Lumajang(lumajangsatu.com)- Pasca pernyataan Bupati Lumajang yang mempersilahkan desa-desa yang siap untuk menggelar Pilkades, nampkanya langsung ditidaklanjuti dengan pembentukan Panitia Pilkades oleh BPD. Hal itu yang nampak terjadi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Yosowilangun. "Tanggal 4 Oktober kemaren kita telah membentuk panitia Pilkades dan langsung diserahkan kepada Camat Yosowilangun, Ujar Achmad Fadil, Sekretaris BPD Desa karang Anyar, Kecamatan Yosowilangun disela-sela Bimtek BPD di Pemkab Lumajang, Kamis (10/10/2013). Menurutnya, setelah dibentuk tanggal 4, keesokan harinya BPD langsung menyetorkan kepada Camat kemudian diteruskan kepada Bupati Lumajang. Setelah bertemu dengan Camat, tindak lanjutnya dengan pembentukan. Sedangkan untuk tahapan yang lainya, seperti penentuan jadwal pemilihan belum bisa dilakukan dan menunggu informasi lebih lanjut dari bagian Pemerintah Desa Pemkab. "Yang selesai dilakukan adalah Pantarlih untuk yang lainnya menunggu pertemuan lebih lanjut," Jelasnya. Ia menambahkan, jadwal akan diatur oleh Pemdes, karena banyak terjadi perubahan dari yang awal hanya dua desa, saat ini seluruh Desa di Yosowilangun juga telah siap untuk menggelar Pilkades serta seluruh Panitia sudah terbentuk. Sebelumnya, tanggal 2 Oktober seluruh BPD melakukan rapat dengan camat dan menyatakan siap untuk menggelar Pilkades. "Seluruhnya siap, ada satu BPD yang menyatakan tidak siap, namun setelah didesak oleh warga dengan menduduki rumah ketua BPD akhinrya bisa terbentuk penitia Pilkades," Terangnya.(Yd/red)
Politik Dan Pemerintahan
Tak ingin Dianggap Berdosa Atas Kerusakan Lingkungan, Pemkab Janji Tegur PT. IMMS
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kelompok Kerja (Pokja) Pertambangan Pemkab Lumajang menyayangkan Kerusakan lingkungan di kawasan pertambangan pasir besi di pesisir pantai selatan. Dilokasi pertambangan banyak sekali lubang menganga memebntuk danau-danau kecil dibiarkan begitu saja, tanpa ada upaya reklamasi yang dilakukan oleh joint operation (JO) PT.IMMS. Nurul Huda, Kabag Ekonomi Setda Lumajang, menyatakan akan memberikan teguran keras pada PT.IMMS dengan temuan saat sidak bersama DPRD. PT.IMMS seharusnya melakukan reklamasi dan tidak menunggu semua lahan selesai ditambang. "Usai ditambang, seharusnya langsung direklamasi jangan sampai dibiarkan begitu saja," ungkapnya, Rabu (09/10/2013). Ia menambhakan, dalam melakukan reklamasi PT.IMMS seharusnya tidak menunggu pertambangan selsai dan menggunakan jaminan yang dititipkan di Bank Jatim senilai Rp. 800 juta. Seharusnya, PT.IMMS saat mengambil mineral dan diolah dilimbanya dikembalikan ke lubang penambangan."Kita sayangkan, kalau melihat lubang penambangan dibiarkan mengangga," Terangnya. Untuk menegur PT.IMMS yang tidak melakukan reklamasi pada lubang penambangan akan dikoordiasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini, telah melanggar kesepakatan dengan Pemkab Lumajang. Dihubungi terpisah, Agus Amir selaku Humas PT.IMMS saat dihubungi mengenai kawasan pertambangan disoal oleh DPRD dan Pemkab Lumajang , ponselnya tidak diangkat.(Yd/red)
Hasil Tambang Pasir Besi Lumajang, Tak Sebanding Kerusakan Lingkungan dan Infrastruktur
Lumajang(lumajangsatu.com)- Dari hasil sidak yang dilakukan lintas Komisi DPRD Lumajang beberapa waktu lalu, Komisi B DPRD Lumajang menilai tambang pasir besi di pesisir pantai selatan yang dilakuakan PT. IMMS bersama belasan perusahaan pengelolahan pasir tidak banyak manfaat bagi Daerah. Yang tersisa pasca tambang hanyalah kerusakan lingkungan, infrastruktur jalan, pengairan di Lumajang. Bukannnya memebrikan manfaat, tambang pasir besi di Lumajang hanya menimbulkan malapetaka, ujar Ketua Komisi B, Guruh Ismariyanto pada wartawan, Rabu (09/10/2013). Pihaknya Bersama anggota komisi C terenyuh melihat kerusakan lingkunga, jalan dan jembatan. Sedangkan hasil yang diperoleh dari Tambang tak sebanding dengan biaya perbaikan jalan dan infrastruktur lainnya. Bisa dibaynagakn, kerusakan infrastruktur mencapai ratusan milyar, pendapatan hasil beberapa milyar, tapi gak ada wujudnya, jelasnya. Informasi yang diterima DPRD Lumajang, biaya pertanggungan reklamasi PT.IMMS yang dititipkan ke pemerintah untuk reklamasi di Bank Jatim hanya 800 juta. Padahal, untuk memperbaiki lingkungan dan infrastruktur jauh lebih besar. Untuk reklamasi dengan kerusakan lingkungan di lokasi pertambangan bisa mencapai ratusan milyar, terangnya.
Kalah di PT TUN Atas Sengketa Caleg PKB, Syukrilah Cs Siap Kasasi ke MA
Lumajang(lumajangsatu.com)- Putusan PT TUN Surabaya yang menolak gugatan sengketa PKB Lumajang versi Sukrilah Cs, nampaknya tidak berhenti begitu saja. Pasalnya, Sukrilah SH salah satu pihak penggugat mengaku siap untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Apapun hasilnya, pasti akan ada upaya hukum Kasasi ke MA," Ujar Sukrilah SH, saat dihubungi Lumajangsatu.com, Rabu (09/10/2013). Menurut Sukrilah, pihaknya melakukan gugatan ke PT TUN bukan didasari suka atau tidak suka. Namun, karena negara ini adalah negara hukum, maka semua persoalan harus diselesaikan secara hukum. Pihaknya saat ini sedang meluruskan hukum, sesuai putusan Pengadilan Negeri Lumajang yang juga dikuatkan oleh putusan MA. Dimana, DPC PKB pimpian H. Rofiq Abidin kala itu, yang dianggap sebagai DPC PKB yang sah. "Gugatan ini bukan karena suka atu tidak suka, namun kita sedang meluruskan hukum sesuai putusan PN Lumajang," Terangnya. Dalam mencari keadilan tersebut, maka kalah atau menang pihaknya akan melakukan upaya Hukum Kasasi Ke MA. Jika pihaknya yang menang KPU pasti Kasasi, jika kami yang kalah maka kami yang akan melakukan Kasasi. Seperti diberitakan, sengketa PKB Lumajang berawal dari Muscab III PKB yang ditempatkan di PP Miftahul Ulum Banyuputih Kidul, Kecamatan jatiroto dan menetapkan Almarhum Ali Mudhori, sebagai Ketua DPC PKB Lumajang. karena dianggap tidak benar, maka SK DPP PKB digugat oleh DPC PKB pimpian H. Rofiq Abdin Ke PN Lumajang. Dalam amar putusan PN Lumajang menyebutkan, bahwa yang berhak menggelar Muscab III adalah kepengurusan DPC PKB pimpina H. Rofiq, dimana putusan PN Lumajang juga dikuatkan oleh putusan MA. Konflik PKB tersebut terus berlajut hingga pada proses tahapan pencalegan 2014. Dimana, SK PKB Lumajang sudah berganti beberapa kali, mulai dari Hj Masitah dan KH Muh. Zaky Barizi, yang akhirya digugat hingga ke PT TUN Surabaya.(Yd/red)
PT TUN Surabaya Tolak Gugatan Sengketa Caleg PKB Sukrilah Cs
Lumajang(lumajangsatu.com)- Seperti yang telah dijadwalkan, PT TUN Jatim hari Rabu (09/10/2013) akhirnya membacakan Putusan Sengketa Caleg PKB Lumajang versi Sukrilah SH Cs dengan KPU Lumajang. Dalam putusannya, PT TUN menolak seluruh gugatan DPC PKB Mantan Pimpinan H. Rofiq Abidin. "Alhamdulillah, gugatan PKB Sukrilah Cs ditolak keseluruhannya oleh PT TUN," Ujar Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU Lumajang yang hadir dalam sidang pembacaan putusan di Surabaya. Dengan amar putusan PT TUN Surabaya yang menolak seluruh gugatan dari penggugat, maka apa yang telah diputusakan oleh KPU dalam penetapan Caleg PKB Lumajang tidak salah. Sehingga, KPU bisa dibilang menang dalam sengketa tersebut, meskipuan masih ada satu upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, bagi para pihak yang tidak puas. "Berarti apa yang telah ditetapkan KPU atas Caleg PKB Lumajang sudah benar, meskipuan para pihak masih bisa mengajukan Kasasi ke MA," Terangnya. Hadir dalam sidang pembacaan Putusan Sengketa PKB versi H. Rofiq, M. Rohim, kuasa Hukum dari penggugat, Saiful Hadi, Caleg PKB H. Rofiq, Pudoli Sandra dan Yuyun Baharita Komisioner KPU Lumajang.(Yd/red)
Diberhentikan PJ Kades Sumberejo, Tiga Kasun Akan Ngadu ke Dewan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Diberhentikan sepihak oleh PJ Kades Bowo Prayitno, Samali, Usman dan Suhariyanto, tiga Kepala Dusun (Kasun) Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro, Lumajang, mengancam akan mengadu ke DPRD. Selama menjalankan tugasnya sebagai Kasun, ketiganya merasa belum pernah melakukan sebuah kesalahan yang fatal. Selain diberhentikan sepihak, ketiga Kasun tersebut juga belum meneriman honor. Terhitung sejak awal tahun 2013, hingga diterimanya Surat Pemberhentian pada Selasa kemarin (08/10/2013). Saat ketiganya mempertanyakan honor, PJ Kades selalu mengelak dengan berbagai alasan. Samali Kasun Krajan mengungkapkan jika dirinya memang tidak aktif ke Kantor Desa sejak bulan April lalu. Hal itu dilakukan, karena dirinya tidak betah dan malu dengan teror SMS dan telpon dari nomor yang tidak dikenal.
Masuk DCT Jatim, Bupati Lumajang Akhirnya Berhentikan Dirut PDAM
Lumajang(lumajangsatu,com)- Masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) Provinsi Jatim, Khoirul Anwar Dirut PDAM Lumajang akhirnya diberhentikan oleh Bupati LUmajang Sjahrazad Masdar MA. Syamsudin Nabilah, sekretaris Dewan Pengawas PDAM Lumajang menyatakan bahwa mulai tanggal 9 Oktober 2013, Khairul Anwar tidak akan masuk kantor lagi. “Dan mulai besok, Pak Khoirul Anwar tidak akan ‘ngantor’ lagi,” Ujar Syamsudin pada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Selasa (08/10/203). Karena pemberhentiannya sifatnya sementara, maka tugas Dirut akan digantikan oleh Plt Muhammad As'at yang saat ini menjabat sebagai Kabid Tekhnik PDAM Lumajang. “Sifatnya masih pemberhentian sementara selama satu bulan,” imbuhnya. Selama teggat waktu sebulan, Dewan Pengawas akan melakukan rapat koordinasi guna membuat laporan pada Owner (Bupati) untuk menentukan apakah Khoirul Anwar diberhentikan secara permanen atau direhabilitasi. “Kami sekarang masih menyusun schedulenya,” Ungkap Muhammad Taufik ketua Dewan Pengawas PDAM Lumajang. Jika hasil rapat koordinasi Dewan Pengawas mengarah pada pemberhentian permanen, maka akan ditunjuk PJs yang bertugas mempersiapkan perekrutan direktur PDAM yang baru. "Pada saat itulah, bersama dengan PJs, Dewan Pengawas akan membuka pendaftaran untuk perekrutan direktur PDAM yang baru," pungkasnya.(Yd/red)
Putusan PT TUN Besok, Bisa Rubah Susunan Caleg PKB Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Sengketa pencalegan DPC PKB Lumjang ternyata belum kunjung usai. Syukrilah SH Cs, dari DPC PKB mantan Pimpinan H. Rofiq Abidin, mengajukan gugatan pada PT TUN di Jawa Timur, atas tidak diterimanya Caleg dari PKB versi H. Rofiq. Saat dihubungi, Syukrilah menyatakan bahwa putusan atas sengketa Pencalegan PKB Lumajang akan dilakukan hari Rabu (09/10). Sengketa tersebut muncul karena DPC PKB H. Rofiq kala itu, calegnya tidak diterima oleh KPU. Surat yang dilayangkan agar KPU melakukan ferivikasi pada caleg PKB H. rofiq juga tidak dilakukan KPU. Berangkat dari itu, maka PKB Rofiq melakukan keberatan pada Bawaslu Jawa Timur. Hasilnya, Bawaslu memutus agar Caleg PKB Rofiq diakomodir selama PKB Rofiq malakukan Muscab III sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Lumajang yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung. "Karena putusan Bawaslu tidak sesuai dengan tuntutan para pemohon, maka kami menempuh jalur hukum di PT TUN," Jelasnya. Jika putusan PT TUN menerima secara keseluhan dari permohanan para pemohon, maka mau tidak mau KPU Lumajang harus menerima Caleg PKB yang diusung oleh PKB H. Rofiq. Meskipun, KPU masih memiliki satu langkah hukum lagi dengan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, selama 30 hari. "Kalau permohonan kami diterima keseluruhan maka mau tidak mau KPU harus menerima seluruh Caleg yang diusung PKB Rofiq," Terangnya. Sementar itu, Saiful Hadi, Salah satu pihak penggugat dari Caleg PKB Rofiq mengharapkan putusan yang akan diputusakan oleh PT TUN bisa menerima seluruh permohnan para penggugat. "Kami berharap PT TUN akan menerima seluruh permohonan yang kami minta," Ungkap Saiful. Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU Lumajang membenarkan bahwa hari rabu akan dibacakan Putusan sengketa PKB Lumajang di PT TUN. Pihaknya mengaku siap dengan apapun yang nantinya menjadi putusan PT TUN. "iya besok putusan dari PT TUN atas sengketa pencalegan PKB Lumajang," Terangnya.(Yd/red)
Habib Nizar Perkenalkan Rodli Kaelani Pada Jamaah Majelis At-Taubah
Lumajang(lumajangsatu.com)- Mendekati pemilihan legislatif pada 2014 mendtang, seluruh calon anggota legislatif mulai turun menyapa konstituen di tataran akar rumput, dimasing-masing daerah pemilihan. Sabtu (05/10/2013) malam di Desa Sari Mulyo Kec.Jombang Majelis Dzikir At-Taubah pimpinan Habib Nizar bin Husni Alwy Al Idrus mengadakan pengajian akbar.Pada pengajian yang dihadiri sekitar 4000 jamaah tersebut juga dihadiri oleh Muhammad Rodli Kaelani,kader muda NU yang adalah Caleg DPR RI dari PAN nomor ururt 8 Dapil Lumajang-jember.Pengajian dimulai dengan Sholawatan yg diiringi tabuhan rebana,lalu pembacaan Ratib AlHadad.Yang menarik setelah itu Habib Nizar memperkenalkan Odie,sapaan akrab Rodli Kaelani kepada ribuan jamaah yang hadir.Beliau mengatakan sosok anak muda berkemeja biru ini bisa amanah membawa aspirasi masyarakat Lumajang-Jember.Tak hanya itu, Habib Nizar mengajak jamaah tuk mendoakan serta membantu hajat Rodli agar dimudahkan dan terpilih nanti.Tampak pula Kepala Desa,beberapa Kyai dan Habaib serta tokoh masyarakat larut dalam kekusyu'an dzikir. Jamaah yang hadir dari berbagai desa dan kecamatan itu pun mengikuti pengajian dengan tertib dan khusyuk.Dalam tausyiahnya Habib Nizar mengingatkan jamaah agar senantiasa menjaga ibadah fardhu (wajib) dan sunnah,"artinya kita bisa seimbang dalam memperoleh untung (baca: pahala) dari modal wajib kita,namun tetap mendapat bonus imbalan dari Allah SWT."kata beliau. Selain itu Habib Nizar mengingatkan para jamaah untuk mempererat silaturahim dan rasa kekeluargaan kita dengan saudara-saudara kita sesama muslim.Menurut Rodli Kaelani, turba kepengajian-pengajian adalah bagian dari menjaga tampilan Islam Moderat dan kontekstual dengan keadaan masyarakat."Saya diminta hadir dan ikut terus pada pengajian berikut-berikutnya,agar tambah dikenal bahkan didoakan oleh jamaah Majelis At-Taubah ditempat-tempat lain".tutur Rodli, Minggu (06/10/2013) kepada lumajngsatu.comSeperti diketahui Muhammad Rodli Kaelani atau akrabnya Odie adalah Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 8, Dapil Lumajang-Jember pada Pemilu 2014 mendatan. Selain itu yg bersangkutan adalah kader muda potensial Nahdlatul Ulama sekaligus Ketua Umum PB PMII 2008-2011.(Yd/red)
Randuagung dan Lumajang, 14 Desa Siap Gelar Pilkades Serentak
Lumajang(lumajangsatu.com)- Komis A DPRD Kabupaten Lumajang terus memantau kesiapan desa dalam menggelar Pilkades. Hari Selasa (08/10) Komisi A akan kembali memanggil bagian Pemerintahan Desa dan Asisten Pemerintahan untuk melakukan rapat koordinasi kesiapan desa dalam menggelar Pilkades. "Haris selasa Komisi A akan memanggil Kabag Pemdes dan Asisten Pemerintahan," Ujar H. Achmad Wakil Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Sabtu (05/10/2013. Menurutnya, hasil lebih jelas berapa desa yang siap menggelar Pilkades pasca pernyataan Bupati yang mempersilahkan desa untuk menggelar Pilkades, akan diketahui setelah pertemuan Komisi A dan Eksekutif. Sebab, Camat diminta menyetorkan jumlah desa yang siap, hingga hari minggu (06/10) jam 4 sore. "Camat hingga hari Minggu sore diminta menyetorkan desa yang siap menggelar Pilkades," Jelas Legislator PPP itu. Namun, dari hasil kunjugan Komisi A DPRD ke dua kecamatan yakni Randuagung dan Lumajang, rata-rata desa sudah siap menggelar Pilkades. Di Randuagung, 9 desa sudah siap menggelar Pilkades dan di Lumajang 5 desa siap, dari jumlah awal yang hanya dua desa disetiap Kecamatan. "Randuagung ada 9 dan Lumajang ada 5 yang sudah siap menggelar Pilkades," Terangnya. Setelah komisi A mengetahui berapa jumlah desa yang siap menggelar Pilkades, maka DPRD akan melakukan rapat koordinasi dengan isntansi samping yakni TNI dan Polri, guna membicarakan pengamanannya. "Kalau sudah tau jumlahnya kita akan rapat dengan TNI dan Polri," Imbuhnya. Komis A berharap agar Pilkades tetap tergelar sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan. Disamping itu, dengan gelaran Pilkades serentak akan meminimalisir para calon kades terkontaminasi dengan kepentingan perjudian. "Kalau digelar serentak bisa meminimalisir perjudian Pilkades," Pungkasnya.(Yd/red)