Lumajang

Kambing Qurban Terberat Sedunia Berasal Dari Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Lumajang terkenal sebagai salah satu daerah penyuplai kebutuhan daging dengan kualitas ternak yang sangat bagus. Hal itu terbukti dengan kambing terberat saat hari Raya Idul Qurban berasal dari Lumajang.Seperti dirilis beritasatu.com, Salah satu kambing yang menjadi kurban di Hari Raya Idul Adha untuk program Tebar Hewan Kurban (THK) Dompet Dhuafa memiliki berat 135 kilogram. Hewan ini berhasil memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai kurban kambing terberat sedunia.Rekor MURI tersebut diserahkan oleh Jaya Suprana selaku ketua MURI kepada Dompet Dhuafa yang diwakili Presiden Direktur Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini, di Carrefour Lebak Bulus, Jakarta, Minggu (5/10)."Rekor MURI ini sebagai bentuk pemaknaan semangat berkurban dari THK Dompet Dhuafa. Semoga ini bisa menginspirasi setiap orang untuk terus berbagi dan berkurban kepada masyarakat yang kekurangan dengan kurban yang terbaik," kata Ahmad Juwaini.Kambing berusia tiga tahun ini didapatkan Tim Dompet Dhuafa dari peternak hewan di Lumajang, Jawa Timur. Daging kurban ini rencananya akan didistribusikan di komunitas Kusta Sitanala yang berlokasi di Tangerang, Banten, pada Senin (6/10) besok.Ahmad Juwaini menambahkan, kambing jenis Etawa Semburu ini dibeli dari peternak di Lumajang seharga Rp 19 juta. Dengan berat 135 kilogram dan memiliki lingkar perut 115 centimeter, daging kambing tersebut diperkirakan dapat tersalurkan kepada 300 orang."Rekor MURI ini sebetulnya bukan hanya soal terberatnya, tetapi juga makna pengorbanannya. Makna ini layak diteladani, terutama oleh teman-teman kita yang tidak rela berkorban, bahkan saling berebut kekuasaan. Seyogyanya peristiwa Idul Adha ini menjadi teladan untuk berkurban terhadap sesama," ujar Jaya Suprana.(Red)

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Gunung Lemongan

Lumajang(lumajangsatu.com)- Pasca kebakaran hutan savana gunung lemongan di Desa Papringan, Jajaran Polres Lumajang bersama aktivis lingkungan laskar hijau mendatangi lokasi kejadian untuk memburu pelaku kebakaran, Sabtu (04/10/2014). Polisi berjanji akan mengusut tuntas, kasus kebakaran hutan savana ini, yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang, untuk membuka lahan baru, di sekitar gunung lemongan. "Siapapun orangnya, kita akan lidik tuntas terkait kebakaran hutan savana ini," papar AKBP Singgamata, Kapolres Lumajang. Ia juga menghimbau, kepada semua pihak terkait, untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan. Agar di Lumajang tidak terjadi bencana alam. "Siapapun, dari instansi manapun, mari kita bersama-sama menjaga kelestarian hutan kita." Tambahnya. Dalam pemburuan itu, polisi berhasil menemukan seorang warga yang tengah membakar semak belukar di sekitar Gunung Lemongan. Polisi yang mengetahui akan hal itu, langsung mendatangi lokasi dan mencoba memadamkan api, agar tidak sampai membesar ke tengah hutan. Sementara warga tersebut dimintai keterangan, dan diminta menghapad ke Mapolres Lumajang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Mad/red)

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Guru SMAN Kunir Dijebloskan Kerangkeng

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan oknum PNS Guru SMA Kunir berinisial H, warga desa Banyuptih Lor Kecamtan Randuagung akhirnya ditahan oleh Polisi. H ditahan polisi karena dianggap cukup bukti atas laporan dugaan tindak pencabulan kepada RR, gadis dibawah umur warga desa Kedungjajang. "Setelah kita lakukan pemeriksaan dan cukup bukti, kita langsung lakukan penahan kepada oknum guru berinisal H yang diduga melakukan pencabulan kepada RR," Iptu Ujar Heri Sugiono, KasatReskrim Polres Lumajang kepada sejumlah wartawan, Sabtu (04/10/2014). Setelah memiliki sejumlah bukti atas dugaan pencabulan polisi langsung melakukan penahanan kepada tersangka. Meski tidak mengakui atas pebuatannya, kata Heri hal itu adalah hak dari tersangka. "Hak tersnagka tidak mengakui perbuatnnya, namuan polisi telah memeiliki sejulah bukti-bukti kuat," jelasnya. Dari pengakuan korban bahwa korban diajak satu kali untuk bersetubuh disalah satu hotel di Lumajang. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, mobil yang diduga dijadikan alat untuk melakukan aksi persetubuhan. "Kita telah amankan barang bukti dan tersangka kita kenakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. Sebelumnya, RR warga Kedungjajang melaporkan H, aknum guru SMAN Kunir karena telah melakukan tidakan pecabulan. RR mengaku telah diajak beberapa kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri.(Yd/red)

Petani Tebu Menjerit DO Tak Cair, DPRD Akan Panggil APTRI dan PG Jatiroto

Lumajang(lumajangsatu.com)- Gara-gara Deliveri Order (DO) atau cek pencairan hasil penjualan tebu para petani tak kunjung keluar, para petani tebu di Lumajang menjadi kelabakan. Pasalnya, para patani mulai kehabisan modal untuk biaya produksi, sedangkan lelang gula di PG Jatiroto tak kunjung jelas kabaranya. Persoalan yang dihadapi para petani tebu di Lumajang mulai mendapatkan perhatian dari anggota DPRD Kabupaten Lumajang. Komisi C DPRD berencana akan memanggil APTRI sebagai kepanjangan tangan petani serta jajaran direksi PG Jatiroto. H. Suigsan, Ketua Komisi C DPRD menyatakan, pihaknya akan memanggil para pihak terkait, guna mencari solusi atas persoalan petani tebu tersebut. Rencananya, pemanggilan untuk dilakukan rapat dengar pendapat kepada APTRI dan PG Jatiroto akan dilakukan pada hari Senin (06/10). "Kita sudah agendakan pemanggilan APTRI Lumajang dan PG Jatiroto untuk melakukan rapat dengar pendapat atas persoalan para petani tebu hari Senin," ujar H. Suigsan kepada lumajangsatu.com, Sabtu (04/10/2014). Lebih lanjut Suigsan menjelaskan, rapat dengan para pihak diharapkan bisa menemukan solusi atas keluhan para patani tebu yang hingga kini belum mendapatkan pencairan DO. Komisi C DPRD akan menanyakan APTRI seputar langkah-langkah dalam meperjuangkan kepentingan para petani. Sedangkan untuk PG Jatiroto juga akan ditanyakan terkait langkah kedepannya, agar segera bisa mencairkan DO sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. "Stelah bertemu dengan PG jatiroto dan APTRI barulah DPRD akan menentukan langkah apakah akan melakukan koordinasi dengan direksi PTPN XI atau akan melangkah kepada Dirjen terkait," pungkas Politis Golkar itu.(Yd/red)

Petani Tebu Lumajang Desak APTRI Tuntaskan Pesoalan Lelang Gula dan Pencairan DO

Lumajang(lumajangsatu.com)- Akhir tahun 2014 menjadi tahun yang sangat memprihatinkan bagi para petani tebu di Lumajang bahkan mungkin diseluruh Jawa Timur. Paslanya, hampair 3 bulan terakhir Deliveri Order (DO) atau cek pencairan uang penjualan tebu dari PG jatiroto tidak kunjung cair. Akibat dari tidak cairnya DO, para petani tebu kesulitan uang untuk biaya produksi panen tebu, seprti biaya tebang, biaya angkut dan biaya produksi yang lainnya. H. Bukasan, salah satu petani tebu di Lumajang berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan oleh pihak PG Jatiroto dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) sebagai wakil petani tebu. "Kita berharap APTRI mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan lelang yang tidak kunjung selesai yang memebuat para petani tebu meradang," ujar Petani Tebu asal Kecamatan Padang itu, Sabtu (04/10/2014). Lebih lanjut ia menjelaksan. persoalan rendemen tebu yang mejadi kebijakan dari pihak PG Jatiroto, para petani sudah menutup mata. Meski sudah menutup mata, namun masih ada saja persoalan yang tentunya merugikan petani, karena DO para petani tidak kunjung cair. Bukasan mengaku, setiap minggu selaku petani tebu yang saat ini sedang melakukan panen tebu harus mengeluarkan dana sekitar 15-16 juta rupiah. Bisa dibayangkan, jika selama tiga bulan DO para petani tidak kunjung cair, para petani harus mencari uang pinjaman dimana untuk menutupi biaya produksi selama DO belum keluar. "Seukuran petani seperti saya saja ya, saya setiap minggunya mengeluarkan 15-16 juta rupiah untuk biaya produksi," terang Politisi PDI Perjuangan ini. Bukansan mendesak kepada APTRI untuk mengambil langkah jelas, agar hak dari petani tesebut segera bisa diterima oleh para petani tebu. "Kita bukan tidak mampu mencari uang untuk menutup biaya produksi, namun ini adalah hak petani dan harus segera dicairkan," pungkasnya.(Yd/red)

Naqsyabandiyah: Perbedaan Hari Raya Idul Adha Adalah Rahmat

Lumajang(lumajangsatu.com)- Jama’ah Thoriqoh Naqsyabandiyah Kabupaten Lumajang berbeda dengan Naqsyabandiyah Padang yang telah melaksanakan shalat Idul Adha di Surau Baitul Makmur, Pasar Baru, Kecamatan Pauh, Padang, pada Jumat 3 Oktober pagi tadi. Meski metode hisab dan rukyat yang diterapkan bisa saja berbeda, namun Jama’ah Thoriqoh Naqsyabandiyah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa secara organisatoris berada dalam naungan Jam’iyah Ahl Al Thoriqoh Al Mu’tabaroh Al Nahdliyah (JATMAN) sebagai Badan Otonom Nahdlatul Ulama. Sehingga dalam penentuan waktu ibadah puasa ‘Arofah dan ‘Idul Adha mengikuti ikhbar dari Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama bahwa awal bulan Dzulhijjah jatuh pada Jumat 26 September 2014 dan peringatan Hari Raya Idul Adha dipastikan jatuh pada Ahad 5 Oktober 2014. Sikap Jama’ah Thoriqoh Naqsyabandiyah Kabupaten Lumajang ini termasuk wujud kepatuhan terhadap Allah swt, RasulNya dan ulil amri dalam hal ini Nahdlatul Ulama dan Pemerintah melalui menteri agama yang telah menetapkan hari raya (Idul Adlha 10 Dzulhijjah) pada Hari Ahad 5 oktober 2014 melalui tatacara sesuai sunah, yaitu menentukan awal masuk Dzulhijjah dengan hadis sahih tentang rukyat atau istikmal 30 hari. Perbedaan yang terjadi selayaknya tidak memecah belah ummat, namun harus saling toleransi dan menghormati selama masih dalam koridor syari’at Islam, dan perbedan adalah rahmat. Justru yang perlu dikedepankan adalah makna dan substansi Idul Adha itu, yaitu mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah qurban dan ketauladanan keluarga Nabi Ibrahim as.(Mas’ud)

Resmi Tersangka, Pimpinan Mataram Sakti Motor Lumajang Masuk Bui

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah dilaporkan Khusaini, Bagian Audit Pelaporan dari Jakarta, bos Dealer Mataram Sakti Motor Lumajang berinisial F akhirnya ditahan polisi. F dilaporkan karena diduga menggelapkan uang perusahaan sekitar 850 juta rupiah. "Setelah kita lakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dari karyawan Mataram Sakti Motor, kita langsung lakukan penahanan kepada kepala dealer berinisal F," ujar Iptu Heri Sugiono Kasat Reskrim Polres Lumajang, Jum'at (03/10/2014). Dalam melakukan aksinya, F selaku salah satu pimpinan tidak menyetorkan uang hasil penjualan unit sepeda motor Yamaha baik kredit maupun ces. Penggelapan yang dilakukan oleh F sudah berlangsung sejak bulan Juni 2014. "Aksi yang dilakukan tersangka sudah dilakukan sejak bulan Juni, dan ada 37 unit yang tidak disetorkan" papar Heri. Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka tersebut, untuk mencari apakah ada keterlibatan karyawan yang lainnya. Tersangka juga belum memberikan keterangan hasil uang penggelapan dibelanjakan untuk apa saja. "Kita terus lakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka dan juga selidiki uang hasil penggelapan digunakan untuk apa saja," pungkasnya.(Yd/red)

Ngemplang ADD, Mantan Kades Gedangmas Lumajang Masuk Sel

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, akhirnya polisi mengeluarkan surat perintah penahanan kepada Endang Sri Nurhayati mantan kades Gedangmas Kecamatan Randuagung, Jum'at (03/10/2014). Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2012-2013, yang merugikan negara sekitar 147 juta rupiah. "Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian Negara sekitar 147 juta rupiah," ujar AKBP Singgamata SIK Kapolres Lumajang kepada lumajangsatu.com. Penahanan tersangka kata Kapolres karena dikawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Setelah resmi ditahan, mantan kades Gedangmas langsung dibalik jeruji tahanan polres Lumajang. Tersangka diperiksa hampir lima jam dan sempat keluar untuk pergi kekamar mandi. Saat keluar, para media mengambil gambar dan tersangka menEgur insan media yang berada diluar. "Tolong mas saya keberatan di foto, saya sedang proses," hardiknya kepada sejumlah wartawan. Akibat kelakukannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Yd/red)

Gelapkan Dana 850 Juta, Karyawan Mataram Sakti Motor Diperiksa Polisi

Lumajang(lumajangsatu.com)- Terkait dengan dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp. 850 juta yang dilakukan salah satu pimpinan dealer Mataram Sakti Motor yang beralamat di Jalan sunadar Priyo Sudarmo Desa Kuterenon Kecamatan Sukodono, berujung pada penyelesaian hukum. sejumlah karyawan dealer, Kamis (02/10/2014) diperiksa petugas Satreskrim Polres Lumajang.Kasat Reskrim Polres lumajang Iptu Heri Sugiono ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan jika pihaknya sedang memeriksa salah satu pimpinan dan sejumlah karyawan dealer yang diduga telah melakukan penggelapan terhadap uang perusahaan. ”Masih kami lakukan pemeriksaan terhadap terlapor mas," katanya.Disinggung seperti apa modus yang dilakukan terlapor, Heri Sugiono menyampaikan pihaknya masih melakukan pemeriksaan. ”Lebih jelasnya, temen-temen bisa tanya langsung ke sejumlah karyawan Dealer Mataram Sakti Motor yang sedang berada di ruang tunggu itu," ujarnya.Salah satu Marketing Dealer Mataram Sakti Motor yang namanya tak mau dikorankan mengaku dirinya hanya diminta datang ke Mapolres Lumajang. Namun, secara detail apakah untuk dimintai keterangan atas kasus di dealer tersebut dia masih belum tahu. ”Kami belum tahu persis mas. Yang kami dengar bahwa di Mataram Sakti Motor ada persoalan uang perusahaan. Itu pun detailnya kami belum tahu persis," ungkapnya.Ketika ditanya apakah delaer Mataram Sakti Motor saat ini masih buka atau tutup mengingat sejumlah karyawannya berada di Mapolres Lumajang semua, dengan santai dia menjawab jika delaer tempat kerjanya masih buka seperti hari-hari biasanya. “Dealer Mataram Sakti Motor masih buka, yang kesini kan hanya sejumlah karyawan, dikantor masih banyak lagi karyawan. Insaalloh hari ini selesai, informasinya begitu mas," pungkasnya.(Yd/red)

APTRI Lumajang Senang Petani Tebu Bentuk Wadah Baru HPTRL

Lumajang(lumajangsatu.com)- Keluhan para petani tebu Lumajang mulai ditanggapi oleh ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Kabupaten Lumajang. Menurutnya, saat ini harga jual gula anjlok, sehingga gula petani tidak bisa terjual sesuai HPP, yang berimbas pada mandeknya Deliveri Order (DO) yang tidak kunjung cair. "Bisa di cek di pasar Lumajang, harga gula ada dijual 8.300, jika harganya segitu maka tentunta harga gula dari PG akan lebih murah," ujar H. Eko Yuli ketua APTRI Kabupaten Lumajang. APTRI tetap berharap akan ada investor yang tetap membeli gula para petani yang saat ini masih ada di PG Jatiroto. Harga gula dipasar anjlok diperkirakan karena banyaknya stok gula, sehingga permintaan pasar sangat sedikit. Disinggung tentang adanya wadah baru Himpunan Petani Tebu Rakyat Lumajang (HPTRL) Eko menyebutkan tidak masalah. Petani mau menjual sendiri atau tidak, hal itu adalah hak petani karena itu adalah gula petani. "Kalau mau dijual sendiri gak masalah lawong itu gula mereka, namun katika sudah tidak laku jangan sampai ngeroweng dan salahkan orang lain serta minta pertanggung jawaban PG atau APTRI," terangnya. Jika memang akan dimabil oleh para petani, maka gula tersebut harus dibawa pulang. Jika gula tetap ditaruh di gudang PG, maka APTRI juga tidak bisa bertanggung jawab jika ada biaya sewa gudang. Dengan keberadaan HPTRL, Eko mengaku senang karena pekerjaan APTRI akan terkurangi. Sebelumnya, gula petani dibawah APTRI sudah ada yang menawar, namun karena ada gejolak pedagang tersebut akhirnya mundur karena tidak mau mengambil resiko. "Saya malah senang dengan adanya wadah itu, karena beban APTRI terkurangi," papar Kades Kalidilem itu. Eko mencontohkan, seperti harga cabe, jika harga mahal maka para pedagang akan datang sendiri. APTRI kata eko akan fokus untuk mencari investor yang akan membeli gula milik petani yang berada di bawah APTRI. "Kalau ada pertemuan di PG Jatiroto terkait dengan kelompok diluar APTRI, maka tidak perlu untuk dihadiri," pungkasnya.(Yd/red)