Lumajang(lumajangsatu.com) - Turnamen Sepak Bola Piala KONI U-20 yang diselenggarakan oleh PSSI Lumajang di Stadion Kecamatan Pasirian di Bulan Desember sebagai ajang seleksi pemain untuk PORPROV. "Piala KONI U-20 ajang seleksi dan pencarian pemain untuk PORPROV," kata Ketua Asosiasi PSSI Lumajang, Ngateman dihubungi lumajangsatu.com, Jum'at(28/11/2014). Piala KONI antara kecamatan Usia dibawah 20 tahun sebagai langkah mendukung program KONI memasyarakatkan olah raga. Mengenai turnamen sepak bola U-20, sebagai bentuk pembinaan terhadap pemain bola yang bertebaran di klub-klub desa. "Harapan saya, pemain bola di desa bisa memberikan sumbangsih pada Lumajang, ya sekarang ini piala KONI U-20," ungkanya. Asosisasi PSSI Lumajang selain memutar kompetisi internal, pihaknya juga akan sering melakukan pembinaan pemain muda sesuai dengan kompetisi diatasnya. Dua agenda PSSI Lumajang yakni PSIL dan Liga Remaja. "Jadi kita sangat ingin anak muda Lumajang bisa berprestasi di bidang sepak bola,"jelas pria yang juga anggota Satintelkam Polres Lumajang.(ls/red)
pemerintahan
HTI Lumajang Libatkan Anak Kecil Demo Tolak BBM
Lumajang(lumajangsatu.com)- Tidak hanya kalangan Mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi terkait kenaikan harga BBM, Puluhan jamaah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Lumajang menggelar aksi serupa di pertigaan adipura Lumajang, Selasa (18/11/2014).Uniknya, dalam aksi itu, juga terlihat beberapa anak kecil sedang membentangkan poster penolakan terhadap kenaikan harga BBM. Para masa mendesak agar pemerintah segera mencabut kembali kebijakannya yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak dari Rp.6500 menjadi Rp.8500. Menurutnya kebiajakan ini hanya akan menambah kesengsaraan bagi rakyat kecil. "Kebijakan pemerintah itu hanya menyengsarakan masyarakat," Ungkap Toni Korlap Aksi pada sejumlah wartawan. Lebih lanjut, kebijakan itu merupakan kebijakan yang dholim, sebab Pemerintah tidak mempertimbangkan kebijakan itu dari skala yang lebih besar. "Itu kebijakan dholim," Tambahnya. Para masa mengancam akan terus melakukan aksi penolakan hingga Pemerintah bersikap lebih bijak dengan mencabut kembali kebijakan itu. (Mad/red)
Kades Sruni Ditahan, Pemkab Lumajang Jamin Pelayanan Tetap Jalan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Pemerintah Kabupaten Lumajang menjamin pelayanan kepada warga desa Sruni Kecamatan Klakah akan terus berjalan. Meski diketahui, kades Sruni Endy Supriyadi ditahan, karena dugaan pemalsuan ijazah saat mencalonkan diri menjadi kades. "Sebenarnya kita sudah meminta proses penangguhan penahanan, hingga adanya penetapan hukum tetap atas kasusnya," ujar Achmad Taufik Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Sabtu (15/11/2014). Namun, permintaan penangguhan penahanan tidak dikabulakan oleh Kejaksaan Lumajang. Sehingga, kades Sruni tetap berada ditahanan Kejaksaan. "Kita sudah ajukan penahana namun tidak dikabulkan," terangnya. Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan maka pihak kecamatan menunjuk perangkat desa yang dituakan untuk melaksanakan tugas atas nama kepala desa. Sedangkan untuk pelayanan kependudukan seperti pembuatan akte dan lainnya langsung ditangani kecamatan. "Untuk pelayanan tanda tangan akte dan lainnya langsung di ambil alih kecamatan sebagai pemerintahan setingkat diatasnya," jelasnya. Jika yang bersangkutan sudah resmi ditetapkan sebagai terdakwa, maka pemkab akan menunjuk PLT desa Sruni. "Ini kan masih proses, kalau kita tunjuk PLT maka kita bisa di Pra-TUN-kan," pungkasnya.(Yd/red)
Dukung Pengembangan B 29, Pelayanan Kesehatan di Argosari Harus Baik
Lumajang(lumajangsatu.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang serius untuk menggarap objek wisata B 29 menajdi wisata andalan Kabupaten Lumajang. DPRD bahkan telah siap menggerojok dana besar dari segala sektor. Hal itu juga nampak saat acara hearing Dinas Kesehatan dan Komisi D DPRD, (07/11). Bukasan, wakil ketua Komisi D DPRD meminta agar dinas kesehatan melakukan prioritas pembangunan sarana dan prasara kesehatan di Puskesmas Senduro dan Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) di Argosari. Hal itu penting dilakukan, agar sarana penunjang objek wisata B 29 kususnya bidang kesehatan memadai. "Meski di Argosari tidak bisa dibangun Pustu, namun saya minta Poskesdesnya bisa lebih baik lagi," papar Bukssan. DPRD tidak ingin, ketika wisata B 29 maju, namun fasilitas kesehatannya tidak mendukung. Sehingga ketika terjadi sesuatu dengan pengunjung, maka langsung bisa ditangani dengan baik dengan sarana yang baik. "Kita juga kemaren sudah melakukan kunjungan dan telah meminta kepada kepala puskesmas Senduro untuk menyusun RKA untuk diarahkan ke Argosari," jelasnya. Sebelumnya diberitakan, seluruh Komisi di DPRD Lumajang melakukan kunjungan kerja ke wisata B 29 yang berada di desa Argosari kecamatan Senduro. Hal itu untuk memastikan agar sarana pendukung wisata bisa sinergi, menjelang pembahasan RAPBD tahun 2015.(Yd/red)
Hearing Mitra Kerja Dinkes, Komisi D DPRD Diwadhuli Sarana Gudang Obat
Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi D DPRD Lumajang bersama mitra kerja Dinas Kesehatan dan kepala Puskesmas se-Lumajang menggelar hearing di Gedung DPRD jalan Wonorejo, (07/11). Hearing dilakukan DPRD dan mitra kerja untuk memperoleh masukan jelang pembahasan RAPBD tahun anggaran 2015. "Hearing itu dilakukan untuk mendapatkan masukan dari dinas kesehatan dan para kepala puskesmas dan keluhan serta kendala yang dihadapi, sebelum pembahasan RAPBD 2015," jelas Usman Afandi S.Pd Sekretaris Komisi D DPRD kepada lumajangsatu.com, Sabtu (08/11/2014). DPRD juga menanyakan kesiapan dari dinas kesehatan dalam pelayanan JKN, BPJS dan yang terbaru program Kartu Indonesia Sehat yang digagas oleh Presiden Jokowi. Disamping masalah pelayanan, juga ada usulan tentang perbaikan sarana dan prasaran seperti Puskesmas Sukodono. "Ada masukan terkait dengan kesiapan melakukan pelayanan BPJS dan program Kartu Indonesia Sehat. Disamping itu juga ada masukan tentang perbaikan sarana dan prasarana seperti Puskesmas Sukodonon" terangnya. Para kepala puskemas juga menyampaikan masih banyak sarana prasarana yang masih belum memadai, seperti gudang penyimpanan obat. Keluhan tersebut lansung disampikan dinas kesehatan kepada Komisi D DPRD untuk kemduian akan dilakukan pembahasan di RAPBD tahun 2015. Terkiat dengan program BPJS, maka perlu peran serta dari semua stakeholder (pemangku kebijakan) untuk bersama menyampaikan program perlindungan kesehatan itu. Kepala desa, bidan desa dan yang lainnya harus ikut mensosialisaikan mekanisme mengikuti BPJS. Dalam hering tersebut, Dinas Kesehatan juga melaporkan tentang beberapa penyakit seperti demam berdarah yang tahun ini mengalami penurunan. Dinkes juga menyampaikan bahwa di Lumajang juga ada penderita HIV/AIDS, danjuga antisipasi penyebaran virus Ebola. "Kemaren Dinkes juga menyampaikan perkembangan beberapa penyakit seperti HIV/AIDS, demam berdarah serta yang terbaru virus Ebola," pungkasnya.(Yd/red)
Agenda Besar Politik, Dibalik Surat Gubernur Jatim
Surat Gubernur Nomor 131/23913/001/2014 mengenai pelaksana tugas sehari-hari Bupati Lumajang dilakukan oleh Wabup Lumajang semakin menghangatkan politik di Kota Kaki Gunung Semeru. Bahkan, pakar hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum harus angkat bicara mengenai tafsir dari lembaga Legislatif dan Eksekutif berbeda dalam Meterjemahkan. DR. Anis Ibrahim SH. MH pakar hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang menyatakan, bahwa jika surat Gubernur di dasarkan pada Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka tentunya cantolannya adalah pasal 65 ayat 4. Dimana Dalam pasal itu disebutkan, dalam hal kepala daerah behalangan sementara, wakil kepala daerah melaksankan tugas dan wewenang kepala daerah. Sehingga, wakil kepala daerah memiliki kewenangan seperti kepala daerah. Sementara, Asisten Tata Praja, Masudi memadang surat dari gubernur kalau dibaca sekilas seperti Pelaksana Tugas (Plt). Namun, dia memandang surat tersebut, hanya surat biasa, Wabup tetap menjalan tugas dan wewenang sebagi hari ini. Karena bupati Lumajang masih ada dan sakit di Surabaya. Sedangkan Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono menerangkan, surat dari Gubernur ke Bupati Lumajang, bahwa Wabup Lumajang secara langsung sudah bisa menjadi Plt. Dia melihat surat dari gubernur Jatim adalah langkah emergency untuk penyelamatan roda pemerintah Lumajang. Namun, melihat analisi dari pakar hukum, legislatif dan eksekutit yang berbeda, sangat jelas sekali ada agenda politik yang sangat besar dalam merebut kekuasaan. Persoalan yang di Lumajang, bisa sama dengan masalah di DKI Jakarta, Wagub Ahok tidak otomatis menjadi Gubernur. Pasalnya, ada peraturan pemerintah penganti undang-undang (Perpu) yang menerangkan Wagub Ahok tidak otomatis menjadi Gubernur. Disinilah, politik di DPRD DKI Jakarta memanas antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih. Hal ini imbas dari pertarungan politik di Pilpres kemarin. Kejadian di DKI bisa berimbas di Lumajang, bila Eksekutif dan Legislatif memiliki perbedaan pemahaman soal surat Gubernur tersebut. Siap yang diuntungkan dengan adanya surat itu, jelas ada dikubu Legislatif. Apalagi, kondusifitas di DPRD Lumajang sangat adem ayem, namun bisa berubah bila legislator KIH dan KMP memperlajari Perpu No.1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota. Semoga saja, polemik dari sakitnya Bupati Lumajang dan turunnya Surat Gubernur Nomor : 131/23913/001/2014, tidak menganggu pelayanan terhadap masyarakat. Semoga kelompok-kelompok yang berkepentingan dalam kekuasaan di Kota Lumajang, tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan kelompok maupun perseorangan. Jayalah Lumajang. (red)
Isu Kenaikan BBM Menuai Antrian Panjang di SPBU Sukodono Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Ratusan kendaraan roda dua terjebak antrian panjang di SPBU Sukodono Lumajang, Kamis (06/11/2014). Antrian itu diduga dipicu oleh isu rencana Pemerintah akan menaikkan harga BBM Jenis Premium bersubsidi akhir tahun ini. Menurut Alfarisi, warga asal desa kunir kecamatan kunir lumajang, mengatakan kelangkaan BBM ini mulai dirasakan sejak beberapa hari terakhir terkait isu kenaikan harga BBM. "Lima hari yang lalu bensin sudah mulai langka mas," Ungkapnya. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa rencana Pemerintah akan menaikkan harga BBM jenis Premium bersubsidi ini tidak menjadi persoalan mendasar, Namun persediaannya yang perlu mendapat perhatian lebih dari Pemerintah. "Jika pemerintah ingin menaikkan bensin, ya jangan lama-lama lah biar tidak langka seperti ini," Tambahnya. Hal senada juga diungkapkan oleh Khoiri, salah satu pedagang BBM eceran, Ia sama sekali tidak keberatan dengan rencana Pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi asalkan terjangkau dan mudah mendapatkannya. "Ini saya nunggu sejak subuh tadi mas, baru dapat sekarang. Asalkan mudah didapatkan dan terjangkau saya sama sekali tidak keberatan jika bensin naik," Papar Khoiri. (Mad/red)
Ajak Hidup Sehat, Warga Gucialit Gelar Sidorukun Sehat
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kegiatan yang satu nampaknya perlu untuk ditiru oleh semua orang. Untuk membiasakan hidup bagi diri dan lingkungan, masyarakat desa Gucialit melakukan kegiatan bersih sampah. "Ini untuk membiasakan hidup sehat kita buat kegiatan sidorukun bersih," ujar Jefri Ikhwan kepada lumajangsatu.com, Senin (03/11/2014). Diberi nama sidorukun karena Kegiatan bersih-besih digelar di adakan di dusun Sidorukun desa Gucialit. Kegiatan bersih-bersih dilakukan oleh ibu-ibu PKK dan didukung oleh oleh g'OWA dan Puskemasan Gucialit. "Kegiatan ini digelar oleh PKK, g'OWA dan Puskesmas Gucialit," jelasnya. Kegitan yang dilakukan warga memiliki tujuan untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat. Tak hanya bersih-bersih dari sampah, peserta juga melakukan demo cuci tangan pakai sabun. "Kita juga kita lakukan demo cuci tangan dengan sabun agar kita hidup sehat," terangnya. Lebih jauh kegiatan itu diharapkan bisa menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. "Kita berharap kegiatan ini bisa menyadarkan masyarakat pentingnya menjaga lingkungan," pungkasnya.(Ir/yd/red)
