Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD Lumajang meminta Satpol PP tidak setengah hati dalam memberantas prostitusi di eks lokalisasi Bebekan Desa Kabuaran Kecamatan Kunir. Komisi A meminta agar bangunan rumah-rumah bambu tersebut dibongkar karena berdiri di tanah negara yakni Tanah Kas Desa (TKD).
Hj. Nur Hidayati M.Si, Ketua Komisi A DPRD juga mengapresiasi kesigakan Satpol PP yang rutin melakukan razia eks lokalisasi. Namun, jangan sampai terkesan setengah hati karena rumah-rumah bambu di Bebekan adalah rumah sewa di lahan negara.
Baca juga: Sukan S.H., M.Pd Terpilih Jadi Ketua PD-IPARI Lumajang Periode 2026-2030
"Agar tidak terkesan setengah hati dalam memberantas praktik prostitusi maka kami minta rumah di Bebekan segera dibingkar," jelas Nur Hidayati, Kamis (27/06/2019).
Baca juga: DPRD Lumajang Terima Aspirasi Aliansi Masyarakat Soal Keberlanjutan Program MBG
Dewan juga meminta pemerintah segera menertibkan Desa pemilik TKD agar disewakan sesuai dengan ketentuan. Yang jelas, sewa TKD untuk kegiatan prostitusi tidak dibenarkan karena aktifitas tersebut dilarang oleh negara.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
"Kalau tidak salah TKD Dorogowok. Nah kita minta agar segera ditertibkan dan sewanya segera diputus," pungkas politisi NasDem itu.(Yd/red)
Editor : Redaksi