Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah beroperasi sejak tahun 2005 akhirnya KSO PT Mutiara Halim (MH) untuk jasa timbang pasir berakhir. PT MH, diwakili Hasan Pudjiono menyerahkan pengelolan jasa timbang ke Pamkab Lumajang setelah dilakukan pertemuan tertutup di gedung panti PKK Lumajang, Kamis (04/07/2019).
Awalnya, PT MH mengajukan dua syarat atas penyerahan pengelaan jasa timbang kepada Pemkab Lumajang. Pertama PT MH meminta menutup semua lembaran yang sudah berlalu dan tidak akan melakukan upaya hukum baik Pemkab atau PT MH. Kedua, PT MH minta agar sampai bulan September 2019 bisa menarik jasa timbang agar bisa memberi pesangon kepada para karyawan.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
"Demi Lumajang saya ikhlas mengembalikan kepada pak Bupati, tidak ada tekanan sama sekali. Saya sudah tua dan ingin kerja santai saja," ujar Hasan.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Namun, setelah berunding cukup lama, akhirnya muncul tiga poin penting kesepakatan. Yakni penyerahan pengelolaan dilakukan pukul 00.00 wib tanggal 05 Juli 2019 antara kedua belah pihak.
Kesepakatan kedua, kedua belah pihak sama-sama tidak akan menuntut dan menyerahkan dan menerima tanpada ada paksaan. Terakhir, PT MH akan menyerahkan semua aset timbangan dan tanah milik PT MH yang dibuat untuk timbangan.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Cak Thoriq, mengaku akan melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi soal jasa timbang pasir. Sebab, kewenangannya sudah bukan pada Pemerintah Daerah. "Soal itu, belum bisa kita putusakan hari ini karena harus mengikuti aturan yang berlaku," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi