehari sekitar 140-150 truk pasir keluar dari Lumajang.(Yd/red)

Jadwal Pilkades 162 Desa se-Lumajang Belum Jelas Waktunya

Lumajang(lumajangsatu.com)- Usai menggelar rapat koordinasi dengan Komisi A DPRD, pemkab Lumajang langsung membentuk tim Fasilitasi, untuk bisa mengelar Pilkades di 162 Desa se-Lumajang. Tim akan merumuskan untuk bisa mengelar Pilkades yang sempat tertunda dikarenakan beririsan, berdekatan dan bersamaan dengan Pilkada. "Tim masih menggodok, agar pilkades di seluruh desa terlaksana," kata Kabag Pemdes Sekda Lumajang, Arif Sukamdi pada wartawan dilobi kantor Bupati, Kamis(12/09/2013). Menurut Arif, tim akan mengodok pelaksanaan pilkades di 162 desa se-Lumajang. Sehingga, kondusifitas wilayah Lumajang tetap aman dan tenang bila Pilkades di Gelar. "Kondusifitas daerah yang saat ini tercipta harus tetap terjaga, ada atau tidak ada Pilkades," Ungkapnya. Tim tim Fasilitasi penyelesaian masalah Pilkades terdiri dari Bakesbangpol, Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan dan Bagian Pemerintahan Desa terus rapat serta koordinasi. Pasalnya, desa yang hingga kini belum mengelar Pilkades sangat banyak. "Lebih enaknya akan kita informasikan jika penggodokan oleh Tim telah selesai," Terangnya.(Yd/red)

Komisi A DPRD: Desa Sudah Siap Pilkades, Tinggal Tunggu Instruksi Pemkab Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi A DPRD Lumajang melakukan kunjungan kerja (Kunker) kesejumlah Desa untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pilkades. Alhasil, saat berkunjung ke Desa Denok, Kecamatan Lumajang, Komisi A menemukan bahwa Desa sudah siap menggelar pilkades. Desa sudah siap menggelar Pilkades, namun masih menunggu instruksi dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Bagian Pemerintahan Desa, Ujar H. Achmad, Wakil Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Rabu (11/09/2013). Menurutnya, dari undangan yang disampaikan oleh Komisi A kepada pihak kecamatan, BPD, LKMD, RT dan RW, PJ Kades serta tokoh masyarakat, seluruhnya menyambut denga antusias. Dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan, Desa sudah siap menggelar Pilkades, namun masih menunggu instruksi dari Pemkab. Semuanya antusias, PJ Kades dan BPD suadah siap menggelar Pilkades, namun menunggu instruksi dari pemkab memlalui pak Camat, Terang legislator PPP itu. Ia menambahkan, dari hasil rapat koordinasi dengan Kabag Pemdes dan Komisi A DPRD, pada minggu ketiga Bulan September, Pemdes akan mengumpulkan Para Camat, untuk segera mempublikasikan gelaran Pilkades. Sehingga, pada awal Bulan Oktober 2013, tahapan pelaksanaan Pilkades sudah bisa dimulai. Minggu ketiga Pemdes akan mengumpulkan para camat, Imbuhnya. Dalam APBD 2013, pemerintah telah menganggarkan Rp. 2,7 Trilyun sebagai setimulan untuk pelaksanaan Pilkades. Dimana, Desa akan mendapatkan stimulan satu pemilih Rp. 3.500. Jika nantinya dana tersebut kurang, maka bisa dianggarkan melalui PAK. Pemerintah telah menganggarkan Rp. 2,7 Trilyuan untuk dana stimulan pelaksanaan Pilkdes di 162 Desa se kabupaten Lumajang, Terangnya. Jika pemrintah serius untuk menggelar Pilades meski waktunya sudah  mepet, pastinya akan tetap bisa dilaksanakan. Banyaknya Gelaran pilkades, juga akan menyulitkan para pemodal untuk bermain dalam pilkades. Kalau sehari bisa digelar 30-50 Pilkades, maka akan menyulitkan para pemodal, Pungkasnya.(Yd/red)

Tetap Ugal-ugalan, Dishub Lumajang Akan Larang Penumpang Naik Bus Restu

Lumajang(Lumajangsatu.com)- Kecelakaan yang sering melibatkan angkutan Umum Bus Restu, menjadi catatan bagi Dinas perhubungan Kabupaten Lumajang. BEP Winarno kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang mengatkan, sejumlah berita di media masa, dan laporan masyarkat akan menajadikan rekomendasi kepada Dishub Jatim  untuk Bus Restu. "Yang sering terjadi kecelakaan, itu Bus Restu dan Ladju," Ugkapnya, Rabu (11/09/2013). Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan koodinasi dengan pihak perusahaan, untuk memberikan peringatan pada awak angkutan agar tidak ugal-ugalan saat mengemudi. Sebab, angkutan umum membawa nyawa para penumpang yang ditunggu keluarga diruamah. "Kita sudah koordinasi dengan perusahaan," Terangnya. faktor kejar setoran, juga menjadi salah satu faktor dua armada Bus itu sering mengalami kecelkaan. Sehingga, terkadang Kondektur menggantikan tugas sopir mengemudikan armada, guna memenuhi setoran. "Kita juga minta kepada perusahaan agar bisa sama dengan armada yang lainya, tidak memberikan target setoran pada awak armada," Jelasnya. Jika himbauan dan pembinaan yang dialkukan oleh Dinas perhubungan tidak digubris oleh awak Bus, dan perusahaannya, maka pihaknya akan menyarakan penumpang untuk tidak menggunkan jasa armada Bus Restu dan Ladju. Dengan demikian, akan menjadikan evaluasi jika tidak ada lagi penumpang, denan memberikan pelayanan yang lebih baik serta mengutamakan keselamatan penumpang dari pada mengejar target setoran. "Kalau tidak digubris, kita akan larang penumpang untuk naik Bus Restu dan Bus Ladju," Pungkasnya.(Yd.red)

Masuk DCT, Komisi A DPRD Lumajang Desak Bupati Segera Berhentikan PJ Kades

Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi A DPRD Lumajang mulai menyoroti banyaknya PJ Kades yang masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). Komsis A mendesak Bupati untuk segera membebaskan PJ Kades yang masuk DCT dari segala tugas-tuga didesa. "Seharusnya Bupati segera mengeluarkan surat pemberhentian pada Caleg dari  PJ Kades, karena sesuai regulasi KPU Caleg dari PJ Kades sepantasnya berhenti dari tugas-tugas didesa sehingga pelayanan kepada Masyarakat tidak tebang pilih karena dukungan," Ujar Sugiantoko Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Selasa (10/09/2013). Komisi A tidak ingin PJ Kades yang masuk DCT dalam melakukan tugasnya mnggunakan aji mumpung. Yakni mumpung jadi PJ Kades, ia juga memita dukungan. Dari data Komisi A ada 11 Caleg yang berasal dari PJ Kades. Antara laian 8 dari Demokrat, 2 dari Gerindra dan 1 dari PAN. Bupati kata Sugiantoko harus segera menerbitkan surat pemberhentian, bukan hanya surat pengunduran diri, sebagai pelengkap berkas yang diajukan kepada KPU. "Bupati harus segera berhentikan, bukan hanya surat pengunduran sebagai pelengkap persyaratan administrasi," Pungkas Legislator Gerindra itu.(Yd/red)

Komisi A DPRD Lumajang, Akan Kawal 162 Desa Menggelar Pilkades

Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisa A DPRD Lumajang menggelar rapat koordinasi dengan Kabag Pemerintahan Desa Pemkab, untuk mengetahui seputar pesiapan gelaran Pilkades. Dimana, jumlah Desa yang sudah habis masa jabatannya dengan tahun 2012 berjumlah 162 Desa. "Kita tadi siang menggelar rapat koordinasi dengan kabag Pemdes, untuk menanyakan persiapan pilkades," Ujar Sugiantoko, Ketua Komisia A DPRD Lumajang, Senin (09/09/2013). Dari hasil rapar koordinasi itu, diketahui bahwa pada bulan September 2013, Kabag Pemdes beserta instansi terkait seperti Bakesbangpol, Kabag Hukum, Asisten Tata Pemerintahan baru menyiapkan perencanaan Pilkades. Hasil akhir perencanaan baru akan direalisasikan pada awal bulan Oktober 2013. "Bulan September ini, Pemdes melakukan perencanaan tahapan Pilkades," Terangnya. Komisi A juga melihat banyak persoalan dalam pelaksanaan Pilkades. Sebab, rata-rata BPD belum dilakukan bimtek terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Komisi A juga akan melakukan pengawalan serius dengan gelaran Pilkades 2013. "Mulai besok Komisi A akan turun ke Desa-desa," Terangnya. Komisi A akan mengakomodir pendapat pemerintahan Desa, apakah siap untuk menggelar pilkades atau tidak. Ia menambahkan, tergelar atau tidaknya pilkades, tergantung dari niatan pemerintah. Sebab, jika ada penundaan pilkades lagi, akan berdampak pada kondusifitas Lumajang. "Tergelar atau tidaknya pilkades, tergantung dari kerseriusan pemerintah," Pungkasnya.(Yd/red)

Lumajang Utara Kekeringan, Pasca Pilkada Mobil Bantuan Air Bersih Menghilang

Lumajang(lumajangsatu.com)-Masyarakat Lumajang di wilayah utara, saat ini kelimpungan air bersih. Bencana kekeringan meladan sejumlah wilayah di Kecamatan Ranuyoso, Klakah, Randuagung, Guciliati dan Kedujajang dalam 4 bulan terakhir. Sungguh ironis sekali, Jelang Pilkada, masyarakat wilayah utara Banjir Batuan Air. Namun, bantuan air bersih jelang pemilihan bupati lenyap ditelan bumi dan masyarakat kelimpungan cair air bersih untuk kebutuhan rumah tangga. Sakur, warga Ranuyoso mengaku kesal dengan adanya bantuan air bersih yang dulu banjir didesanya dan desa tetangga. Kini sudah sepi, ketika kekeringan melanda. "Kami warga Lumajang diutara dari korban politisasi," terangnya. "Gak tahu kemana, mobil tangki yang dulu ngaku peduli rakyat Ranuyoso," terang warga laiya. "Mobil tangki pemerintah juga hilang, kini air bersih terasa seperti emas yang mahal," terangnya. "Ya rasakan, tahu dikibulin bantuan air, milih salah, ya salahnya sendiri,' ujar Kamto, warga Klakah. Masyarakat di Wilayah Utara di Lumajang berharap bantuan air bersih yang memasang gambar cabup/cawabup bisa memberikan bantuan. "Kalau sudah jadi, sudah lupa, mateh la mateh, dulu peduli sekali duduk manis kalau jadi," terang Sanusi, warga Kedungjajang.(yan/red)

KPU Resmi Hapus Pasal Pembredelan Pers Soal Kampanye

Jakarta(lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menuai kecaman karena mengatur sanksi bagi pers yang melanggar aturan kampanye, sanksi itu bahkan sampai pada ancaman pembredelan alias pencabutan izin media. Aturan itu akhirnya resmi dihapus dalam peraturan yang telah direvisi. Peraturan KPU nomor 1/2013 tentang kampanye telah diubah menjadi nomor 15/2013. Dalam aturan ini KPU menghapus pasal 46 yang mengatur sanksi bagi pers yang melanggar aturan kampanye. "Ketentuan Pasal 46 dihapus," tulis keterangan nomor 8 PKPU 15/2013, seperti dikutip detikcom, Sabtu (7/9/2013). Peraturan KPU nomor 15/2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD itu diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin 27 Agustus dan dipublikasikan KPU pada Rabu (4/9) lalu. Sanksi kepada media massa sebelumnya diatur oleh KPU ada 6 macam. Yaitu mulai dari (a) teguran tertulis, (b) penghentian sementara mata acara yang bermasalah, (c) pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu, dan (d) denda. Lalu (e) pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu untuk waktu tertentu; dan (f) pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak. Sementara itu selain mencabut sanksi bagi media, dalam peraturan yang direvisi ini KPU juga menambahkan aturan baru agar media tidak menyiarkan iklan pada masa tenang kampanye.  "Media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya," tulis pasal 36 ayat 5.(yan/dtc/red)

Inspektorat: Kedisiplinan PNS Lumajang Menurun

Lumajang(lumajangsatu.com)- Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran mengaku cukup pusing. Pasalnya, banyak sekali laporan mengenai ketidak disiplinan para Pegawai Negeri Sipil (PNS. Bahkan, laporan yang masuk dari masyarakat dan internal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sendiri. Hanifah Eka Siwi, Kepala Inspektorat Pemkab Lumajang mengatakan, sistem pengawasan saat ini mulai berubah. Awalnya dari pengawasan melekat (Waskat), saat ini menjadi Sistem Pengendali Internal (SPI) sesui dengan PP 60 tahun 2008. "Kedisipilinan PNS menurun ditahun 2012 hingga saat ini," ungkapny, Rabu (04/09/2013). Ia menambhkan, laporan masyarakat meningkat 2012, rata-rata masalah pelanggaran kedisiplin, mulai Jam kerja. Bahkan, banyak PNS yang bolos dan tidak masuk kerja lebih dari 15 hari. "Ungkapnya. Inspekorat yang hanya melakukan penyidikan dan pembinaan, menyerahkan untuk sanksi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dengan adanya sanksi, diharapkan menjadi efek jera para PNS tidak disiplin. Mengenai banyaknya laporan masyarakat ketidak siplinan PNS yang seharusnya disikapi oleh SPI. Inspekorat akan mengkaji dan mengefektikan kinerja SPI.(Yd/red)