Berita Lumajang

Kasus Penendangan Sesajen

Pelaku Penendangan Sesajen Semeru Terancam 6 Tahun Penjara

Lumajang - Pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka. Hadfana terancam hukuman 6 tahun penjara.Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan tersangka penendang sesajen dijerat dengan UU 19 tahun 2016 pasal 45 ayat 2 junto pasal 29 ayat 2, juga pasal 156 subsider pasal 14 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 6 tahun penjara.