Berdiri di Atas Tanah Negara

Komisi A DPRD Minta Bangunan di Eks Lokalisasi Bebekan Dibongkar

lumajangsatu.com
Satpol PP saat melakukan razia eks lokalisasi Bebebkan di Desa kabuaran

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD Lumajang meminta Satpol PP tidak setengah hati dalam memberantas prostitusi di eks lokalisasi Bebekan Desa Kabuaran Kecamatan Kunir. Komisi A meminta agar bangunan rumah-rumah bambu tersebut dibongkar karena berdiri di tanah negara yakni Tanah Kas Desa (TKD).

Hj. Nur Hidayati M.Si, Ketua Komisi A DPRD juga mengapresiasi kesigakan Satpol PP yang rutin melakukan razia eks lokalisasi. Namun, jangan sampai terkesan setengah hati karena rumah-rumah bambu di Bebekan adalah rumah sewa di lahan negara.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

"Agar tidak terkesan setengah hati dalam memberantas praktik prostitusi maka kami minta rumah di Bebekan segera dibingkar," jelas Nur Hidayati, Kamis (27/06/2019).

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Dewan juga meminta pemerintah segera menertibkan Desa pemilik TKD agar disewakan sesuai dengan ketentuan. Yang jelas, sewa TKD untuk kegiatan prostitusi tidak dibenarkan karena aktifitas tersebut dilarang oleh negara.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

"Kalau tidak salah TKD Dorogowok. Nah kita minta agar segera ditertibkan dan sewanya segera diputus," pungkas politisi NasDem itu.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru