Lumajang (lumajangsatu.com) - Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Lumajang mulai memberlakukan aturan pembatasan jam operasinal angkutan barang. 06.00-08.00 dan 17.00-20.00 wib angkutan barang terutama truck pasir diminta untuk berhenti.
Pembatasan itu untuk mengurangi kemacetan dan mengurangi angka kerawanan kecelakaan karena masuk jam sibuk berangkat dan pulang kerja. Rambu-rambu larangan juga mulai dipasang di Lumajang kota hingga selatan.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Ini sudah kita sosialisasikan selama tiga hari, aturan pembatasan jam operasinal angkutan banrang," ujar Nugraha Yuda, Plt Kadishub Lumajang, Jum'at (19/07/2019).
Untuk antisipasi agar truck pasir tidak berangkat bersamaan seperti pawai, maka dilakukan pengaturan oleh petugas Dishub. Truck dari arah selatan di cegat di depan kantor Dishub agar ada jeadah antar satu truck pasir dengan truck lainnya.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Kita antisipasi dengan melakukan pengaturan agar truck pasir tidak berangkat bersamaan," tuturnya.
AKP IGP Atma Giri SH, Kasatlantas Polres Lumajang meminta agar para sopir mematuhi aturan lalulintas. Hormati hak pengguna jalan yang lain, agar tidak menimbulkan kemacetan atau kecelakaan saat berada di jalan.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Kita minta semua pengendara menghormati hak pengedara lain. Jangan suka nyerobot jalur berlawanan karena akan menimbulkan kemacetan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi