Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang menangkap pengedar sabu-sabu. Sunaryo (39) warga Laspoleng Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono langsung diamankan oleh polisi.
Narkoba Lumajang
Rilis TKP, Chandra Pengedar Pil Koplo Mengaku Beli dari Orang Tak Dikenal
Lumajang (lumajangsatu.com) - Chandra Setiawan Syaputra (28) warga Kutorenon Kecamatan Sukodono hanya bisa tertunduk lesu. Kapolres Lumajang AKBP DR. Arsal Sahban SIK, melakukan rilis TKP di rumah kos jalan Ahmad Yani utara rumah sakit Wijaya Kusuma, Jum'at (05/04/2019).
Video : Polisi Gerebeg Rumah Kos Bandar Pil Koplo
Lumajang (lumajangsatu.com) - Chandra Setiawan (28) warga Kutorenon Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang ditangkap polisi. Pemuda tersebut diringkus dirumah kosnya karena menjadi pengedar dan bandar pil logo Y atau lebih dikenal pil koplo.
Polisi Gerebeg Bandar Pil Koplo Pemuda Warga Kutorenon
Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang menangkap Chandra Setiawan (28) warga Kutorenon Kecamatan Sukodono. Chandra ditangkap di tempat kosnya di jalan Ahmad Yani Kelurahan Kepuharjo, (02/04).
Pria Bertato Warga Pulo Diringkus Polisi Usai Pesta Sabu
Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Reskoba Polres Lumajang berhasil meringkus pemilik sabu, Rabu (20/03). Muhammad Abdullah (41) warga Desa Pulo Kecamatan Tempeh langsung digelandang ke Mapolres Lumajang usai pesta sabu.
Amiri Arek Kaliwungu Diciduk Saat Simpan Sabu dan Alat Hisapnya
Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang benar-benar serius untuk menangkapi para pengguna sabu-sabu. Kali ini, Amiri (25) warga Dusun Keloran Desa Kaliwungi Kecamatan Tempeh ditangkap petugas lantaran menyimpan barang haram.
Simpan Sabu Mat Pelor Tempeh Ditangkap Polisi
Lumajang (lumajangsatu.com) - Sungguh apes nasib Mat Pelor sapaan akran Nur Muhammad (36) warga Desa Pandan Arum Kecamatam Tempeh.Gara-gara memiliki dan menyimpan barang haram narkoba jenis sabu-sabu harus berurusan dengan polisi.
Tak Jera, Jadi Agen Sabu-sabu Tri Handoko Warga Kutorenon Diringkus Polisi
Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang mulai menangkap penjual sabu-sabu kelas kakap. Chadrijanto Tri Handoko (53) warga Jl. Ahmad Yani Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono diringkus Satreskoba di jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Sabtu sekitar pukul 22.00 wib (16/02)."Tadi malam tim Reskoba meringkus seorang tersangka pengedar sabu-sabu di jalan Sunandar Priyo Sudarmo didepan teras saudara AH," ujar AKP Priyo Purwandiro SH, Kasat Reskoba Polres Lumajang, Minggu (17/02/2019).Dalam penangkapan tesebut, polisi mengamankan belasan paket sabu-sabu dengan total 26,19 gram. Polisi juga menyita HP serta uang tunai 400 ribu yang diduga hasil dari menjual barang haram tersebut."Ini termasuk tangkapan cukup besar dengan barang bukti total 26,19 gram sabu-sabu," tuturnya.AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan polisi akan terus melakukan perang terhadap narkoba. Dari catatan polisi, tersangka yang ditangkap adalah residivis dalam kasus yang sama dan sudah menjalani masa tahanan selama 1 tahun penjara."Dari catatan kepolsian, tersangka ini adalah residivis kasus yang sama dan beru keluar penjara tanggal 2 November 2018 dengan vonis PN Lumajang 1 tahun penjara," pungkasnya.(Yd/red)
Terciduk, Pemuda Dawuhan Lor Jadi Penjual Pil Koplo
Lumajang (lumajangsatu.com) - Satu persatu pengedar dan pengguna pil koplo diringkus polisi. Satreskoba Polres Lumajang Kamis (14/01) meringkus Roni Bagdiansyah Pratama (20) warga Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono.Pelaku ditangkap polisi saat berada di jalan Gajah Mada Desa Kutorenon. Polisi mengamankan uang 10 ribu hasil penjualan pil koplo dan satu bendel plastik bungkus pil koplo."Penangkapan pelaku ini dari hasil pengembangan penangkapan saudara Yoga warga Kutorenon," ujar AKP Priyo Purwandito SH, Kasatreskoba Polres Lumajang, Jum'at (15/02/2019).Dalam sehari, Satreskoba Polres Lumajang menangkap tiga orang dalam kasus sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya). Polisi akan terus melakukan perang terhadap narkoba, okerbaya dan miras.AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya. Narkoba, miras dan okerbaya menjadi salah satu target yang harus hilang dari Kabupaten Lumajang."Awalnya konsumsi narkoba, miras dan okerbaya kemudian melakukan kriminalitas lain seperti pembegalan dan kejahatan lainnya," pungkasnya.(Yd/red)
Lagi, Jual Pil Anjing Pemuda Kutorenon Diringkus Polisi
Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Yoga Andi Setiawan (31) warga Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono diringkus polisi.Pelaku ditangkap polisi di depan rumahnya jalan Juwet no. 26 RT 01 RW 06 Desa Kutorenon. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 192 butir pil logo Y dan 8 pil wana kuning logo DMP."Kita amankan pelaku di depan rumahnya dengan sejumlah barang bukti pil logo Y dan DMP," ujar AKP Priyo Purwandito SH, Kasatreskrim Polres Lumajang, Jum'at (15/02/2019).AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan obat keras berbahaya (okerbaya) banyak diminati anak muda karena harganya murah. Polisi akan melibatkan semua element masyarakat untuk memberantas okerbaya di Lumajang."Kita akan libatkan semua element masyarakat dan satgas keamanan desa untuk memerangi peredaran okerbaya yang sudah merambah kesemua kalangan terutama anak muda," pungkasnya.(Yd/red)