Lumajang(lumajangsatu.com)- Suasana politik di desa Kalidilem kecamatan Randuagung hingga kini masih tetap menghangat. Hal itu menyusul berakhirnya masa jabatan Pj kades kalidilem Eko Yuli Kurniadi yang telah sampai satu tahun dan belum bisa menjalankan tugas sebagai Pj yakni menyelenggarakan pilkades. Warga Kalidilem juga telah melakukan protes kepada Pemkab dan juga kecamatan Randuagung.Bahkan warga juga mengadu kepada DPRD Kabupaten Lumajang. "Kita telah bertemu dnegan wakil bupati, komisi A DPRD dan pihak kecamatan untuk menyampaikan persoalan keluhan warga," ujar Saiful salah seorang warga kepada lumajangsatu.com, Kamis (20/11/2014).Rencananya, pihak warga akan diundang oleh kecamatan dan akan dipertemukan dengan pihak Pemkab serta dengan Komis A DPRD Lumajang. Namun karena waktunya mepet rencana pemanggilan ditunda hingga minggu depan dari renacan awal hari Jum’at 21 Nopember 2014."Warga rencanaya diundang ke kecamatan, namun masih ditunda minggu depan karean waktunya sudah mepet," jelasnya.Lebih lanjut Saiful menegaskan, jika Pj kades Eko Yuli Kurniadi oleh pemerintah tindak kunjung diberhetikan maka warga yang akan melakukan penghentian paksa. Warga mengancam akan menduduki balai desa kalidilem serta melakukan penyegelan kantor desa."Jika pemerintah tidak bisa memberhetikan Pj kades, maka terpaksa warga yang akan menghentikannya secara paksa," ancamnya.Namun, warga berharap hal itu tidak terjadi jika pemerintah segera menghentikan Pj kades Kalidilem dan menggantinya dengan PNS sesuai dengan aturan yang baru. "Kita berharap itu tidak terjadi, namun jika tidak bisa maka kami akan segel balai desa," pungkansya.(Yd/red)
Politik
Peringatan HUT ke 3, DPD Partai NasDem Jember Potong 11 Tumpeng
Jember(lumajangsatu.com)- Genap sudah 3 tahun usia Partai Nasional Demokrat (NasDem), tepatnya tanggal 11 November 2014. Untuk memepringatai 3 tahuan hari ulang tahun (HUT) DPD Partai NasDem Kabupaten Jember melakukan pemotongan tumpeng sebanyak 11 tumpeng. 11 tumpeng melambangkan hari lahirnya NasDem, yakni tanggal 11 November 2011. Ketua DPD Nasdem Jember, Moch Eksan melalui Sekretaris DPD Nasdem Jember, Purwanto WK, SH, menjelaskan, bahwa pemotongan 11 tumpeng memiliki arti penting bagi lahirnya partai Nasdem yakni saat itu lahir di tanggal 11 bulan 11 dan tahun 2011. "Tanggal 11 bagi kami memiliki arti penting, bahkan sangat-sangat penting bagi kami," ujar pak sekjen panggilan akrabnya, Rabu (12/11/2014). Menurutnya, harlah Partai NasDem di tanggal 11 bulan 11 tahun 2011 bukan hanya kebetulan, melainkan suatu mukjizat besar bagi NasDem. Dimana, tidak ada satu partaipun di Indonesia yang lahirnya mulai tanggal bulan hingga tahun memiliki angka sama. "Ini suatu mukjizat besar bagi NasDem, karena itu kami yakin NasDem baik di Jember maupun di wilayah lain akan menjadi Partai besar," ujar Purwanto. Purwanto berpesar agar semua kader bekerja keras dan saling bahu membahu guna membesarkan partai NasDem di Jember. "Untuk semua kader NasDem saya minta tetap bekerja keras membesarkan NasDem, meskipun pemilu legislatif baru saja usai," pugkansya.(Ali/red)
Komisi A Minta Pemerintah Ganti Pj Kades Yang Sudah Habis Jabatannya
Lumajang(lumajangsatu.com)- Polemik berakhirnya SK Pj Kades Kalidilem kecamatan Randuagung Eko Yuli Kurniadi langsung direspon Komisi A DPRD Lumajang. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga kondusifitas wilayah mengingat suasana politik desa pasti panas. "Kita minta pemerintah dalam hal ini bagian pemerintahan desa (Pemdes) segera mengambil langkah konkrit agar tidak sampai terjadi kerawanan," ujar Nur Hidayati ketua komisi A DPRD Lumajang, Selasa (11/11/2014). Jika masyarakat desa Kalidilem meminta pergantian Pj kades karena SK Pj kades sudah selesai 24 September 2014, maka pemerintah harus segera menggantinya. Sesuai aturan yang baru, Pj kades harus berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS). "Kalau warga sudah menginginkan Pj kades Kalidilem segera diganti karena masa jabatannya sudah berakhir, maka harus segera diganti," paparnya. Sedangkan untuk menjaga kondusifitas politik di desa maka pihak Muspika harus bisa menfasilitasi kepentingan-kepentingan di desa. Jangan sampai, gara-gara ada tafsir-tafsir yang berbeda, sampai terjadi kisruh di desa. "Kalau masalah kondusifitas, pemerintah harus antisipasi, jangan sampai rame," pungkasnya. Komisi A DPRD pada era sebelumnya, juga mengaku pernah melakukan kunjungan di desa Kalidilem. Namun para wakil rakyat itu mengaku diusir oleh BPD, karena DPRD melakukan sosialisasi tugas Pj kades adalah menyelenggarakan pilkades.(Yd/red)
Agenda Besar Politik, Dibalik Surat Gubernur Jatim
Surat Gubernur Nomor 131/23913/001/2014 mengenai pelaksana tugas sehari-hari Bupati Lumajang dilakukan oleh Wabup Lumajang semakin menghangatkan politik di Kota Kaki Gunung Semeru. Bahkan, pakar hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum harus angkat bicara mengenai tafsir dari lembaga Legislatif dan Eksekutif berbeda dalam Meterjemahkan. DR. Anis Ibrahim SH. MH pakar hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang menyatakan, bahwa jika surat Gubernur di dasarkan pada Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka tentunya cantolannya adalah pasal 65 ayat 4. Dimana Dalam pasal itu disebutkan, dalam hal kepala daerah behalangan sementara, wakil kepala daerah melaksankan tugas dan wewenang kepala daerah. Sehingga, wakil kepala daerah memiliki kewenangan seperti kepala daerah. Sementara, Asisten Tata Praja, Masudi memadang surat dari gubernur kalau dibaca sekilas seperti Pelaksana Tugas (Plt). Namun, dia memandang surat tersebut, hanya surat biasa, Wabup tetap menjalan tugas dan wewenang sebagi hari ini. Karena bupati Lumajang masih ada dan sakit di Surabaya. Sedangkan Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono menerangkan, surat dari Gubernur ke Bupati Lumajang, bahwa Wabup Lumajang secara langsung sudah bisa menjadi Plt. Dia melihat surat dari gubernur Jatim adalah langkah emergency untuk penyelamatan roda pemerintah Lumajang. Namun, melihat analisi dari pakar hukum, legislatif dan eksekutit yang berbeda, sangat jelas sekali ada agenda politik yang sangat besar dalam merebut kekuasaan. Persoalan yang di Lumajang, bisa sama dengan masalah di DKI Jakarta, Wagub Ahok tidak otomatis menjadi Gubernur. Pasalnya, ada peraturan pemerintah penganti undang-undang (Perpu) yang menerangkan Wagub Ahok tidak otomatis menjadi Gubernur. Disinilah, politik di DPRD DKI Jakarta memanas antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih. Hal ini imbas dari pertarungan politik di Pilpres kemarin. Kejadian di DKI bisa berimbas di Lumajang, bila Eksekutif dan Legislatif memiliki perbedaan pemahaman soal surat Gubernur tersebut. Siap yang diuntungkan dengan adanya surat itu, jelas ada dikubu Legislatif. Apalagi, kondusifitas di DPRD Lumajang sangat adem ayem, namun bisa berubah bila legislator KIH dan KMP memperlajari Perpu No.1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota. Semoga saja, polemik dari sakitnya Bupati Lumajang dan turunnya Surat Gubernur Nomor : 131/23913/001/2014, tidak menganggu pelayanan terhadap masyarakat. Semoga kelompok-kelompok yang berkepentingan dalam kekuasaan di Kota Lumajang, tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan kelompok maupun perseorangan. Jayalah Lumajang. (red)
Surat Gubernur Bukan PLT Bupati Lumajang Juga Bukan PLH , Terus Surat Apa...?
Lumajang(lumajangsatu.com)- Polemik surat Gubernur Jatim Nomor 131/23913/011/2014 tertanggal 27 Oktober yang berisi perihal pelaksana tugas sehari-hari bupati Lumajang, ternyata bukan surat pelaksana tugas (PLT) atau pelaksana harian (PLH). Hal itu ditegaskan Dr. Buntaran Suprayitno, Sekda Kabupaten Lumajang kepada lumajangsatu.com, Rabu (05/11/2014). Menurutnya dalam surat Guberbnur bukan bermakna PLT dan juga bukan bermakna PLH. Sebab, jika PLT dan PLH tentuanya memiliki makna dan tugas yang berbeda. PLT muncul karena adanya kekosongan jabatan, seperti PLT camat atau PLT SKPD. Sedangkan PLH pasti menyebutkan batas waktu, namun dalam surat Gubernur itu tidak menyebutkan sampai kapan batas waktunya. "Munculnya PLT karena adanya kekosongan jabatan seperti PLT Camat, sedangkan PLH pasti ada batas waktunya. Saat ini tidak ada kekosongan jabatan, Bupati hanya berhalangan semetara. Surat itu juga tidak menyebutkan batas waktu," jelasnya. Dari pandangan Pemkab Lumajang, surat tersebut hanya surat pemberitahuan biasa karena bupati sedang sakit dan berhalangan sementara. Oleh sebab itu, yang melaksanakan tugas sehari-hari Bupati adalah Wakil Buptai Lumajang. "Wakil Bupati tidak bisa melakukan kebijakan strategis seperti masalah keuangan, personel dan yang lainnya. Makanya kita tidak bisa memproses permintaan pindah tugas ke luar daerah," paparnya. Disinggung tentang pembahasan RAPBD 2015 akan terganggu atau tidak dengan kondisi yang tidak jelas itu, Buntaran memastikan tidak akan terganggu. Sebab, permbahasan RAPBD bukan agenda yang baru namun agenda yang sudah berjalan sejak lama. "RAPBD tidak masuk kebijakan keuangan, sehingga pembahasan RAPBD tidak akan terganggu,"pungkasnya.(Yd/red)
Surat Gubernur Bermakna PLT Atau PLH Bupati Lumajang, Ini Pendapat Hukumnya
PLH BUPATI ATAUKAH PLT BUPATI?
Tak Beri Kejelasan Wewenang Wakil Bupati, DPRD Akan Konsultasi Isi Surat Gubernur
Lumajang(lumajangsatu.com)- Surat Gubernur Jatim yang berisi perihal Pelaksana Tugas Sehari-hari tertanggal 27 Oktober 2014, masih belum memberikan kewenanagn penuh kepada Wakil Bupati atau tidak. Oleh sebab itu, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Agus Wicaksono S.Sos, mengaku akan melakukan konsultasi kepada Gubernur terkait surat Tersebut. "Kita akan konsultasi kepada Gubernur tentang surat tersebut dan sejauh mana kewenangan Wakil Bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan," ujar Agus Wicaksono kepada sejumlah wartawan, Senin (03/11/2014). Menurutnya, jika surat tersebut Wakil Bupati bersetatus pelaksana harian, maka tentunya tidak bisa melakukan kebijakan strategis seperti penanda tangan dokumen RAPBD 2015. Namun, jika dengan surat itu Wabup sebagai pelaksana tugas dari Bupati, berarti Wabup memiliki kewenangan penuh. "Jika pak Wabup PLH, maka setiap kebijakan yang dilakukan harus dilakukan oleh Bupat dan Wakil Bupati harus koordinasi dengan Bupati dengan cara apapun," terangnya. Lebih lanjut Agus juga menjelaskan, terkait dengan dasar keluarnya surat Gubernur bahwa adanya surat dari Sekda pada tanggal 14 Oktober 214, DPRD juga tidak mendapatkan tembusannya. "Kita juga kaget dengan surat itu dan adanya surat dari Sekda yang menjelaskan bahwa Bupati sedang sakit," terangnya. Sementara itu, DR. Anis Ibrahim SH. MH pakar hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang menyatakan, bahwa jika surat Gubernur di dasarkan pada Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka tentunya cantolannya adalah pasal 65 ayat 4. Dimana Dalam pasal itu disebutkan, dalam hal kepala daerah behalangan sementara, wakil kepala daerah melaksankan tugas dan wewenang kepala daerah. Sehingga, wakil kepala daerah memiliki kewenangan seperti kepala daerah. "Kalau cantolannya pasal 65 ayat 4, maka wakil bupati bisa mengambil kebijkan strategis seperi bupati," jelas Anis Ibrahim. Namun, yang menjadi kerancuan dalam perihal surat bahwa disebutkan pelaksana tugas sehari-hari bupati Lumajang. Dimana, dalam penjelasan melaksanakan tugas sehari-hari, wakil bupati tidak bisa melakukan kebijakan strategis. "Karena ada kerancuan dalam surat tersebut, maka kalau saya menyarankan DPRD Lumajang melakukan konsultasi agar tidak ada cacat hukum dalam prodak yang dihasilkan, apalagi saat ini sudah masuk di pembahasan RAPBD 2015," terangnya.(Yd/red)
Karena Permintaan Keluarga, Bupati Lumajang Dilarang Dijenguk Pejabat
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kondisi kesehatan Bupati Lumajang Sjhahrazad Masdar MA, saat ini sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Surabaya. Hal itu disampaikan oleh Eddy Kuzayni Kabag Humas pemkab Lumajang kepada sejumlah wartawan. "saat ini pak Bupati sedang dirawat di Surabaya untuk menjalani pemulihan" ujar Eddy, Jum'at (31/10/2014). Saat ini Bupati sedang menjalani perawatan untuk pemulihan kesehatan. Namun, untuk kondisinya belum bisa disampaikan seperti apa, karena adanya permintaan dari pihak keluarga. "karena permintaan keluarga, kita tidak bisa menjenguknya, sebab pak Bupati diminta istirahat sepenuhnya," jelasnya. Disinggiung tentang kabar pengunduran bupati dari orang nomor satu di Lumajang, Eddy mengaku tidak mendegar kabar tersebut. "oh ndak, kita belum mendapatkan info tersbut. yang jelas roda pemerintahan tetap berjalan karena Wakil Bupati telah melakukan tugas sehari-hari Bupati sesuai dengan surat Gubernur," ungkapnya. Dalam setiap kesempatan saat ditanyakan oleh sejumlah wartawan tentang sakit yang diderita Bupati, As'at malik menyatakan bahwa Bupati sedang melakukan pemulihan karena suaranya hilang. Sekda Lumajang Buntaran SUprayitno juga menyebutkan hal yang sama, bahwa Bupati sedang menjalani perawatan karena ada gangguan pada pita suara.(Yd/red)
Meski Surat PLH Bupati Lumajang Telah Terbit, APBD Lumajang 2015 Berpotensi Tersendat
Lumajang(lumajangsatu.com)- Menyusul turunnya surat Gubernur jatim nomor 131/23913/011/2014 yang ditujukan kepada Bupati Lumajang dan memberikan tugas kepada wakil Bupati As’at Malik untuk melaksanakan tugas sehari hari sebagai Bupati menimbulkan akibat hukum dalam pengesahan APBD 2015 mendatang. Menurut pakar hukum dari universitas Negeri Jember (Unej) Dr. Aries Hariyanto. SH. MH jika surat tersebut berupa Mandate maka Wakil Bupati yang tidak memiliki otoritas penuh tidak bisa menandatangani APBD hasil pembahasan dengan DPRD untuk tahun 2015. "Kalu surat Gubernur berupa Mandate, maka Wakil Bupati tidak bisa tanda tangan di APBD 2015," terangnya. Namun, tugas Wakil Bupati yang mendapatkan amanah melaksanakan tugas sehari hari Bupati, harus mengkoordianiskan dulu dengan Bupati atau Gubernur Jatim. JIka tidak memungkinkan Bupati membubuhkan tanda tangannya pada dokumen APBD 2015 maka bisa jadi Gubernurlah yang akan emlakukan tanda tangan untuk APBD 2015 di LUmajang. "Jika Bupati tidak bisa tanda tangan, maka bisa jadi Gubernur yang menandatangai dokumen APBD 2015," paparnya. Lebih lanjut Aries menjelaskan, yang terpenting adalah pelayanan public tetap berjalan dan perjalanan pembahasan APBD tidak tersendat gara gara konsultasi dan lainnya. "Yang terpenting pelayanan pemerintahan tetap berjalan dan pembahasan tidak akan tersendat gara-gara konsultasi," pungkasnya.(Yd/red)
Inilah Isi Surat Gubernur Jatim Tentang PLH Bupati Lumajang dan Dampak Hukumnya
Lumajang(lumajangsatu.com)- Surat dari Gubernur Jawa Timur Dr. H. Sokarwo tertanggal 27 Oktober 2014 ternyata berupa surat pelaksana tugas harian (PLH). Surat bernomor 131/23913/011/2014 yang ditujukan kepada Bupati Lumajang memuat perihal pelaksana tugas sehari-hari Bupati Lumajang. Dalam surat tersebut disebutkan pada alenia pertama, sehubungan surat daudara Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang tanggal 14 Oktober 2014 Nomor : 130/261/427.1/2014 dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka gubernur memberikan penjelasan. Pertama, terkait kondisi Bupati Lumajang yang saat ini tidak memungkinkan untuk beraktifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lumajang, Wakil Bupati Lumajang melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Lumajang. Kedua, dalam melaksanakn tugas sehari-hari Bupati Lumajang, Wakil Bupati Lumajang bertanggung jawab kepada Bupati Lumajang. Dalam surat kepada Bupati Lumajang tersebut ditulis tembusan kepada Ketua DPRD Kabupaten Lumajang. Pakar Hukum Universitas Negeri Jember (Unej) DR. Aries Hariyanto, SH MH menyatakan terbitnya surat Gubernur Jatim yang menugaskan wakil bupati As’at Malik untuk melaksankan tugas sehari hari bupati dan bertanggung jawab pada bupati karena bupati sakit perlu dicermati fakta hukumnya. Pasalnya, surat itu jika diasumsikan Mandate atau Delegasi akan memiliki akibat hukum yang berbeda. Jika surat Gubrenur Jatim itu berupa Mandate maka Wakil Bupati dalam melaksankan tugasnya tidak memiliki ruang otoritas penuh. Sebagai pelaksana tugas sehari hari bupati harus mengkoordiansikan dengan Bupati atau Gubernur. Namun, jika berupa Delegasi maka Wakil Bupati memiliki otoritas penuh dan bertindak sebagai PLT. "Jika surat tersbut dimaknai Mandate atau Delegasi, maka yang jelas akan memeiliki konsekwensi hukum yang berbeda," ujar Aries. Untuk memastikan surat Gubernur itu dalam bentuk Mandate atau Delegasi dengan akibat hukum yang berbeda tentu ada pertimbangan dari hasil rekoemnadsi dokter. JIka berhalangan sementara, surat Gubernur akan bersifat Mandate. Namun jika rekoemnadsi dokter berhalangan tetap dengan kondisi kesehatan yang tak memungkinkan melaksanakan tugas pemerintahan bisa jadi berupa Delegasi "Rekomendai dokter itulah yang digunakan pertimbangannya," terangnya.(Yd/red)