Lumajang (lumajangsatu.com) - Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kembali pengguna narkoba jenis sabu bertempat di sebuah kontrakann di Kecamatan Senduro. Tersangka Edi Wahyudi (30 ) warga Desa / Kecamatan Senduro saat menghisap barang haram yang mampu memberikan seribu tenaga kuda.
Narkoba Lumajang
Edarkan Sabu Pemuda Pasirian Ditangkap Polisi Dipinggir Jalan
Lumajang (lumajangsatu.com) - Muhammad Alfan (30) warga Desa Bades Kecamatan Pasirian diringkus polisi. Alfan kedapatan memiliki sabu-sabu yang dikemas dua platik kecil masing-masih berat 0,99 dan 0,20 gram.Pelaku ditangkap oleh Satreskoba Polres Lumajang di jalan jalan piket nol Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo. Polres Lumajang memang sedang gencar memburu para pengedar narkoba dan juga obat-obatan terlarang."Saya ingatkan, ini bukanlah penangkapan yang terakhir. Jika memang ditemukan lagi orang memiliki barang haram seperti yang dimiliki oleh pelaku bersangkutan, maka tim kami siap untuk terus mengejar," ujar AKP Priyo Purwandito, Kasat Reksoba Polres Lumajang, Selasa (05/02/2019).AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang mengapresiasi kinerja Reskoba. Polisi akan terus melakukan perang terhadap narkoba dan bertekad membersihkan Lumajang dari peredaran narkoba."Kami apresiasi kinerja jajaran kami. Kita bertekad untuk ciptakan Lumajang bebas narkoba," pungkasnya.(Yd/red)
Jualan Pil Anjing Pemuda Randuagung Diciduk Polisi
Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang meringkus pengedar pil terlarang. Muhammad Faisol (21) warga Kalipenggung Kecamatan Randuagung diringkus polisi.Faisol kedapatan memiliki 94 pil logo Y masuk dalam daftar obat keras berbahaya (okerbaya). Polisi juga menyita uang 260 ribu, yang diduga dari hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut."Kemarin (29/01) tim menangkap seseorang yang diduga menjadi penjual okerbaya," ujar AKP Priyo Purwandito, Kasatreskroba Polres Lumajang, Rabu (30/01/2019).Faisol ditangkap polisi saat berada di warung kpi Paijo di wilyah Kecamatan Randuagung. Tersangka dijerat dengan pasal 197 Sub. 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang mengapresiasi kinerja Satreskoba. Polres Lumajang akan terus melakukan perang pada narkoba, miras dan juga okerbaya."Kita akan lakukan perang, sebab banyak kejadian kriminal diawali dengan mabuk terlebih dahulu," pungkasnya.(Yd/red)
Kuli Bangunan di Lumajang Nyambi Jualan Sabu-sabu
Lumajang (lumajangsatu.com) - Genderang perang terus ditabauh oleh Polres Lumajang bagi kartel Narkoba. Satreskoba menangkap kurir sabu bernama Bambang Sugianto (38), warga Persil Desa Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto.Bambang yang berprfesi sebagai kuli bangunan itu ditangkap Satreskoba di jalan raya pertigaan Desa Banyuputih menuju Randuagung, Sabtu (26/01). Bambang diketahui sebagai pemasok sabu-sabu bagi palanggannya diwilayah Randuagung.Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu bungkus kecil yg terdiri dari lakban warna hitam berisi tisu warna putih yang berisi dua poket serbuk kristal diduga Sabu dengan berat kotor 0,17 dan 0,16 gram dengan total 0,33 gram.
Residivis Pengedar Sabu Warga Ranu Pakis Ditangkap Polisi
Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang menangkap pengedar sabu-sabu. Muhammad Husaini (34) warga Ranu Pakis Kecamatan Klakah ditngkap polisi dengan barang bukti satu paket sabu.AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan pihaknya terus mengobarkan perang pada narkoba dan miras. Kedua barang tersebut akan merusak generasi bangsa sehingga para pelakunya harus diburu.Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan serbuk kristal warna putih yang diduga sabu seberat 10,47 gram. Tersangka ditnagkap di simpang empat lampu merah di Desa Jarit Kecamatan candipuro."Pelaku ini ditangkap oleh petugas saat berada di Desa Jarit dan didapti barang bukti sabu-sabu," ujar Arsal Sahban, Rabu (16/01/2019).Dari catatan kepolisian, Husaini adalah residivis kasus yang sama yang telah menjalani hukuman atas vonis hakim 2 tahun 8 bulan pada tahun 2015. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Yd/red)
2018 BNNK Lumajang Hanya Ungkap 1 Tersangka Pengedar Sabu
Lumajang (lumajangsatu.com) - BNN Kabupaten Lumajang Merilis Capaian Kerja Tahun 2018. Sepanjang tahun 2018 BNN telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 1 orang tersangka beserta barang bukti 8 paket sabu dengan total berat 2,5 gram yang sudah P21.