Politik

Plt Bupati : Lumajangsatu Ikut Andil Di Pembangunan Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com) - Dua tahun Lumajangsatu.com hadir sebagai penyampai informasi di Kota yang berusia 759 tahun. Ternyata, banyak harapan yang besar bagi perkembangan dan perjalanan portal media online.   Plt Bupati Lumajang, As'at Malik mengatakan, lumajang satu hadir sebagai penyampai informasi alternatif dalam pembangunan daerah yang dipimpinnya. Dirinya berharap lumajangsatu.com ikut andil dalam pembangunan Lumajang yang dipimpinnya 2 periode yang sedang berjalan.   "Kami berharap lumajangsatu.com dalam memberikan informasi mampu menjadikan masyarakat Lumajang sejahtera dan bermartabat," ujar pria asal Desa Karangsari Kecamatan Sukodono itu.   Dia berharap lumajangsatu bisa menjadi penyalur infrormasi yang  bermanfaat dan tidak menyampaikan berita yang tidak memberikan  pendidikan. Media yang bermanfaat mampu memberikan perubahan yang baik bagi masyarakat dan Lumajang secara umum.   "Media massa adalah bagian  dari suksesnya pembangunan," jelasnya pria mengacungkan 2 jari.   Plt Bupati berharap Lumajang satu terus berkembang bersama mitra kerjanya dalam bisnis."Kami ucapkan selamat ulang tahundan sukses selalu," ungkap As'at.(ls/red)      

Perampok Bunuh Pekerja Manol Pasir Hingga Usus Terburai

Pasirian(lumajangsatu.com)-Perampok di Lumajang kian sadis. Kali ini, seorag pekerja manolan pasir, Safi'i (30) warga Desa Sememu Kecamatan Pasirian tewas di bunuh perampok saat menyelamatkan sepeda motornya. Kronoligisnya dari Satreskrim Polres Lumajang, Rabu(10/12/2014), pelaku diduga masuk lewat pintung belakang kanan rumah korban. Setelah masuk ke dalam kerumah pelaku hendak mengambil motor milik korban. Korban terbangun dan saling tarik menarik sepeda motor. Pelaku langsung menyabetkan senjata tajam dan korban terluka dibagian pipi dan perut dengan usus terburai. "Jadi korban usai terluka dibacok pelaku masuk ke kamarnya, itu hasil olah TKP," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, Iptu Heri Sugiono.' Tambah Heri, kemudian istri korban mengejar pelaku sampai belakang rumah dan pelaku lari kearah selatan belakang rumah korban. "Kita masih menyelidiki," ujarnya.(ls/red)

PERDA PARKIR BELUM PRO RAKYAT

Akhir-akhir ini di Kota Delta ramai baik di media massa maupun dalam diskusi hangat di warung kopi di berbagai tempat di Kabupaten Sidoarjo, sedang membahas salah satu perda yang mengatur tentang penyelengaraan retribusi parkir berlangganan yang sedang digugat oleh salah satu advokat, yang sidang perdananya akan digelar 24 Desember 2014.   Salah satu tuntutan dari gugatan tersebut adalah membatalkan parkir berlangganan tersebut dan menuntut ganti rugi materiil Rp. 25.000 dan ganti rugi imateriil Rp. 10 miliar dan meminta maaf kepada publik melalui media. Mekanisme parkir berlangganan dengan ekpektasi untuk menata kendaraan dan meningkatkan pendapatan daerah. Perda No. 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan retribusi parkir sudah mengatur soal opsi parkir, yaitu secara langsung dengan bayar ditempat dan secara berlangganan yang dibayar setiap tahun dengan disertakan pajak tahunan kendaraan bermotor.   Namun dalam perjalanan penerapanya kian menjadi polemik. Masyarakat seakan tidak banyak tahu mekanisme penerapan parkir berlangganan itu, apakah parkir secara langsung itu membayar ditempat ketika kita menggunakan jasa parkir. apakah parkir secara berlangganan itu ditarik lagi ketika menggunakan jasa parkir, dan apakah semua tempat parkir itu disemua tempat umum.   Semua hal itu yang banyak menjadi pertanyaan, memang permasalahan atas ketidaktahuan masyarakat tersebut adalah pekerjaan rumah Pemerintah dalam meningkatkan sosialisasi untuk menuju aspek kepuasan publik akan perda yang ditetapkan 20 november 2012 itu oleh Bupati yang sempat di gunjingkan akan mencalonkan lagi menjadi orang nomer 1 di tahun depan itu. Perda yang secara langsung bersinggungan dengan masyarakat itu kian hari kian tidak menemukan kepastian hukum, ditemukan oleh sumber Jawa Pos (4/12), beberapa orang pada waktu membayar pajak tahunan di salah satu kantor SAMSAT (sistem adminitrasi manunggal satu atap). Mereka yang membayar pajak tahunan sepeda motor itu mengaku hanya membayar Rp. 185.000 saja padahal sebelumnya mereka membayar Rp. 210.000 dengan mendapatkan stiker parkir berlangganan secara gratis.   Apakah intruksi dari pimpinan dan apakah kelalaian petugas SAMSAT, diwaktu membayar kali ini beberapa orang mengaku tidak mendapatkan stiker berlangganan, dan mereka membayar berkurang Rp. 25.000 dari tahun sebelumnya. Perda diperuntukkan untuk mendongkrak pendapatan daerah dan satu sisi menciptakan keteraturan dalam menata kendaraan ditempat umum, efektifitas dan kepuasan masyarakat akan produk kebijakan menjadi upaya pemerintah daerah untuk tetap survive dalam memenuhi keteraturan masyarakat.   Perda yang mempunyai opsi langsung dan secara berlangganan mempunyai pemahaman berbeda dalam masyarakat. Pemerintah kabupaten sidoarjo seharusnya mengkaji ulang untuk menata kembali mekanisme penerapan kebijakan tersebut, soalnya dalam urusan teknis dengan cara membuat kotak parkir secara online dengan bentuk pembayaran secara langsung dengan koin atau dengan berlangganan bisa mengunakan kartu parkir yang didapat dari SAMSAT setelah membayar dalam setiap setahun sekali. Seperti yang sudah diterapkan di beberapa tempat di DKI Jakarta.   Dan setiap lokasi parkir disediakan CCTV untuk meminimalisir dan mencegah tindak kriminal/curanmor (pencurian kendaraan bermotor) sehingga JUKIR atau bisa memperdayakan pihak keamanan setempat untuk mengawasi kamera parkir tersebut dan sehingga jukir atau semacamnya tidak bertatap muka langsung oleh pengguna jasa parkir, sehingga bisa menekan terjadinya pungli atau perilaku koruptif-koruptif yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.   Dan pemerintah harus menegaskan kembali untuk membuat aturan itu bisa memenuhi aspek keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Dengan cara memberikan jaminan atau asuransi kepada pengguna jasa parkir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan pada saat kendaraanya berada pada area parkir tersebut.   Dengan masyarakat bisa mengajukan klaim tersebut dengan menunjukkan bukti tanda parkir atau kartu parkir di SAMSAT atau petugas setempat. Dari mekanisme itu masyarakat bisa sedikit tidak khawatir apabila meninggalkan untuk menggunakan jasa parkir tersebut, dan mereka juga tidak kebingungan apabila terjadi kehilangan atau pengerusakan pada saat parkir. (fiq/red)   Oleh: Ainur Rofiq  Mahasiswa Fakultas Hukum UMAHA (Univesitas Maarif Hasyim Latif) & Anggota  Lembaga Kajian Hukum Dan Kepemerintahan

Komisi A Sayangkan Kabag Pemdes Plin-plan Soal Pj Kades Kalidilem

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah melakukan fasilitasi antara warga desa Kalidilem, pihak kecamatan dan Pemkab Lumajang DPRD Lumajang langsung memberikan rekomendasi agar Pj kades Kalidilem segera diberhentikan. Saat ini, bola panas ada pada Kabag pemerintahan desa (Pemdes), bukan lagi ada pada komisi A DPRD. Terbukti ketika ada laporan dari masyarakat Kalidilem DPRD langsung merespon. setelah dialkukan mediasi, ternyata jelas ada beberapa hal krusial yang harus segera dilaksanakan oleh Pemdes. Yaitu: Masyarakat Kalidilem menginginkan segera diangkat Pj Kades yang baru, karena SK Pj Kades Eko Yuli Kurniadi sudah habis masa waktunya yaitu 24 Septemer 2014. Selama menjabat menjadi Pj Kades Kalidilem pelayanan masyarakat kurang memuaskan dan ada dikotomi terhadap masyarakat Kalidilem. Selama dijabat oleh Pj Kades Kalidilem, pungutan pajak tidak maksimal dan ada dikotomi dan menyimpulkan laporan itu sudah jelas payung hukumnya yaitu PP nomor 43 tahun 2014 tentag peraturan desa dan UU nomor 6 tahun 2014 pasal 57 pasal 1 dan 2 sudah jelas menyebutkan ada saling berkaitan. dengan acuan tersebut, Komisi A DPRD Lumajang memeinta kepada kabag Pemdes untuk segera memproses surat rekomendasi yang sudah di keluarkan oleh DPRD Lumajang. DPRD juga meminta agar secepatnya diambil tindakan memberhentikan Pj Kades yang sudah mati masa aktifny dan segera menunjuk Pj kades yang baru, yaitu dari pemerintah kecamatan sesuai dgn amanah Undang-undnag nomor 6 tahun 2014. Kita minta agar Kabag Pemdes segera memebrehntikan Pj kades Klidilem karean sudah habis masa jabatnnya, ujar Achmad Faruq Khotibi anggota komisi A DPRD Lumajang kepada lumajangsatu.com, Selasa (09/12/2014). Jika tidak segera diproses dan diambil tindakan dari Kabag Pemdes di kawatirkan warga desa Kalidilem tidak percaya lagi kepada  Pemerintah yang selalu mengulur-ulur waktu dalam penunjukan Pj Kades yang mulai 2013, Pj Kadesnya nya selalu diperpanjang. Kami yakin pak Arif Sukamdi bijaksana untuk segera mengambil tindakan dan langkah kongkrit yang intinya kembali lagi bahwa supaya pelayanan masyarakt di desa Kalidilem bisa lebih maksimal, pungkas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal desa Gobokan itu.(Yd/red)

DPP Resmi Berhentikan Tetap H. Thoriq Dari Ketua dan Aggota PAN

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah tidak ada kejelasan tentang status Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lumajang H. Thoriq Al-Katiri, akhirnya muncul surat pemberhentian tetap dari DPP PAN. SK DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/060/VI/2014, memberikan kepastian bahwa H. Thoriq di berhentikan tetap dari Ketua DPD PAN Lumajang dan juga mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA). Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa H. Thoriq dianggap makar karean telah mendukung calon presiden laian, diluar capres dukungan PAN. Kita baru empat hari menerima surat keputusan dari DPP PAN, tentang surat pemberhentian tetap saudara Thoriq Al-Katiri sebagai anggota Partai Amanat Nasioan, ujar Gunawan Tunggul Buana Wakil PLT DPD PAN Lumajang di kantornya, Senin (08/12/2014). Dengan keluarnya SK dari DPP tersebut, maka H. Thoriq resmi tidak lagai menajdi kader PAN. Segala tidnakan yang dilakukan juga tidak ada kaitannya dnegan PAN, serta segala akibat yang ditimbulkan merupakan tanggungjawab pribadi yang bersangkutan. Gunawan TB menambhakan, kader PAN Lumajang juga mengaku kaget dengan keluarnya dengan SK tersebut. Kader PAN menginginkan agar DPP PAN bisa merehabilitasi H. Thoriq dan bisa mengembalikan menajdi anggota PAN lagi. Kita mengajukan surat Rehabilitasi nomor PAN/13.08/A/K-WS/026/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 ke DPW PAN Jatim, ungkapnya. DPD PAN Lumajang beranggapan, bahwa H. Thoriq merupakan Inisiator dan Deklator PAN Kabupaten Lumajang. H. Thoriq juga mempunyai kinerja baik selama menjadi pengurus DPD PAN Kabupaten Lumajang. Kita anggap bahwa beliyau merupakan inisiator dan deklarator PAN Lumajang, sehingga perlu dipertimbagkan tentang surat pemberhentian itu, jelasnya. Sementara itu, Usaman Arif PLT DPD PAN Lumajang mengaku sangat berterima aksih kepada H. Thoriq karena telah ikut membesarkan PAN Lumajang. Kita ucapkan terima kasih apapun akhirnya, beliyau telah ikut memebsarkan PAN Lumajang hingga kini, terangnya Dihubungi terpisah, H.Thoriq mengaku tidak kaget soal pemecatan dirinya dari keanggota PAN. Pasalnya, dirinya sudah mengetahui usai mendeklarasikan dukungan secara pribadi ke Jokowi. Saya khan ada teman di DPP dan DPw, jadi tidak kaget dan ini resiko seorang politisi, ungkapnya.  Dirinya merasa sudah tidak dianggap kader lagi, karena sudah mengajukan menjadi ketua tim pemenangan Prabowo-Hatta tidak diakomodir. Selain itu, dirinya dihabisi oleh partai di Pileg dengan meloloskan Anang ke Senayan melalui lembaga surveynya. Anang itu tidak tahu kalau dibantu Pusdeham, malah suara saya banyak yang hilang di Jember, jelasnya.(Yd/red)

PMII Resmikan Monumen Air Mancur Korupsi di Wonorejo-Lumajang

Kedungjajang(lumajangsatu.com) - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi yang jatuh, Selasa(9/12/2014) besok. Mahasiswa mengelar aksi duka cita masih adanya pejabat Pemkab yang terjerat kasus korupsi dan mahasiswa meresmikan monumen air mancur korupsi di pertigaa Wonorejo yang merupakan jalan Propinsi-Lumajang-Jember, Senin(8/12) siang. Mahasiswa berharap diresmikannya air mancur korupsi di Wonorjo menjadi efek jera bagi para calon Koruptor. Pasalnya, ulah dari koruptor bisa menganggu pembangunan dan kemajuan Lumajang. "Kita berharap di Lumajang tidak ada lagi koruptor," ujar Ketua PC PMII Lumajang, Muhammad Hariyadi. Mahasiswa tidak ingin Lumajang menjadi gudang koruptor dan menganggu pelayanan masyarakat. Mahasiswa mendesak Polri, Kejaksaan dan KPK untuk menindak para koruptor dengan hukuman berat. "Kalau dihukum berat, orang Indonesia bisa jera, masak maling kopi dihukum berat. Koruptor adalah penyakit bangsa yang wajib diberi hukuman berat," ujar Arya, panggilan akrab ketua PC PMII. (ls/red)

PMII Minta Fraksi PDIP Laporkan Temuan Bangunan Proyek Tak Sesuai Bestek ke Kejaksaan dan KPK

Lumajang(lumajangsatu.com) - Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia (PMII) berharap Fraksi PDIP di Gedung wakil rakyat (DPRD) Kabupaten Lumajang menyampaikan temuannya secara resmi ke Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) soal proyek Pembangunan yang menggunakan dana APBD 2014 tidak sesuai Bestek ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Pasalnya, pengerjaan proyek tidak sesuai bestek oleh Dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, serta pengadaaan proyek penunjukan Langsung (Pl) yang menggunakan dana APBD jelas melanggar Undang-Undang Korupsi.   baca juga, fraksi pdip masih temukan pembangunan tidak sesuai bestek dan aset tidak jelas   "Saya sangat berharap ke Fraksi PDIP untuk melapor ke Kejaksaan kalau memang ada temuan proyek pembangunan APBD 2015 tidak sesuai Bestek," kata Ketua PC PMII Lumajang, MUhammad Hariyadi saat berbincang dengan lumajangsatu.com, Jum'at (5/12). PMII sangat antusias bila Fraksi PDIP getol untuk melakukan pembersihan pada mental-mental koruptor yang memakan uang APBD. Pasalnya, APBD dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. "Kalau PDIP memang serius ada temuan pembangunan tidak sesuai bestek, saya acungi jempol. karena PDIP partai wong cilik dan mempunyai presiden Jokowi sang perubahan dalam pemberantas KKN," ujar lelaki manis itu. PMII berharap di perayaan hari Anti Korupsi ada kasus korupsi baru, selain DLH yang memakan korban Sulsum Wahyudi. PMII sangat kagum dan bangga pada kejaksaan negeri Lumajang. "Kami berharap Kejaksaan serius untuk mencari adanya dugaan penyalah gunaan proyek di Lumajang dan di hari Antis Korupsi, Kejaksaan bisa memberikan suprises dalam penegak hukum di KKN," papar pria lulus IAIS Lumajang itu. (ls/red)

Fraksi PKS-PPP Soroti Sangat Perlu Optimalisai BUMD

Lumajang(lumajangsatu.com) - Pandangan Akhir Fraksi PKS/PPP yang disampikan oleh, Khusnul Khuluk menyoroti dalam mengoptimalisai kerja Badan Usahan Milik Daerah (BUMD). Pasalnya, BUMN di Lumajang belum bisa memberikan income bagi Pendapatan asli Daerah (PAD). BUMD harus menjadi motor dalam income daerah, ujarnya. FKP menilai, BUMN harus bisa menjadi salah satu motor demi suksesnya pembangunan melalui pendapatannya. Apalagi BUMND PDAM yang kini dijabat Pj baru harus lebih baik. PDAM harus ada perubahan manajemen dan menghasilkan PAD yang signifikan, ungkapnya. APBD 2015 yang dibahas oleh Tim Anggaran dan Badan Anggaran diharap mampu membangun Lumajang lebih baik. BUMD di Lumajang jangan sampai membebani APBD. .(ls/red)

PA Fraksi Nasdem Kaya Kritik dan Solusi Pembangunan Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com) - Pandangan Akhir Fraksi Nasdem yang disampaikan legislatornya, Usman Efendi sangat padat merayap. Sejumlah sekot bidang pembangunan di soroti mulai urusan wajib dan urusan tambahan yang tertuang di APBD 2015. Nasdem tidak hanya kaya kritik tetapi juga kaya akan solusi pemecahan masalah dalam pembangunan Lumajang. Nasdem melihat dan menemui banyak sektor yang masih dalam pencitraan, seperti Lumajang sebagai lumbung padi, tetapi dipelaksanaan tidak jelas programnya. Selain itu, pengolahan sampah perlu daur ulang, mengenai pelaksanaan pilkades yang belum jelas kapan dilaksanakan. Nasdem juga perlu memperhatikan nelayan sebagai penghasil ikan tangkapan. Pasalnya, Lumajang yang memiliki garis pantai berpotensi sebagai penghasil ikan laut di Jawa Timur. Kami selain memberikan kritik dan juga solusi, ujar Usman. Nasdem berharap APBD Lumajang sesuai dengan semangat restorasi Indonesia. (ls/red)

Pembaca PA Fraksi Gerindra Bikin Ngantuk dan Terlalu Formal

Lumajang(lumajangsatu.com) - Ada yang beda dalam Penyampaian pandangan akhir Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Legislator, Amin. Kali ini, penyampaikan Fraksi Gerindra lebih santun dan sangat formal. Bahkan, sejumlah legislator dan birokrar yang hanya terdiam serta ngantu. Maklum saja, sidang paripurna pengesahan APBD 2015 dilakukan,Selasa(2/12) malam. Menurut dia, APBD 2015 harus dilakukan sesuai aturan yang benar dan melayani masyarakat. Pasalnya, kebutuhan pembangunan di Lumajang sangat diperlukan masyaarakat. Semoga APBD 2015 di berkahi Allah SWT, jelasnya. Pandangan Umum Fraksi Gerindra yang disampaikan legislator barunya tidak setegas dan sejelas Fraksi PDIP, PKB dan Demokrat. (ls/red)