Lumajang (lumajangsatu.com) - Genderang perang terus ditabuh oleh Polres Lumajang untuk memberantas narkoba. Oki Ade Saputra (20) warga Gondoruso Kecamatan Pasirian diringkus polisi karena memiliki sabu-sabu."Hari Kamis (14/02) tim kami meringkus saudara Oki, warga Gondoruso Kecamatan Pasirian," ujar AKP Priyo Purwandito, Kasatreskoba Polres Lumajang, Jum'at (15/02/2019).Tersangka ditangkap polisi dirumahnya tanpa melakukan perlawanan. Dari rumah tersangka, polisi mengamankan satu plastik berisi serbuk putih yang diduga sabu seberat 0,22 gram."Kita amankan dirumahnya dan kita menemukan barang yang diduga sabu seberat 0,22 gram, seperangkat alat hisap sabu, satu pivet kaca yang masih ada sisa pembakaran sabu," terangnya.AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang mencium adanya bandar besar di Lumajang. Pihaknya akan bekerjasama dengan BNN Kabupaten Lumajang untuk bisa meringkus bandar besar bukan hanya pengedar kecil dan pemakainya saja."Kalau ada pemakai kecil-kecil, logikanya pasti ada bandar besarnya, ini yang jadi PR kepolisian untuk bisa mengungkapnya," pungkasnya.(Yd/red)
Narkoba Lumajang
Video : Miliki Ganja 4 Pemuda Tempursari Diringkus Polisi
Lumajang (lumajangsatu.com) - Empat pemuda asal Kecamatan tempursari diringkus polisi karena memiliki ganja dan pil logo Y. Polisi terus melakukan perang terhadap narkoba yang saat ini sudah menyasar berbagai macam lapisan masyarakat termasuk anak sekolah. Denta Fida Fardana (26), Fendik (21), Kekhi Milky Antonius (29) warga Desa Tempursari dan Andika Krisdianto (31) warga Pundungsari sudah diamanakan polisi.(Red)
Miliki Ganja 4 Pemuda Diciduk Polisi di Wisata TPI Tempursari
Lumajang (lumajangsatu.com) - Polsek Tempursari meringkus tiga orang yang memiliki ganja dan pil koplo. Ke empat pelaku diringkus polisi di lokasi wisata TPI Tempursari pada hari Rabu (13/02)."Setelah kita dapat informasi dari warga, kita meluncur dan kita menangkap 4 orang," ujar Ipda Agus Sugiharto SH, Kapolsek Tempursari, Kamis (14/02/2019).Denta Fida Fardana (26), Fendik (21), Kekhi Milky Antonius (29) warga Desa Tempursari dan Andika Krisdianto (31) warga Pundungsari diringkus polisi. Tersangka tertangkap tangan pada saat kedapatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis tanaman berupa Ganja. Dan digunakan/dihisap secara bergantian.
Miliki Pil Koplo Pemuda Banyuputih Kidul Ditangkap Polisi
Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang meringkus pemilik pil koplo. Hefni Rafsanjani (25) warga Kebonan Desa Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto digelandang ke Mapolres Lumajang."Hari Rabu (13/02), kita berhasil meringkus pemilik pil logo Y," ujar AKP Priyo Purwandito, Kasatreskoba Polres Lumajang, Kamis (14/02/2019).Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan 164 butil pil warna putih logo Y dan 1 HP. Tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar."Pelaku diancam pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan," jelasnya.AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan akan terus melakukan perang melawan narkoba dan miras. Semua element masyarakat akan dilibatkan untuk menciptakan Lumajang bebas dan narkoba dan miras."Kita akan berantas narkoba dan miras dengan melibatkan semua element masyarakat termasuk satgas keamanan desa," pungkasnya.(Yd/red)
Pemuda Tempeh Diringkus Polisi Saat Edarkan Pil Koplo di Kunir
Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang kembali meringkus perusak moral bangsa pengedar pil koplo. Muhammad Agung Wahyudi (23) warga Kaliwungu Kecamatan Tempeh saat berada di Kunir.AKP Khuzaini, Kapolsek Kunir menyatakan penangkapan pelaku dilakukan di lapangan Desa Recoagung Desa Kedungmoro Kecamatan Kunir. Barang bukti yang diamankan antara lain 50 butir butir pil warna putih logo Y , 1 bungkus plastik berisi 99 butir pil warna putih logo Y, 400 butir butir pil warna putih logo Y ,1 buah kaleng pelastik kosong dan 16 bungkus pelastik kosong."Tersangka kami tangkap tanpa adanya perlawanan saat akan mengemas barang tersebut dalam kemasan plastik kecil," ujar Kapolsek, Jum'at (08/02/2019).AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang memberikan apresiasi atas kinerja anak buahnya. Pelaku langsung dibawa ke Polres Lumajang untuk dilakukan pendalaman asal barang-barang haram tersebut bisa masuk ke Lumajang."Tersangka tersebut digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan dan untuk menggali lebih dalam lagi informasi guna mengembangkan masalah tersebut untuk menjaring pelaku pelaku lainnya," paparnya.Menurut Soerdjono Dirjosisworo, pakar zat psikotropika terkemuka di Indonesia menjelaskan narkoba ialah bahwa zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan insan di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain. Namun saat ini sering kali ditemukan pemakaian obat obat tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.Tersangka pun dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.(Res/red)
Asyik Nyabu di Kontrakan, Edi Wahyudi Warga Senduro Dibekuk Polisi
Lumajang (lumajangsatu.com) - Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kembali pengguna narkoba jenis sabu bertempat di sebuah kontrakann di Kecamatan Senduro. Tersangka Edi Wahyudi (30 ) warga Desa / Kecamatan Senduro saat menghisap barang haram yang mampu memberikan seribu tenaga kuda.
Edarkan Sabu Pemuda Pasirian Ditangkap Polisi Dipinggir Jalan
Lumajang (lumajangsatu.com) - Muhammad Alfan (30) warga Desa Bades Kecamatan Pasirian diringkus polisi. Alfan kedapatan memiliki sabu-sabu yang dikemas dua platik kecil masing-masih berat 0,99 dan 0,20 gram.Pelaku ditangkap oleh Satreskoba Polres Lumajang di jalan jalan piket nol Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo. Polres Lumajang memang sedang gencar memburu para pengedar narkoba dan juga obat-obatan terlarang."Saya ingatkan, ini bukanlah penangkapan yang terakhir. Jika memang ditemukan lagi orang memiliki barang haram seperti yang dimiliki oleh pelaku bersangkutan, maka tim kami siap untuk terus mengejar," ujar AKP Priyo Purwandito, Kasat Reksoba Polres Lumajang, Selasa (05/02/2019).AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang mengapresiasi kinerja Reskoba. Polisi akan terus melakukan perang terhadap narkoba dan bertekad membersihkan Lumajang dari peredaran narkoba."Kami apresiasi kinerja jajaran kami. Kita bertekad untuk ciptakan Lumajang bebas narkoba," pungkasnya.(Yd/red)
Jualan Pil Anjing Pemuda Randuagung Diciduk Polisi
Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang meringkus pengedar pil terlarang. Muhammad Faisol (21) warga Kalipenggung Kecamatan Randuagung diringkus polisi.Faisol kedapatan memiliki 94 pil logo Y masuk dalam daftar obat keras berbahaya (okerbaya). Polisi juga menyita uang 260 ribu, yang diduga dari hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut."Kemarin (29/01) tim menangkap seseorang yang diduga menjadi penjual okerbaya," ujar AKP Priyo Purwandito, Kasatreskroba Polres Lumajang, Rabu (30/01/2019).Faisol ditangkap polisi saat berada di warung kpi Paijo di wilyah Kecamatan Randuagung. Tersangka dijerat dengan pasal 197 Sub. 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang mengapresiasi kinerja Satreskoba. Polres Lumajang akan terus melakukan perang pada narkoba, miras dan juga okerbaya."Kita akan lakukan perang, sebab banyak kejadian kriminal diawali dengan mabuk terlebih dahulu," pungkasnya.(Yd/red)
Kuli Bangunan di Lumajang Nyambi Jualan Sabu-sabu
Lumajang (lumajangsatu.com) - Genderang perang terus ditabauh oleh Polres Lumajang bagi kartel Narkoba. Satreskoba menangkap kurir sabu bernama Bambang Sugianto (38), warga Persil Desa Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto.Bambang yang berprfesi sebagai kuli bangunan itu ditangkap Satreskoba di jalan raya pertigaan Desa Banyuputih menuju Randuagung, Sabtu (26/01). Bambang diketahui sebagai pemasok sabu-sabu bagi palanggannya diwilayah Randuagung.Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu bungkus kecil yg terdiri dari lakban warna hitam berisi tisu warna putih yang berisi dua poket serbuk kristal diduga Sabu dengan berat kotor 0,17 dan 0,16 gram dengan total 0,33 gram.
Residivis Pengedar Sabu Warga Ranu Pakis Ditangkap Polisi
Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang menangkap pengedar sabu-sabu. Muhammad Husaini (34) warga Ranu Pakis Kecamatan Klakah ditngkap polisi dengan barang bukti satu paket sabu.AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan pihaknya terus mengobarkan perang pada narkoba dan miras. Kedua barang tersebut akan merusak generasi bangsa sehingga para pelakunya harus diburu.Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan serbuk kristal warna putih yang diduga sabu seberat 10,47 gram. Tersangka ditnagkap di simpang empat lampu merah di Desa Jarit Kecamatan candipuro."Pelaku ini ditangkap oleh petugas saat berada di Desa Jarit dan didapti barang bukti sabu-sabu," ujar Arsal Sahban, Rabu (16/01/2019).Dari catatan kepolisian, Husaini adalah residivis kasus yang sama yang telah menjalani hukuman atas vonis hakim 2 tahun 8 bulan pada tahun 2015. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Yd/red)