Pastikan Pelayanan Berjalan, Komisi D Sidak Pustu Desa Krasak
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kabar pengusiran tenaga kesehatan di Puskemas Pembantu (Pustu) di desa Krasak Kecamatan Kedungjajang langsung ditindak lanjuti oleh Komisi D DPRD Lumajang. Sugianto SH, ketua komisi D menyatakan pihaknya langsung datang ke kepala desa sebagai pemangku kewenangan. "Karena ini terkait dengan pelayanan kesehatan maka kita langsung datang ke kepala desa sebagai pemangku wilayah," jelas Sugianto kepada wartawan, Senin (03/11/2014). Dari pengakuan kepala desa dan warga sekitar bahwa memang adanya ketidak harmonisan antara mantri Gunawan dengan warga sekitar sert pihak desa. Disamping itu, juga ada intimadisi dari pihak pemilik tanah karena masih ada persolaan tukar guling dengan pemilik tanah. "Dari informasi dari warga sekitar memang ada ketidak harmonisan dengan warga sekitar dengan pak matri Gunawan," terangnya. Agar pelayanan tidak terhambat kepada masyarakat maka komisi D akan meminta kepada dinas kesehatan untuk segera mengganti matri kesehtan yang bertugas di desa Krasak. Disamping itu, komis D juga akan menanyakan kenapa tanah yang masih belum jelas kepemilikannya itu sudah dibangun gedung puskesmas pembantu yang megah. "Kita akan minta petugas kesehatannya segera diganti, dan persoalan tukar guling yang belum beres, kok Pemkab sudah bangun gedung yang besar," pungkasnya.(Yd/red)
Tak Beri Kejelasan Wewenang Wakil Bupati, DPRD Akan Konsultasi Isi Surat Gubernur
Lumajang(lumajangsatu.com)- Surat Gubernur Jatim yang berisi perihal Pelaksana Tugas Sehari-hari tertanggal 27 Oktober 2014, masih belum memberikan kewenanagn penuh kepada Wakil Bupati atau tidak. Oleh sebab itu, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Agus Wicaksono S.Sos, mengaku akan melakukan konsultasi kepada Gubernur terkait surat Tersebut. "Kita akan konsultasi kepada Gubernur tentang surat tersebut dan sejauh mana kewenangan Wakil Bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan," ujar Agus Wicaksono kepada sejumlah wartawan, Senin (03/11/2014). Menurutnya, jika surat tersebut Wakil Bupati bersetatus pelaksana harian, maka tentunya tidak bisa melakukan kebijakan strategis seperti penanda tangan dokumen RAPBD 2015. Namun, jika dengan surat itu Wabup sebagai pelaksana tugas dari Bupati, berarti Wabup memiliki kewenangan penuh. "Jika pak Wabup PLH, maka setiap kebijakan yang dilakukan harus dilakukan oleh Bupat dan Wakil Bupati harus koordinasi dengan Bupati dengan cara apapun," terangnya. Lebih lanjut Agus juga menjelaskan, terkait dengan dasar keluarnya surat Gubernur bahwa adanya surat dari Sekda pada tanggal 14 Oktober 214, DPRD juga tidak mendapatkan tembusannya. "Kita juga kaget dengan surat itu dan adanya surat dari Sekda yang menjelaskan bahwa Bupati sedang sakit," terangnya. Sementara itu, DR. Anis Ibrahim SH. MH pakar hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang menyatakan, bahwa jika surat Gubernur di dasarkan pada Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka tentunya cantolannya adalah pasal 65 ayat 4. Dimana Dalam pasal itu disebutkan, dalam hal kepala daerah behalangan sementara, wakil kepala daerah melaksankan tugas dan wewenang kepala daerah. Sehingga, wakil kepala daerah memiliki kewenangan seperti kepala daerah. "Kalau cantolannya pasal 65 ayat 4, maka wakil bupati bisa mengambil kebijkan strategis seperi bupati," jelas Anis Ibrahim. Namun, yang menjadi kerancuan dalam perihal surat bahwa disebutkan pelaksana tugas sehari-hari bupati Lumajang. Dimana, dalam penjelasan melaksanakan tugas sehari-hari, wakil bupati tidak bisa melakukan kebijakan strategis. "Karena ada kerancuan dalam surat tersebut, maka kalau saya menyarankan DPRD Lumajang melakukan konsultasi agar tidak ada cacat hukum dalam prodak yang dihasilkan, apalagi saat ini sudah masuk di pembahasan RAPBD 2015," terangnya.(Yd/red)