Lumajang-Probolinggo Sering Macet

Truck Pasir dan Barang Mulai Dilakukan Pembatasan Jam Operasional

lumajangsatu.com
Sosialisasi sekaligus razia truck pasir gabungan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Lumajang mulai memberlakukan aturan pembatasan jam operasinal angkutan barang. 06.00-08.00 dan 17.00-20.00 wib angkutan barang terutama truck pasir diminta untuk berhenti.

Pembatasan itu untuk mengurangi kemacetan dan mengurangi angka kerawanan kecelakaan karena masuk jam sibuk berangkat dan pulang kerja. Rambu-rambu larangan juga mulai dipasang di Lumajang kota hingga selatan.

Baca juga: Peduli Pengembangan Atlet Santri, Ning Laila Serahkan Alat Pertandingan di Kejurkab VII Trisula 2026 Pagar Nusa Lumajang

"Ini sudah kita sosialisasikan selama tiga hari, aturan pembatasan jam operasinal angkutan banrang," ujar Nugraha Yuda, Plt Kadishub Lumajang, Jum'at (19/07/2019).

Untuk antisipasi agar truck pasir tidak berangkat bersamaan seperti pawai, maka dilakukan pengaturan oleh petugas Dishub. Truck dari arah selatan di cegat di depan kantor Dishub agar ada jeadah antar satu truck pasir dengan truck lainnya.

Baca juga: Trotoar PB Sudirman Lumajang Bukan Tempat Parkir, Dishub Ingatkan Pengguna Jalan

"Kita antisipasi dengan melakukan pengaturan agar truck pasir tidak berangkat bersamaan," tuturnya.

AKP IGP Atma Giri SH, Kasatlantas Polres Lumajang meminta agar para sopir mematuhi aturan lalulintas. Hormati hak pengguna jalan yang lain, agar tidak menimbulkan kemacetan atau kecelakaan saat berada di jalan.

Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa

"Kita minta semua pengendara menghormati hak pengedara lain. Jangan suka nyerobot jalur berlawanan karena akan menimbulkan kemacetan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru