Lumajang(lumajangsatu.com)- Kegiatan yang satu nampaknya perlu untuk ditiru oleh semua orang. Untuk membiasakan hidup bagi diri dan lingkungan, masyarakat desa Gucialit melakukan kegiatan bersih sampah. "Ini untuk membiasakan hidup sehat kita buat kegiatan sidorukun bersih," ujar Jefri Ikhwan kepada lumajangsatu.com, Senin (03/11/2014). Diberi nama sidorukun karena Kegiatan bersih-besih digelar di adakan di dusun Sidorukun desa Gucialit. Kegiatan bersih-bersih dilakukan oleh ibu-ibu PKK dan didukung oleh oleh g'OWA dan Puskemasan Gucialit. "Kegiatan ini digelar oleh PKK, g'OWA dan Puskesmas Gucialit," jelasnya. Kegitan yang dilakukan warga memiliki tujuan untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat. Tak hanya bersih-bersih dari sampah, peserta juga melakukan demo cuci tangan pakai sabun. "Kita juga kita lakukan demo cuci tangan dengan sabun agar kita hidup sehat," terangnya. Lebih jauh kegiatan itu diharapkan bisa menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. "Kita berharap kegiatan ini bisa menyadarkan masyarakat pentingnya menjaga lingkungan," pungkasnya.(Ir/yd/red)
pemerintahan
Pastikan Pelayanan Berjalan, Komisi D Sidak Pustu Desa Krasak
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kabar pengusiran tenaga kesehatan di Puskemas Pembantu (Pustu) di desa Krasak Kecamatan Kedungjajang langsung ditindak lanjuti oleh Komisi D DPRD Lumajang. Sugianto SH, ketua komisi D menyatakan pihaknya langsung datang ke kepala desa sebagai pemangku kewenangan. "Karena ini terkait dengan pelayanan kesehatan maka kita langsung datang ke kepala desa sebagai pemangku wilayah," jelas Sugianto kepada wartawan, Senin (03/11/2014). Dari pengakuan kepala desa dan warga sekitar bahwa memang adanya ketidak harmonisan antara mantri Gunawan dengan warga sekitar sert pihak desa. Disamping itu, juga ada intimadisi dari pihak pemilik tanah karena masih ada persolaan tukar guling dengan pemilik tanah. "Dari informasi dari warga sekitar memang ada ketidak harmonisan dengan warga sekitar dengan pak matri Gunawan," terangnya. Agar pelayanan tidak terhambat kepada masyarakat maka komisi D akan meminta kepada dinas kesehatan untuk segera mengganti matri kesehtan yang bertugas di desa Krasak. Disamping itu, komis D juga akan menanyakan kenapa tanah yang masih belum jelas kepemilikannya itu sudah dibangun gedung puskesmas pembantu yang megah. "Kita akan minta petugas kesehatannya segera diganti, dan persoalan tukar guling yang belum beres, kok Pemkab sudah bangun gedung yang besar," pungkasnya.(Yd/red)
Tak Beri Kejelasan Wewenang Wakil Bupati, DPRD Akan Konsultasi Isi Surat Gubernur
Lumajang(lumajangsatu.com)- Surat Gubernur Jatim yang berisi perihal Pelaksana Tugas Sehari-hari tertanggal 27 Oktober 2014, masih belum memberikan kewenanagn penuh kepada Wakil Bupati atau tidak. Oleh sebab itu, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Agus Wicaksono S.Sos, mengaku akan melakukan konsultasi kepada Gubernur terkait surat Tersebut. "Kita akan konsultasi kepada Gubernur tentang surat tersebut dan sejauh mana kewenangan Wakil Bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan," ujar Agus Wicaksono kepada sejumlah wartawan, Senin (03/11/2014). Menurutnya, jika surat tersebut Wakil Bupati bersetatus pelaksana harian, maka tentunya tidak bisa melakukan kebijakan strategis seperti penanda tangan dokumen RAPBD 2015. Namun, jika dengan surat itu Wabup sebagai pelaksana tugas dari Bupati, berarti Wabup memiliki kewenangan penuh. "Jika pak Wabup PLH, maka setiap kebijakan yang dilakukan harus dilakukan oleh Bupat dan Wakil Bupati harus koordinasi dengan Bupati dengan cara apapun," terangnya. Lebih lanjut Agus juga menjelaskan, terkait dengan dasar keluarnya surat Gubernur bahwa adanya surat dari Sekda pada tanggal 14 Oktober 214, DPRD juga tidak mendapatkan tembusannya. "Kita juga kaget dengan surat itu dan adanya surat dari Sekda yang menjelaskan bahwa Bupati sedang sakit," terangnya. Sementara itu, DR. Anis Ibrahim SH. MH pakar hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang menyatakan, bahwa jika surat Gubernur di dasarkan pada Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka tentunya cantolannya adalah pasal 65 ayat 4. Dimana Dalam pasal itu disebutkan, dalam hal kepala daerah behalangan sementara, wakil kepala daerah melaksankan tugas dan wewenang kepala daerah. Sehingga, wakil kepala daerah memiliki kewenangan seperti kepala daerah. "Kalau cantolannya pasal 65 ayat 4, maka wakil bupati bisa mengambil kebijkan strategis seperi bupati," jelas Anis Ibrahim. Namun, yang menjadi kerancuan dalam perihal surat bahwa disebutkan pelaksana tugas sehari-hari bupati Lumajang. Dimana, dalam penjelasan melaksanakan tugas sehari-hari, wakil bupati tidak bisa melakukan kebijakan strategis. "Karena ada kerancuan dalam surat tersebut, maka kalau saya menyarankan DPRD Lumajang melakukan konsultasi agar tidak ada cacat hukum dalam prodak yang dihasilkan, apalagi saat ini sudah masuk di pembahasan RAPBD 2015," terangnya.(Yd/red)
Kapolres: Tuduhan PAS Salah Alamat Tentang Tudingan Kotori Kumbolo
Lumajang(lumajangsatu.com)- Dituding mengotori ranu Kumbolo saat acara upacara sumpah pemuda 28 Oktober 2014 oleh Pecinta Alam Semeru (PAS) Kapolres Lumajang akhirnya angkat bicara. AKBP Singgamata SIK mengatakan bahwa protes dari PAS salah alamat. Seharusnya, PAS berterima kasih kepada Polres, Kodim 0821 dan Pemkab yang ikut membersihkan sampah di Kumbolo. Sebab, saat rombongan Expedisi Ranu Kumbolo Fun Trip sampai di lokasi, kondisinya sangat memprihatinkan dengan tumpukan sampah. Saya harus tegaskan protesnya itu salah alamat, seharusnya mereka itu berterima kasih kepada rombongan Polres, Kodim dan Pemkab saat sumpah pemuda. Karena apa, saya selaku pimpinan rombongan begitu sampai di Ranu Kumbolo hati saya begitu miris melihat kondisi Ranu Kumbolo, ujar Kapolres kepada lumajangsatu.com, Senin (03/11/2014). Kemirisan Kapolres muncul karena kondisi Ranu Kumbolo sangat kotor seperti tidak ada yang merawat. Oleh sebab itu, setelah upacara Kapolres berinisiatif untuk mengumpulkan sampah-sampah yang ditinggalkan para pendaki seblum rombongan Kapolres tiba. Catat besar-besar ya, saya bersama rombongan berinisiatif mengumpulkan sampah yang ditinggalkan para pendaki sebelum rombongan kami, jelasnya. Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa kewajiban dirinya hanya membawa sampah pribadi, bukan membawa sampah yang dibawa pendaki lainnya. Pihaknya telah melakukan itu dan membawa sampah pribadi turun dan dikumpulkan di pintu pendakian. Kewajiban kami hanya membawa sampah pribadi dan kami telah bawa turun dan kita taruh di pintu pendakian, kami juga banyak dokumnetasinya, terangnya. Kapolres juga menyebutkan, bahwa sampah-sampah yang telah dikumpulkan memang ditumpuk di pos Ranu Kumbolo. Sebab, sampah itu bukan sampah dari rombongan Kapolres. Protes itu salah alamat, jika cak Yo itu tetap koar-koar maka akan saya tuntut pencemaran nama baik. Kalau mau ketemu saya silahkan, nanti kita bisa temukan duduk masalahnya, saya tidak suka ada maksud-maksud tertentu, tegasnya. Kapolres menegaskan, jika PAS tetap menjelekkan rombonngan TNI, Polri dan Pemkab maka polisi mengancam akan memproses pencemaran nama baik. Jika tetap menyalahkan rombongan kami, maka saya tegaskan akan kami proses pencemaran nama baik, paparnya. Acara Expedisi Ranu Kumbolo Fun Trip memang tidak ada kepanitiaan resmi. Namun, karena Kapolres dianggap yang tertua, maka akhirnya Kapolres yang ditunjuk menjadi pimpinan rombongan. Acara Fun Trip juga disokong oleh Pemkab Lumajang melalui Ir, Nugroho Dwi Atmoko selaku kepala Dinas Pekrjaan Umum. Tidak ada kepanitiaan resmi, dari Pemkab ada Pak Nugroho, karena saya dianggap paling senior, maka saya kemudian ditunjuk menjadi kepala rombongan, pungkasnya.(Yd/red)
Pemkab dan DPRD Kompak Bangun Miniatur Mini Lumajang di Argosari- Puncak B-29
Senduro(lumajangsatu.com) - Pemkab dan DPRD kompak untuk memajukan sektor wisata di Desa Argosari Kecamatan Senduro sebagai miniatur mini Lumajang. Bahkan, sektor penunjang wisata diatas awan juga dibicarakan dan dikomunikasikan dengan baik dalam pembangunan masyarakat Lumajang. Pemkab sudah mengajukan anggaran disemua instansi menunjang pembangunan miniatur mini Lumajang. Hal ini disambut baik oleh 4 Komisi di DPRD dan Pimpinan DPRD Lumajang. "Pengembangan wisata Argosari dengan B-29 oleh Pemkab perlu didukung, namun peningkatan SDM dan pembangunan di segala bidang juga harus. Maka kami namakan ini proyek Spektakuler" kata Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono kepada wartawan. DPRD sudah melakukan kajian melalui Badan Anggaran dan akan disampaikan ke Tim Anggaran. Sehingga, dalam pembangunan di Desa Argosari bukan dijadikan investasi untuk PAD melainkan pelayanan masyarakat disegala sektor pembangunan. Sementara Tim Anggaran sudah menyiapkan dana sekitar 11 Milyar untuk pembangunan dan penunjang dalam pengembangan wisata B-29 dan sekitarnya. "B-29 sudah menjadi magnet bagi kunjungan orang luar di Lumajang, semua sektor harus mendukung," kata Sekda Lumajang, dr. Buntaran. Bagaimana pembangunan miniatur mini Kabupaten Lumajang, kita tunggu ditahun 2015. Masyarkat pasti menunggu kerja kompak 2 lembaga pelayan masyarakat DPRD dan Pemkab. (lsc/red)
Tarikan Air Galon, Dewan Pendidikan Lumajang Sebut Proyek Haram
Lumajang(lumajangsatu.com)- Proyek pengadaan air galon untuk minum siswa di setiap kelas mulai mendapatkan perhatian dari dewan pendidikan kabupaten Lumajang. Apapun dalihnya, semua tarikan yang memberatkan siswa atau wali murid tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah. "Jadi semua pungutan yang dibebankan kepada siswa atau wali murid dengan dalih apapun ada aturannya sendiri dengan mekanisme ijin dari bupati, namun pada prakteknya hari ini ijin tersebut tidak dilakukan oleh pihak sekolah," Ujar Muhammad Hariyadi Eko Ramadan, ketua Dewan Pendidikan kabupaten Lumajang, Selasa (29/10/2014). Meski ada kewenangan bupati memberikan ijin penarikan di sekolah, namun aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan yang diatasnya, Eko mencontohkan, kebijakan bupati memperbolehkan PNS poligami dengan catatan membayar satu juta, hal itu jelas bertentangan dengan aturan yang diatasnya. "Begitu juga dengan aturan penarikan di sekolah, jika bupati mengijinkan maka berarti menabrak dengan aturan yang diatasnya dan itu haram dilakukan," jelasnya. Menyikapi tentang adanya proyek galon di sekolah, dewan pendidikan akan melakukan diskusi dengan dinas pendidikan dan komisi D DPRD. Jika memang persoalan tersebut sudah masuk dalam ranah hukum maka tentunya akan diserahkan kepada yang berwajib. "yang jelas kita sebagai fungsi kontrol dan penghubung akan melakukan diskusi dan mempertemukan dinas pendidikan serta komisi D DPRD, namun kalau sudah ranah pidana maka kita tidak bisa ikut campur" jelasnya.(Yd/red)
Dianggap Pungli, SMP N 1 Kunir Akhirnya Hentikan Proyek Air Galon Setiap Kelas
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kisruh proyek pengadaan air galon di SMP N 1 Kunir pada masing-masing kelas mulai mendapatkan tanggapan. Setelah di sidak oleh Komisi D DPRD Lumajang dan dinyatakan sebagai pungutan liar (pungli), pihak sekolah akhirnya menghentikan tarikan tersebut. "Saya mendapat surat dari sekolah bernomor 005/206/427.34.598/2014 dari pihak sekolah yang intinya menghentikan tarikan Rp. 500 untuk pembelian air galon," ujar Dwi Wismo Wardono salah seorang wali murid SMP N 1 Kunir. Dalam surat itu ditulis, berdasarkan hasil rapat Dewan guru, Karyawan dan komite sekolah tanggal 24 Oktober 2014 tentang pengadaan air galon disetiap kelas, maka sejak hari Senin 27 Oktober 2014 dihentikan. Oleh karena itu, dalam pembiasaan hidup sehat maka putra-putri bapak/ibu diharapkan membawa air minum (air putih) sendiri dari rumah. "Saya menyambut baik langkah yang dilakukan oleh pihak sekolah karena itu membebani," terang Dwi. Lebih lanjut ia menjelaskan, jika tarikan-tarikan itu tetap dilakukan meskipun nominalnya hanya Rp. 500, maka slogan sekolah gratis tidak akan terwujud. Padahal, pemerintah memiliki program wajib belajar 9 tahun secara gratis. Sementara itu, Suginato SH Ketua Komisi D DPRD Lumajang menyatakan bahwa bukan hanya SMP N 1 Kunir saja yang menghentikan proyek air galon tersebut. Namun, semua sekolah yang melakukan kegiatan hal yang sama, juga harus menghentikan proyek air galon itu. "Yang jelas kita akan panggil semua sekolah yang memiliki proyek air galon dan kita minta sekolah segera putus kontrak dengan pihak ketiga yang menyediakan air galon," terangnya.(Yd/red)
Tebang Pohon Kamboja Kuburan, Kades Kabuaran di Demo Warga
Lumajang(lumajangsatu.com)- Belasan Warga Desa Kabuaran Kecamatan Kunir, senin siang (27/10/2014). memadati pemakaman desa setempat yang berada di Dusun Kedungrejo Desa Kabuaran. Kedatangan warga ini tak lain untuk menghentikan penebangan pohon kamboja di tengah makaman desa setempat, yang diduga ditengarai dilakukan oleh Kepala Desa setempat yakni solikin. Menurut Zainal, penjaga pemakaman mengatakan, tindakan Kepala Desanya ini telah melukai hati warganya, yang tanpa musyawarah terlebih dahulu, tiba-tiba menjual pohon kamboja. "Yang kita sesalkan kenapa tidak musyawarah terlebih dulu," ungkapnya. Lebih lanjut ia mengatakan, selain tidak musyawarah terlebih dahulu, penjualan pohon kamboja ini juga telah merusak keindahan dan merusak sebagian pemakaman yang berada di lokasi tersebut. "Ini makamnya banyak yang rusak mas," tambahnya. Sementara menurut Tris, salah satu perangkat Desa setempat mengatakan, penjualan pohon kamboja ini hanya untuk biaya penerangan pemakaman. "Pak Kades menjual pohon kamboja ini untuk penerangan makan, lagi pula yang dipermaslahkan oleh warga hanya karena Pak Kades tidak memberitahu penjualan pohon kamboja ini, itu pun karena tidak sempat," Jelas Tris Kaur Pemerintahan Desa Kabuaran. Siang tadi, Warga menuntut agar Kepala Desa setempat bertanggung jawab atas kerusakan makam yang diakibatkan oleh penebangan pohon kamboja. "Kami hanya minta Pak Kades agar agar bertanggung jawab terhadap makam-makam yang rusak ini. (Mad/red)
Saat Reses, DPRD Ditanyakan Siapa Yang Bertanggung Jawab Reklamasi Tambang Pasir
Lumajang(lumajangsatu.com)- saat melakukan kegiatan serap aspirasi (reses) kepada konstituen dimasing dapil, DPRD banyak mendapatkan pertanyaan dari masyarakat. Salah satunya masyarakat menanyakan tentang reklamasi tambang pasir di wilayah selatan. "Masyarakat bertanya tentang siapa yang bertanggung jawab untuk reklamasi pasir," ujar Sugiantoko politisi Gerindra dari dapil 3, Pasirian, Candipuro, Pronojiwo dan Tempursari, Jum'at (24/10/2014). Mendapatkan pertanyaan tersebut sebagai anggota DPRD Sugiantoko langsung menjelaskan bahwa reklamasi adalah tugas dari investor dan pemerintah. Masyarakat kemudian bertanya tentang pertmbangan di sepanjang bibir pantai selatan. "Saya jawab pertambangan itu ilegal alias tidak berijin," tutur wakil ketua DPRD itu. Mendaptkan penjelasan itu, maka warga kata Sugiantoko langsung menjawab, jika ilegal kenapa hingga kini tetap dibiarkan. Warga juga bertanya mengapa DPRD diam saja melihat keruskan lingkungan yang terjadi di pinggir pantai. "Saya jawab bahwa DPRD sudah mengambil langkah dengan pembentukan Pansus Pasir dan sudah mengelurakan rekomendasi namun masih belum respon dari pemkab Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Protes, Puluhan Ton Gula Petani Tebu Ditumpahkan di Depan DPRD Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Ratusan petani tebu Lumajang mendatangai gedung DPRD Kabupaten Lumajang. kedatangan para petani tersebut untuk meminta agar pemerintah memberikan perhatian kepada nasib petani yang kian terpuruk karena deleveri order (DO) gula hingga kini tidak kunjung cair. Dalam aksinya itu, para petani menumpahkan gula sebagai bentuk protes karena gula milik petani PG jatiroto ditawar sangat murah. Jika dijual dengan harga tersebut, maka para petani dipastikan akan merugi besar. Saat ini, para petani sudah banyak menjual asetnya untuk kepentingan biaya produksi tebu. Para petani juga menuntut agar gula Ravinasi yang membuat harga gula menjadi tidak karuan segera dihentikan. "Kita minta pengembalian SK Menperindag nomor 527 tahun 2004, stabilkan dan kendalikan harga gula serta stop impor gula ravinasi," ujar Budhi Susilo salah seorang petani tebu Lumajang yang ikut dalam aksi tersebut. Tak hanya itu, para petani juga meminta agar pemerintah memberikan proteski terkait dengan rendemen. Sehingga, petani tebu tidak akan dirugikan dua kali dengan harga gula yang semkain murah. Kedatangan para petani tebu tersebut lanngsung ditemui oleh Wakil Ketua DPRD serta anggota Komisi B dan C DPRD Lumajang. Suigsan Ketua Komisi C mengaku bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk membawa aspirasi para petani tebu Lumajang. "Kita akan koordinasikan dengan DPRD jatim, Gubernur Jatim dan Dirjen terkait namun kita masih tunggu penetapan menteri karena saat ini masih dalam masa transisi," terangnya.(Yd/red)