pemerintahan

KPU Lumajang Lakukan Verifikasi Berkas 3 Pasangan Calon

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisia Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menerima berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang 2018. Tiga pasangan calon sudah menerima bukti pendaftaran dan telah dinyatakan sah sesuai dengan syarat dan ketentuan.

KPU Lumajang Terima 3 Pasangan Bakal Calon Untuk Pilkada 2018

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang 2018. Ada tiga bakal calon yang resmi mendaftar, yakni pasangan As'at-Thoriq, pasangan Rofik-Nurul dan pasangan Thoriq Indah."Alhamdulillah, malam ini ada 3 bakal calon yang resmi mendaftar untuk ikut Pilkada Lumajang 2018 dan berjalan lancar," ujar Siti Mudawiyah SE, Ketua Komisioner KPU Lumajang, Rabu (10/01/2018).Pasangan Thoriqul Haq-Indah Amperwati diusung PKB dan Gerindara dengan 14 kursi, H.Rofik-Nurul Huda diusung oleh PKS, NasDem, Demokrat, PPP dan Golkar dengan 21 kursi. Sedangkan pasangan incumbent As'at-Thoriq diusung oleh PDI Perjuangan, PAN dan Hanura dengan 15 kursi di DPRD Lumajang."Syarat minimal dukungan 10 persen kursi di DPRD Lumajang yakni 10 kursi sudah terpenuhi, sehingga semua bakal calon sudah mendapatkan tanda terima," jelanya.KPU juga langsung meberikan jadwal pemeriksaan kesehatan hari Kamis-Jum'at (11-12/01) di Rumah Sakit Saiful Anwar Malam. Para bakal calon harus sudah berada di Saiful Anwar jam 06.30 wib untuk megikuti serangkaian tes kesehatan."Kita langsung berikan jadwal tahapan berikutnya, yakni pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon. Tahun ini KPU Jatim menunjuk Rumah Sakit Saiful Anwar Malang," pungkasnya.(Adv/red)

Inilah Syarat Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang 2018

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten mengeluarkan pengumuman nomor 359/PL.03.2-pdf/3508/KPU-Kab/XII/2017 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang tahun 2018.Berikut tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang tahun 2018.1. Pendaftaran dilakukan tanggal 08-10 Januari 2018. Hari pertama dan kedua pendaftaran ditutup jam 16.00 wib, dan hari terakhir ditutup hingga jam 24.00 wib.2. Dalam pengajuan bakal calon bupati dan wakil, partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat minimal perolhan kursi dan/atau perolahan suara yang sah sesuai dnegan keputusan KPU.3. Partai politik atau gabungan partai politik memenuhi syarat sebagai berikut :- Minimal memiliki 20 persen kursi di DPRD Lumajang atau memiliki 10 anggota dewan.- Syarat menggunkan jumlah suara sah adalah jumlah suara sah hasil pemilu legisltif 2014 dikalikan 25 persen.- Untuk suara sah pemilu 2014 576.800 dikalikan 25 persen maka ditemukan angka 144.200 suara sah.4. Pengrus partai pengusunag dan bakal calon wajib hadir saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.5. Softcopy pasangan paslon akan ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pilkada Lumajang 2018.6. Dokumen persyaratan dimasukkan dalam map dan ditulis huruf kapital nama pasangan calon.7. Surat pencalonan beserta dokumen administrasi bakal calon dibuat dalam 3 rangkap, meliputi 1 rangkap asli dan 2 rangkap salinan.8. Pemenuhan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon beperdoman pada Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017.9. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretriat KPU Kabupaten Lumajang Jl. Veteran nomor 70 Lumajang."Mulai tanggal 1-7 kita lakukan pengumuman pendaftran bakal calon bupati dan wakil, tanggal 8-10 adalah waktu pendafatarn bakal calon bupati dan wakil," jelas Muhammad Ridhol Mujib, Komisioner KPU Lumajang.(Adv/red)

Pembangunan Alun-alun Lumajang Tahap Dua Kembali Molor

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pembangunan Alun-alun Lumajang tahap kedua di tahun 2017 kembali molor. Pihak pemborong berdalih bahwa ada beberapa bahan pabrikan yang didatangkan dari luar negeri, sehingga mengalami keterlambatan.Tak hanya itu, ada beberapa pekerjaan yang tidak ada gambarnya sehingga harus digambar dan diajukan lagi. Pihak rekanan setelah habus masa kontrak 18 Desember 2017, kemudian diberi waktu maksimal 50 hari untuk bisa menyelesaikan pengerjaannya."Ada beberapa barang pabrikan yang harus didatangkan dari luar negeri dan juga ada sebagian bangunan tidak ada gambarnya, sehingga kita harus menggambar dulu dan kita ajukan lagi," ujar Arif Ahmadi, pihak pembangunan Alun-Alun Lumajang usai disidak oleh Wakil Bupati Lumajang, Rabu (03/01/2018).Sementara itu, Nurul Huda, kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang menyatakan bahwa perpanjangan masa pembanguan sudah sesuai aturan. Nurul mengaku lebih memertimbangkan azaz manfaat sehingga memberikan perpanjangan, karena juga banyak barang-barang yang didatangkan dari luar negeri."Karena ada kesungguhan dari pihak rekanan, maka kita memberikan perpanjangan 50 hari untuk bisa menyelesaikan pekerjaannya," jelas Nurul.Ada bebebapa aitem yang dikerjakan dalam pembangunan Alun-alun tahap kedua, seperti tempat bermian anak, tempat pentas seni, sarana olahraga publik, taman dan beberapa aitem lain untuk memperindah Alun-alun Lumajang.(Yd/red)

1 Januari, KPU Umumkan Tahapan Pilkada Lumajang 2018

Lumajang (lumajangastu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar rilis tahapan Pilkada Lumajang 2018. Mulai tanggal 1-7 Januari, KPU Lumajang akan mengumumkan tahapan Pilkada Lumajang di media massa dan papan pengumuman dan di website KPU Lumajanag.

8 Kades dan PJ Kades Selok Awar-awar Dilantik Bupati As'at

Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang As'at Malik melantik 8 kepala desa terpilih beserta 1 PJ kepala desa Selok Awar-awar. Pelantikan ditempatkan di Pendopo Kabupaten, yang dihadiri oleh semua kepala desa beserta perangkat desa se-Kabupaten Lumajang.Bupati meminta kepada semua kepala desa terpilih untuk fokus dalam melakukan program untuk memajukan desanya. Kepala Desa harus bisa menggandeng semua lapisan masyarakat baik itu pendukung maupun bukan pendukungnya."Saya minta kepada desa bisa merangkul semua lapisan masyarakat untuk bersama membangun desanya," terang As'at, Rabu (27/12/2017).Agus Wicaksono, Ketua DPRD Lumajang mengucapkan selamat kepada delapan Kepala Desa yang sudah dilantik. Menjaga kondusifitas desa dengan merangkul semua lapisan masyarakat menajdi faktor utama keberhasilan pembangunan di desa."Jika ingin sukses membangun desa, maka kepala desa harus bisa mengajak semua lapisan masyarakat bersama-sama membangun desanya. Jangan pernah membedabedakan itu pendukung dan bukan," jelasnya. Patria Dwi Hastiadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang menyatakan pelantikan PJ Kades Selok Awar-awar dilakukan bersama dengan pelantikan kades terpilih. Sebab, kasus hukum Kades Selok Awar-awar sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung."Kasus hukuk Kades Selok Awar-awar sudah ada kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Sehingga pelantikan PJ Kades oleh pak Bupati sekalian bersama dengan penatikan Kades terpilih," pungkasnya.Jumlah Kades terpilih 8 orang, yakni Agus Purnowanto Kades Tempurejo, Suwari,SH Kades Candipuro, Cik Ono, SH Kades Penanggal, Elok Hariningsih,SE Kades Tempeh Tengah, Purwanto Kades Tempeh Lor, H. Rudy Prasetyo Kades Jatigono Muhamad Yunus Kades Kunir, dan Sarto Widodo Kades Umbul. Sedabgkan PJ Kades Selok Awar-awar di jabat Suryadi,S.AP Kasi Trantib Kecamatan Pasirian.(Yd/red)

Bumdes Sebagai Pilar Penguatan Ekonomi Desa Harus Mandiri

Lumajang (lumajangsatu.com) - Forum Kajian Pembangunan Desa Lumajang menggelar diskusi publik dengan tema "Membangun ekonomi desa dan menggagas penguatan Bumdes sebagai pilar ekonomi desa". Kegiatan menghadirkan 3 narasumber, yakni Hudi Setyobakti sebagai penggiat desa, Rendra Wirawan pengusaha muda dan Nanik Indrawati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang.