Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah beroperasi sejak tahun 2005 akhirnya KSO PT Mutiara Halim (MH) untuk jasa timbang pasir berakhir. PT MH, diwakili Hasan Pudjiono menyerahkan pengelolan jasa timbang ke Pamkab Lumajang setelah dilakukan pertemuan tertutup di gedung panti PKK Lumajang, Kamis (04/07/2019).
Awalnya, PT MH mengajukan dua syarat atas penyerahan pengelaan jasa timbang kepada Pemkab Lumajang. Pertama PT MH meminta menutup semua lembaran yang sudah berlalu dan tidak akan melakukan upaya hukum baik Pemkab atau PT MH. Kedua, PT MH minta agar sampai bulan September 2019 bisa menarik jasa timbang agar bisa memberi pesangon kepada para karyawan.
Baca juga: Sekjen PPP Arwani Thomafi Instruksikan Kader Lumajang Solid Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika
"Demi Lumajang saya ikhlas mengembalikan kepada pak Bupati, tidak ada tekanan sama sekali. Saya sudah tua dan ingin kerja santai saja," ujar Hasan.
Baca juga: Kawasan Pertanian Bawang Merah di Lumajang Terus Diperluas Lewat Intervensi DBHCHT
Namun, setelah berunding cukup lama, akhirnya muncul tiga poin penting kesepakatan. Yakni penyerahan pengelolaan dilakukan pukul 00.00 wib tanggal 05 Juli 2019 antara kedua belah pihak.
Kesepakatan kedua, kedua belah pihak sama-sama tidak akan menuntut dan menyerahkan dan menerima tanpada ada paksaan. Terakhir, PT MH akan menyerahkan semua aset timbangan dan tanah milik PT MH yang dibuat untuk timbangan.
Baca juga: Buruh Tani Tembakau Akan Terima BLT DBHCHT Tahun 2024
Cak Thoriq, mengaku akan melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi soal jasa timbang pasir. Sebab, kewenangannya sudah bukan pada Pemerintah Daerah. "Soal itu, belum bisa kita putusakan hari ini karena harus mengikuti aturan yang berlaku," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi