Lumajang(lumajangsatu.com)- Ratusan petani tebu Lumajang mendatangai gedung DPRD Kabupaten Lumajang. kedatangan para petani tersebut untuk meminta agar pemerintah memberikan perhatian kepada nasib petani yang kian terpuruk karena deleveri order (DO) gula hingga kini tidak kunjung cair. Dalam aksinya itu, para petani menumpahkan gula sebagai bentuk protes karena gula milik petani PG jatiroto ditawar sangat murah. Jika dijual dengan harga tersebut, maka para petani dipastikan akan merugi besar. Saat ini, para petani sudah banyak menjual asetnya untuk kepentingan biaya produksi tebu. Para petani juga menuntut agar gula Ravinasi yang membuat harga gula menjadi tidak karuan segera dihentikan. "Kita minta pengembalian SK Menperindag nomor 527 tahun 2004, stabilkan dan kendalikan harga gula serta stop impor gula ravinasi," ujar Budhi Susilo salah seorang petani tebu Lumajang yang ikut dalam aksi tersebut. Tak hanya itu, para petani juga meminta agar pemerintah memberikan proteski terkait dengan rendemen. Sehingga, petani tebu tidak akan dirugikan dua kali dengan harga gula yang semkain murah. Kedatangan para petani tebu tersebut lanngsung ditemui oleh Wakil Ketua DPRD serta anggota Komisi B dan C DPRD Lumajang. Suigsan Ketua Komisi C mengaku bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk membawa aspirasi para petani tebu Lumajang. "Kita akan koordinasikan dengan DPRD jatim, Gubernur Jatim dan Dirjen terkait namun kita masih tunggu penetapan menteri karena saat ini masih dalam masa transisi," terangnya.(Yd/red)
ekonomi
Petani Tebu Akan Buang Gula di Depan Gedung DPRD dan Pemkab Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Para petani tebu di Lumajang dibawah PG Jatiroto akan membuang gula di depan gedung DPRD dan Pemkab Lumajang. Hal itu sebagai bentuk protes petani, karena harga gula petani Lumajang anjlok bahkan tidak ada yang menawar sama sekali. "Besok (Kamis) kita akan aksi membuang gula di depan Pemkab dan gedung DPRD Lumajang," ujar Budi Susilo kepada lumajangsatu.com, Selasa (22/10/2014). Demo yang dilakukan para petani sebagai bentuk protes dan meminta pemerintah ikut memperhatikan nasib petani tebu yang semakin menderita. Sebab, deleveri order (DO) para petani tidak kunjung keluar sehingga petani kehabisan dana untuk biaya produksi. "Kita ingin pemerintah perhatikan nasib para petani, dan harga gula harus sesuai dengan HPP yang telah ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya. Para petani tebu juga menuntut agar pemerintah segera menyetop gula impor yang tidak terkendali masuk ke Indonesia. Akibatnya, harga gula milik petani menjadi tidak terkendali dan merosot tajam. "Kita juga minta pemerintah menyetop impor gula karena itu biang dari rusaknya harga gula, terakhir kami juga mendengar ada gula Vietnam yang sudah masuk ke Jawa Timur," paparnya. Para petani tebu PG Jatiroto juga telah sepakat tidak akan menjual gulanya jika penawarannya dibawah Rp. 8.250. Meskipun disejunlah pabrik gula ada yang melepas gulanya dengan harga Rp.8.030. "Petani tebu PG Jatiroto sepakat tidak akan jual gula kami kalau ditawar dibawah Rp. 8.250," pungkasnya.(Yd/red)
Wali Murid Keluhkan Uang Tarikan Untuk Beli Air Mineral Galon di Sekolah
Lumajang(lumajangsatu.com)- Dalih sekolah gratis nampaknya masih jauh panggang dari api. Pasalnya, di Lumajang sekolah masih melakukan tarikan kepada siswanya dengan berbagai macam cara. "Anak saya di SMP Negeri Kunir setiap hari membayar iuran Rp 500 untuk membeli air minum galonan yang ditempatkan dimasing-masing kelas," ujar Dwi Wismo Wardono salah seorang wali murid sekolah negeri, Senin (20/10/2014). Menurutnya, tidak perlu dilihar 500 rupiahnya, namun ketika dijumlah dengan selruh siswa maka nominalnya akan sangat banyak. Padahal, dalam sehari tidak mungkin air meneral dalam galon yang ditaruh di dalam kelas akan habis untuk diminum. "Satu anak dalam sebulannya akan dikenakan Rp. 15.000, jika seratus anak maka uang yang dihasilkan Rp 1.500.000, padahal disekolah negeri siswanya bisa 500 anak, lah sisanya kemana?" jelasnya. Ia sangat heran, uang untuk minum saja harus dimintakan kepada siswa, padahal dana bantuan operasionl siswa (BOS) sudah sangat besar. Ia juga mempertanyakan selama ini dana BOS untuk apa saja dan juga laporan pertanggung jawabannya juga tidak disampikan kepada penerima BOS. "Kami seharunya menerima laporan BOS untuk apa saja, sehingga jika ada kekurangan dana BOS wali murid akan mengetahuinya," pungkasnya.(Yd/red)
Kecewa Harga Anjlok, Petani Tebu Lumajang Akan Buang Gula ke Jalan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Para petani tebu di Lumajang nampaknya semakin kehabisan akal untuk menyelesaikan masalah deleveri order (DO) gula yang hingga kini belum cair. Para petani dibawah naungan PG Jatiroto berencana menggelar aksi, agar persoalan para petani lekas mendapatkan solusi. "Hari Kamis rencananya sekitar 300 petani tebu akan aksi dengan membuang gula ke jalan mulai dari DPRD hingga Pemkab Lumajang, sebagai bentuk protes karena anjloknya harga gula dan tidak ada solusi dari pemerintah," ujar Budi Susilo, salah seorang petani tebu Lumajang, Senin (20/10/2014). Menurutnya, hingga kini DO gula belum cair karena gula petani tebu PG Jatiroto ditawar dibawah dana talangan Rp 8.250. Disamping itu, PT PN XI juga tidak memberikan dana talangan karena anjloknya harga gula. "Kemaren gula PG Jatiroto ditawar dibawah dana talangan," terangnya. Jika harga gula tetap tidak bisa naik dari harga dana talangan Rp 8.250 maka sudah bisa dipastikan para petani akan merugi besar. Dampaknya, para petani tebu akan kapok dan tidak akan menanam tebu legi. "Kalau dibawah RP 8.250 petani tebu pasti rugi besar," jelasnya. Para petani tebu Lumajang berharap kepada Presiden Joko Widodo yang sudah dilantik agar segera mengambil kebijakan untuk menyelamatkan para petani tebu. Impor gula yang dianggap sebagai biang keladi persoalan petani tebu diminta untuk segera di stop. "Impor gula yang membuat harga gula petani anjlok kami minta segera di stop oleh pemerintahan pak Jokowi," pungkasnya.(Yd/red)
Setelah DPRD, Giliran PMII Lumajang Dukung Kapolres Berantas Mafia Pasir
Lumajang(lumajangsatu.com)- Dukungan terhadap Kapolres Lumajang AKBP Singgamata SIK untuk memberantas mafia pasir terus bergulir. Setelah ketua DPRD Agus Wicaksono menyatakan sepakat dengan langkap Polisi, kini giliran Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang yang memberikan dukungan. "Saya sangat setuju dan kami secara lembaga mendukung langkah Kapolres untuk menutup tambang pasir ilegal dan memberikan tindakan hukum kepada para pelakunaya, ujar Muhammad Hariyadi, Ketua PC PMII Lumajang, Rabu (15/10/2014). Menurutnya, disamping merugikan Negara karena tambang ilegal tidak memberikan kontribusi kepada PAD, dampak pertambangan juga tidak dinikmati masyarakat secara luas. Paling-paling hanya segelintir orang saja yang menikmati, bahkan juga lebih banyak dari luar Lumajang. "Dampak manfaatnya hanya dinikmati segelintir orang saja dan lebih banyak mudhorotnya (dampak negatif)," paparnya. PMII meminta kepada polisi untuk terus memberantasan pertmabngan ilegal bukan hanya disatu titik saja. Namun, semua yang terlibat pertambangan baik ditataran lapangan dan kebijakan. "Kita minta polisi sidik tuntas para pelaku tamabng ielgal ditataran lapangan dan kebijaknnya," terangnya. PMII Lumajang mengaku akan mengirimkan surat resmi kepada Kepolisian dan Kejaksaan, sebagai bentuk dukungan pemberantasan tambang ilegal serta menindak secara hukum para pelakunya. PMII juga akan mengirimkan suarat kepada Satpol PP selaku penegak perda, untuk melakukan penertiban juga sehingga satpol PP tidak hanya menjadi penonton. "Kita akan krim suart dukungan kepada Polisi dan Kejaksaan untuk usut tuntas mafia pasir dan ke satpol PP, agar mereka tidak diam saja dan segera melakukan penutupan tmbang ilegal seperti yang dilakukan satpol PP daerah lainnya," pungkasnya. Melalui status BBM-nya, ketua PMII Lumajang juga mengajak warga Lumajang untuk mendukung langkah polisi dalam memberantas pertambangan pasir ilegal.(Yd/red)
Warga Lumajang Dukung Kapolres Singgamata Berantas Mafia Pasir
Lumajang(lumajangsatu.com)- Langkah tegas yang dilakukan kapolres Lumajang AKBP Singgamata SIK menindak pertambangan tak berijin mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga sangat mendukung dan memberikan semangat bagi kapolres untuk memberantas mafia pasir di Lumajang. "Kami sangat acungkan jempol kepada pak Singgamata yang dengan tegas melakukan pemeberantasan pelaku tambang pasir ilegal," ujar Partono warga Kedungjajang saat masuk disebuah cara radio swasta di Lumajang, Senin (13/10/2014). Menurutnya, pengekan hukum harus bijak dan tegas. Jika satu diberantas maka semunya harus diberantas, jangan sampai ada kesan jika polisi tebang pilih dalam penegakan hukum. "Penegakan hukum harus bijak dan tegas jangan sampai ada tebang pilih," terangnya. Langkah Kapolres Singgamata melakukan penyeglan bahkan telah menetapkan tersangka merupkan langkah maju polisi. Pasalnya, sebelum singgamata tidak ada yang melakukan hal yang demikian. "Maju terus pak Kapolres, warga Lumajang sangat mendukung langkah anda," terangnya. Jika kekayaan alam Lumajang berupa pasir semuanya berijin dan tidak ilegal, maka pastinya bisa menyumbangkan PAD kepada Lumajang. Selama ini, yang dirasakan oleh warga hanya kerusakan lingkungan dan kerusakan infrastruktur. "Kita harus warisakan alam yang bersahabat, bukan kerusakan lingkungan seperti saat ini," tandas Partono. Semenatara itu, Kapolres Lumajang AKBP Singgamata berjanji akan terus menindak para penambang ielgal. Karena penyidiknya terbatas, maka pemberantasan akan dilakukan secara bertahap. "Kita akan lakukan secara bertahap, melihat skala prioritas dan akan membasmi yang besar dulu yang kecil-kecil juga kita tuntaskan," jelas Kapolres.(Yd/red)
Polisi Sudah Bergerak Berantas Tambang Pasir Ilegal, Satpol PP Kapan...???
Lumajang(lumajangsatu.com)- Polres Lumajang terus menyatakan perang kepada para perusak lingkungan yang dibalut dengan pertambangan. Seteleh menetapkan direktur CV Victori sebagai tersangka tambang ilegal galian B atau pasir besi, kini polisi mulai mengobrak abrik tambang pasir galian C atau pasir Semeru. Polisi telah menyegel tambang pasir di desa Sumbersuko serta stockpile milik PT Tanah Mas Gemilang (TMG). "Kami telah tetapkan dua tersangka inisial P dan R sebagai tersangka tambang pasir ilegal diperbatasan antara kecamatan Sumbersuko dan Tempeh," ujar AKBP Singgamata SIK Kapolres Lumajang, Senin (13/10/2014). Langkah Polisi melakukan penyegelan dan penutupan tambang ilegal sebagai uapaya untuk menyelamatkan uang negara. Sebab, tidak sepeserpun uang hasil tambang pasir masuk ke kas daerah dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD). "Tak sepeserpun masuk ke kas negara dan merusak lingkungan serta infrastruktur," papar Kapolres. Langkah polisi melakukan pengusutan tambang ilegal direspon baik oleh masyarakat. Bahkan, masyarakat mendukung semua pihak untuk bersama-sama memerangi para pengrusak alam itu. "Kami sangat sepakat dengan langkah polisi, dan kami dukung polisi untuk terus memberantas semua tambang ilegal yang lainnya," ujar Pudoli Sandra SH tokoh masyarakat Lumajang. Menurutnya, jika polisi sudah bergerak ia juga mendesak satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) sebagai penegak perda juga melakukan penertiban. Satpol PP harus menggandeng polisi untuk melakukan penertiban karena satpol PP tudak bisa melakukan penindakan langsung. "Harus operasi gabungan, jika ada pelanggaran satpol PP bisa melaporkan kepada polisi dan akan ditindak lanjuti oleh polisi," papar mantan Komisioner KPU itu. Sebelumnya, Totok Suharto Kasatpol PP Lumajang berjanji akan memberikan kejutan dengan melakukan penertiban tambang pasir. Bahkan, dari data intelejen satpol PP, ada sekitar 50 pertambangan yang ilegal.(Yd/red)
Singgamata: Yang Merespon Negatif Pasti Menikmati Uang Tambang Pasir
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kapolres Lumajang AKBP Singgamata SIK meminta kepada masyarakat untuk tidak bereaksi negatif atas upaya pemberantasan polisi pada pertambangan pasir ilegal. Jika ada masyarakat yang merespon negatif pasti itu yang menikamati uang hasil penjualan pasir Lumajang. "Kalau ada yang merespon negatif atas langkah polisi melakukan penyegelan tambang ilegal, berarti orang itu yang menikmati uang hasil pasir ilegal," ujar Kapolres kepada lumajangsatu.com, Senin (13/10/2014). Warga yang tidak menikmati manisnya uang dari kekayaan alam Lumajang kususnya pertambangan dan hanya menikmati dampak kerusakan alam serta infrastruktur, pasti setuju dengan langkah polisi. Pertambangan pasir tepatnya diperbatasan Kecamatan Sumbersuko dan Tempeh sangat menghawatirkan. "Kalau anda melihat lokasi pertambangan yang kami segel sangat merusak lingkungan dan jalan-jalan yang dilewati juga rusak," paparnya. Upaya polisi memberantas pertambangan ilegal juga untuk menyelamatkan pendapatan negara, karena tak sepeserpun uang pertambangan masuk ke kas daerah atau PAD. Bagi pengusaha pertambangan yang tidak memiliki ijin diminta untuk segera mengurus ijinnya, jika tidak ingin berurusan dengan polisi. "Pilihanya dua bagi para penambang, urus ijin atau siap-siap untuk kami periksa," pungkasnya.(Yd/red)
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Sumbersuko
Lumajang(lumajangsatu.com)- Puluhan personil Polisi Resort Lumajang, mendatangi lokasi pertambangan pasir galian "C" di Desa Sumbersuko Lumajang, kedatangan polisi ini tak lain untuk menyegel pertambangan yang beroperasi tanpa ijin sejak beberapa bulan terahir, Senin (13/10/2014) Dalam penyegelan itu, Kapolres Lumajang, AKBP Singgamata, menegaskan dan menghimbau, agar para penambang pasir galian "C" yang masih belum memiliki ijin dari Pemerintah Daerah, untuk segera mengurusnya melalui Kantor Pelayanan Terpadu. "Pada kesempatan kali ini, saya menghimbau, para penambang yang belum memiliki ijin untuk segera mengurusnya." Paparnya. Dari penyegelan itu polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial P dan R. yang diduga sebagai penambang pasir ilegal. Selain itu Polisi juga menyita barang bukti berupa alat berat. Polisi akan terus melakukan penindakan terhadap para penambang maupun stokepile yang belum mengantongi ijin dari pemerintah daerah.(Mad/red)
DO Tak Kunjung Cair, Komisi C DPRD Lumajang Anggap PTPN XI Lepas Tanggung Jawab
Lumajang(lumajangsatu.com)- Belum cairnya Deliveri Order (DO) milik petani tebu yang sudah 3 bulan terakhi oleh PG Jatirot membuat anggota DPRD Lumajang gerah. Pasalnya selain mendapat keluhan dari para petani, sejumlah anggota dewan juga memiliki usaha pertanian tebu, jadi yang dirasakan petani juga dirasakan oleh anggota dewan. Atas dasar itu, DPRD Lumajang akhirnya memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan permasalahan itu, untuk melakukan hearing agar permasalahan yang menimpa petani tebu dapat segera diselesaikan. Komisi B dab C DPRD Lumajang memanggil PTPN XI yang membawahi PG Jatirot, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), dan Pemkab Lumajang. Pemkab Lumajang diwakili oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kabag Ekonomi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan Kantor Perkebunan. Widodo Karjianto, ADM PG Jatiroto menyampaikan penyebab DO tebu petani hingga kini belum terbayarkan. Sejumlah anggota dewan menuding PTPN XI lepas tanggungjawab, karena apa yang disampaikan tersebut menggambarkan ketidak mampuan PTPN membela kepentingan petani. Dalam penyampaiannya Widodo Karjianto mengatakan awalnya sesuai dengan surat dari Kemeterian Perdagangan no. 25 tahun 2014 yang dikeluarkan pada bulan Mei disebutkan harga yang diberikan kepada petani tebu sebesar Rp. 8.250 per kilogram. “Dalam surat tersebut menyebutkan adanya penetapan harga gula untuk petani,” katanya. Dalam perjalanannya kemudian muncul kembali surat keputusan Kemendag pada bulan Agustus dengan nomor 45 tahun 2014 yang isinya merubah peraturan sebelumnya yaitu penetapkan harga gula untuk petani sebesar Rp. 8.500 per kilogram. “Sejak awal giling kita harus memberikan dana talangan kepada petani,” imbuh Widodo Karjianto. Namun sayangnya dalam proses lelang harga yang diperkirakan oleh Kementrerian Perdagangan tersebut tidak tercapai, bahkan harga gula turun hingga mencapai Rp. 8.100 per kilogramnya. Sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani pihak PG Jatiroto dengan petani mestinya pabrik ataupun PTPN XI harus tetap membayar berdasarkan kontrak tersebut, namun PTPN XI memberitahukan jika harga lelang tidak sesuai dengan harapan sehingga pabrik tidak bisa membayar seseuai dengan kontrak. Ketika hal ini disampaikan kepada petani, otomatis langsung ditolak oleh para petani yang mengakibatkan hingga kini petani belum mendapatkan pencairan sepeserpun dari pabrik. Kondisi ini membuat sejumlah anggota DPRD Lumajang yang mengikuti hearing langsung angkat bicara dan menuding pihak PTPN XI lepas tangan. “Mestinya sejak awal pihak PTPN XI harus berusaha sekuat tenaga agar harga lelang gula itu sesuai dengan SK Mentri Perdagangan, sehingga tidak merugikan rakyat atau petani,” kata Suigsan, Ketua Komisi C DPRD Lumajang. Selain Suigsan, masih ada sejumlah anggota DPRD lain yang menuding PTPN XI tidak memihak kepada petani bahkan cenderung lepas tanggungg jawab, karena ketika didesak mereka beralasan jika sejak akhir tahun 2011 PTPN XI tidal lagi menjadi importir gula sehingga tidak berhak atas dana talangan bagi petani. “Kenapa kok tidak ngomong sejak awal, ketika permasalahan ini mencuat PTPN XI baru ngomong kalau sudah tidak menjadi Importir Terdaftar (IT),” ungkap Solikin, Ketua Komisi B DPRD Lumajang. Karena tidak mencapai titik temu, akhirnya hearing yang dipimpin langsung Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono tersebut akan meneruskan kasus ini ke DPRD Propinsi, karena bukan hanya Lumajang saja yang menerima dampaknya, ratusan petani dari daerah lain yang menyetorkan tebunya ke PG Jatiroto juga mengalami nasib yang sama.(Yd/red)