Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang tak hanya melakukan razia door to door motor bodong. Namun, juga melakukan patroli cyber menyisir jual beli online melalui media sosial yang juga marak penjualan motor bodong.
Alfi Hajar (25) warga Jombang Desa/Kecamatan Yosowilangun ditangkap tim cobra karena menjual motor bodong. Pelaku menggunakan akun facebook palsu bernama Ulva menjual sepeda motor jenis Kawasi Ninja dengan harga miring.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Tim undercover langsung menghubingi nomor WA untuk bertransaksi motor bodong yang diunggah di grup jual beli Jember. Setelah melakukan perjanjian, tim undercaver langsung bergerak untuk melakukan Cesh on Delevery (COD) dengan pelaku di jalan Yosowilngun.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Tim Cobra menerapkan undercover buy seperti dalam pengungkapan kasus narkoba, tapi di Lumajang kita terapkan untuk memberantas penjualan sepeda bodong," ujar AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang, Kamis (01/08/2019).
Alfi saat ditanya mengaku sudah 1 tahun melakukan jual beli motor STNK-an di medis sosial. Pelaku mengaku tidak kenal dengan pelaku lain, karena langsung COD dan tidak ada kontak lebih lanjut.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Dirinya mengunggah sepeda motor Ninja sekitar satu minggu kemudian ada yang menawar dan harga cocok. Ternyata, yang menawar sepdanya tersebut adalah polisi yang menyamar menjadi pembeli. "Yang beli ternyata polisi," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi