Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD Lumajang meminta Satpol PP tidak setengah hati dalam memberantas prostitusi di eks lokalisasi Bebekan Desa Kabuaran Kecamatan Kunir. Komisi A meminta agar bangunan rumah-rumah bambu tersebut dibongkar karena berdiri di tanah negara yakni Tanah Kas Desa (TKD).
Hj. Nur Hidayati M.Si, Ketua Komisi A DPRD juga mengapresiasi kesigakan Satpol PP yang rutin melakukan razia eks lokalisasi. Namun, jangan sampai terkesan setengah hati karena rumah-rumah bambu di Bebekan adalah rumah sewa di lahan negara.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
"Agar tidak terkesan setengah hati dalam memberantas praktik prostitusi maka kami minta rumah di Bebekan segera dibingkar," jelas Nur Hidayati, Kamis (27/06/2019).
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
Dewan juga meminta pemerintah segera menertibkan Desa pemilik TKD agar disewakan sesuai dengan ketentuan. Yang jelas, sewa TKD untuk kegiatan prostitusi tidak dibenarkan karena aktifitas tersebut dilarang oleh negara.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
"Kalau tidak salah TKD Dorogowok. Nah kita minta agar segera ditertibkan dan sewanya segera diputus," pungkas politisi NasDem itu.(Yd/red)
Editor : Redaksi