Lumajang (lumajangsatu.com) - Pertanggal 5 Juli 2019, operasional jasa timbang PT Mutiara Halim (MH) resmi berhenti. Bupati Lumajang Thoriqul Haq menutup secara resmi, setelah terjadi kesepakatan antara Pemkab Lumajang dan PT MH atas penghentian KSO pasir yang berlangsung mulai tahun 2005 dan seharusnya berakhir tahun 2024.
"Semoga dengan penghentian opersional PT MH ini, pengelolaan pasir di Lumajang akan semakin baik," jelas cak Thoriq usai menutup timbangan pasir di Kedungjajang.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Cak Thoriq juga mengingatkan pada para pemilik ijin tambang pasir untuk tidak lagi menunggak pajak. Sebab, para penambang tidak akan lagi dikenakan tarikan ganda, karena jasa timbang sudah resmi ditutup.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
"Kita berharap PAD dari pasir akan semakin banyak untuk mendukung pembangunan di Lumajang," paparnya.
Sementara itu, Hasan Pudjiono direktur PT Mutiara Halim menyatakan bahwa dirinya memang ingin menyerahkan pengelolaan jasa timbang pada Pemkab Lumajang. Hal itu demi kebaikan Lumajang dan tidak ada paksaan dari pihak manapun supaya PT MH mau memutus KSO sebelum berakhir masa berlakunya.
Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
"Ikhlas sangat ikhlas, demi kebaikan Lumajang saya ikhlas semuanya. Sama sekali tidak ada tekanan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi