Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Yoga Andi Setiawan (31) warga Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono diringkus polisi.Pelaku ditangkap polisi di depan rumahnya jalan Juwet no. 26 RT 01 RW 06 Desa Kutorenon. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 192 butir pil logo Y dan 8 pil wana kuning logo DMP."Kita amankan pelaku di depan rumahnya dengan sejumlah barang bukti pil logo Y dan DMP," ujar AKP Priyo Purwandito SH, Kasatreskrim Polres Lumajang, Jum'at (15/02/2019).AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan obat keras berbahaya (okerbaya) banyak diminati anak muda karena harganya murah. Polisi akan melibatkan semua element masyarakat untuk memberantas okerbaya di Lumajang."Kita akan libatkan semua element masyarakat dan satgas keamanan desa untuk memerangi peredaran okerbaya yang sudah merambah kesemua kalangan terutama anak muda," pungkasnya.(Yd/red)
Satreskoba Polres Lumajang
Miliki Pil Koplo Pemuda Banyuputih Kidul Ditangkap Polisi
Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang meringkus pemilik pil koplo. Hefni Rafsanjani (25) warga Kebonan Desa Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto digelandang ke Mapolres Lumajang."Hari Rabu (13/02), kita berhasil meringkus pemilik pil logo Y," ujar AKP Priyo Purwandito, Kasatreskoba Polres Lumajang, Kamis (14/02/2019).Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan 164 butil pil warna putih logo Y dan 1 HP. Tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar."Pelaku diancam pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan," jelasnya.AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan akan terus melakukan perang melawan narkoba dan miras. Semua element masyarakat akan dilibatkan untuk menciptakan Lumajang bebas dan narkoba dan miras."Kita akan berantas narkoba dan miras dengan melibatkan semua element masyarakat termasuk satgas keamanan desa," pungkasnya.(Yd/red)
Polres Lumajang Pantau Penjualan Kosmetik Illegal di Instagram
Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang melalui Satreskoba sedang membidik peredaran komestik illegal. Pasalnya, polisi melihat banyak peredaran penjualan kosmetik illegal di media sosial seperti instagram dan facabook.Bripda Elverdha Oviany Megananda, anggota Satreskoba Polres Lumajang menyatakan pihaknya sudah menindak satu penjual kosmetik illegal. Kosmetik oplosan tersebut berbagai macam, mulai cream wajah, crean payudara, crean pemutih dan berbagai macam cream lainnya.Padahal, cream tersebut sangat berbaya jika digunakan dalam waktu lama bisa menimbulkan kangker kulit. Jika berhenti memaki, maka akan timbul flek-flek hitam yang sudah untuk dihilangkan."Awal bukan Januari kita tangkap pengedar cream pemutih illegal dan berbahaya," ujar Nanda, Rabu (30/01/2019).Polisi juga mengiagtkan kepada para selebgram di Lumajang jangan asal menerima endorse cream pemutih dan lainnya. Bisa saja, cream yang di promosikan tersebut illegal yang pastinya akan berdampak hukum."Bagi para selebgram di Lumajang, jika menerima endorse pastikan dari barang yang legal sudah terdaftar di Badan POM," terang polwan itu.Satreskoba juga sudah memantu akun-akun instagram yang berjualan kosmetik di Lumajang. Jika menjual kosmetik illegal dan ada konsumen yang dirugikan pasti akan berurusan dengan penegak hukum."Kita sudah pantau akun-akun instagram jualan online kosmetik. Baik yang endorse maupun akun jualannya kita sudah pantau," pungkasnya.(Yd/red)
Jualan Pil Anjing Pemuda Randuagung Diciduk Polisi
Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang meringkus pengedar pil terlarang. Muhammad Faisol (21) warga Kalipenggung Kecamatan Randuagung diringkus polisi.Faisol kedapatan memiliki 94 pil logo Y masuk dalam daftar obat keras berbahaya (okerbaya). Polisi juga menyita uang 260 ribu, yang diduga dari hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut."Kemarin (29/01) tim menangkap seseorang yang diduga menjadi penjual okerbaya," ujar AKP Priyo Purwandito, Kasatreskroba Polres Lumajang, Rabu (30/01/2019).Faisol ditangkap polisi saat berada di warung kpi Paijo di wilyah Kecamatan Randuagung. Tersangka dijerat dengan pasal 197 Sub. 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang mengapresiasi kinerja Satreskoba. Polres Lumajang akan terus melakukan perang pada narkoba, miras dan juga okerbaya."Kita akan lakukan perang, sebab banyak kejadian kriminal diawali dengan mabuk terlebih dahulu," pungkasnya.(Yd/red)
Pesta Sabu 3 Warga Kunir Ditangkap Polisi
Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang terus melakukan perang terhadap narkoba. Teetangkat saat pesta sabu, tiga warga Kecamatan Kunir langsung diamankan ke Mapolres Lumajang.AS (28) warga Sukosari, SP (28) warga Jatirejo dan KL (38) warga Jatirejo Kecamatan Kunir. Ketiganya ditangkap saat berada di rumah AS dan kedapatan sedang pesta sabu-sabu.
Arek Jatiroto Ditangkap Polisi Saat Asyik Nyabu di Gudang Kayu
Jatiroto (lumajangsatu.com) - Junaidi pemuda asal Dusun Persil Desa/ Kecamatan Jatiroto Lumajang dibekuk Tim Satnarkoba Polres Lumajang saat asik mengkonsumsi shab di sebuah gudang kayu tak jauh dari rumahnya.