Narkoba Lumajang

Narkoba Lumajang

Tak Jera, Jadi Agen Sabu-sabu Tri Handoko Warga Kutorenon Diringkus Polisi

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang mulai menangkap penjual sabu-sabu kelas kakap. Chadrijanto Tri Handoko (53) warga Jl. Ahmad Yani Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono diringkus Satreskoba di jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Sabtu sekitar pukul 22.00 wib (16/02)."Tadi malam tim Reskoba meringkus seorang tersangka pengedar sabu-sabu di jalan Sunandar Priyo Sudarmo didepan teras saudara AH," ujar AKP Priyo Purwandiro SH, Kasat Reskoba Polres Lumajang, Minggu (17/02/2019).Dalam penangkapan tesebut, polisi mengamankan belasan paket sabu-sabu dengan total 26,19 gram. Polisi juga menyita HP serta uang tunai 400 ribu yang diduga hasil dari menjual barang haram tersebut."Ini termasuk tangkapan cukup besar dengan barang bukti total 26,19 gram sabu-sabu," tuturnya.AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan polisi akan terus melakukan perang terhadap narkoba. Dari catatan polisi, tersangka yang ditangkap adalah residivis dalam kasus yang sama dan sudah menjalani masa tahanan selama 1 tahun penjara."Dari catatan kepolsian, tersangka ini adalah residivis kasus yang sama dan beru keluar penjara tanggal 2 November 2018 dengan vonis PN Lumajang 1 tahun penjara," pungkasnya.(Yd/red)

Narkoba Lumajang

Terciduk, Pemuda Dawuhan Lor Jadi Penjual Pil Koplo

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satu persatu pengedar dan pengguna pil koplo diringkus polisi. Satreskoba Polres Lumajang Kamis (14/01) meringkus Roni Bagdiansyah Pratama (20) warga Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono.Pelaku ditangkap polisi saat berada di jalan Gajah Mada Desa Kutorenon. Polisi mengamankan uang 10 ribu hasil penjualan pil koplo dan satu bendel plastik bungkus pil koplo."Penangkapan pelaku ini dari hasil pengembangan penangkapan saudara Yoga warga Kutorenon," ujar AKP Priyo Purwandito SH, Kasatreskoba Polres Lumajang, Jum'at (15/02/2019).Dalam sehari, Satreskoba Polres Lumajang menangkap tiga orang dalam kasus sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya). Polisi akan terus melakukan perang terhadap narkoba, okerbaya dan miras.AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya. Narkoba, miras dan okerbaya menjadi salah satu target yang harus hilang dari Kabupaten Lumajang."Awalnya konsumsi narkoba, miras dan okerbaya kemudian melakukan kriminalitas lain seperti pembegalan dan kejahatan lainnya," pungkasnya.(Yd/red)

Narkoba Lumajang

Lagi, Jual Pil Anjing Pemuda Kutorenon Diringkus Polisi

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Yoga Andi Setiawan (31) warga Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono diringkus polisi.Pelaku ditangkap polisi di depan rumahnya jalan Juwet no. 26 RT 01 RW 06 Desa Kutorenon. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 192 butir pil logo Y dan 8 pil wana kuning logo DMP."Kita amankan pelaku di depan rumahnya dengan sejumlah barang bukti pil logo Y dan DMP," ujar AKP Priyo Purwandito SH, Kasatreskrim Polres Lumajang, Jum'at (15/02/2019).AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan obat keras berbahaya (okerbaya) banyak diminati anak muda karena harganya murah. Polisi akan melibatkan semua element masyarakat untuk memberantas okerbaya di Lumajang."Kita akan libatkan semua element masyarakat dan satgas keamanan desa untuk memerangi peredaran okerbaya yang sudah merambah kesemua kalangan terutama anak muda," pungkasnya.(Yd/red)