Lumajang (Lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyatakan tidak melakukan pencemaran nama baik terhadap Basuki Rakhmad ataupun dinilai telah melecehkan profesi pengacara. Pelaporan tersebut buntut dari sebuah pertemuan antara warga desa Gondoruso Kecamatan Pasirian dengan Bupati Lumajang pada rabu (31/07/2019) lalu.
Pertemuan berlangsung diruang Mahameru dimana warga desa Gondoruso yang saat itu didampingi kuasa hukumnya Basuki rakhmad. Bupati waktu itu meminta Basuki Rahmad untuk keluar dari ruang pertemuan karena Bupati menilai saat itu tidak perlu ada pendampingan dari kuasa hukum.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
"Saya tidak mengusir. Saya hanya ingin berkomunikasi langsung dan mempersilahkan yang tidak berkepentingan menunggu diluar," ujar cak Thoriq, Selasa (06/08/2019).
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
Soal postingan vedio di LUMAJANGTV yang dipermasalahkan, akun tersebut bukanlah akun Pemkab maupun pribadinya. Aku itu merupakan akun anak-anak yang berinovasi untuk menginformasikan tentang Lumajang. "Jadi saya tidak merasa mencemarkan nama baik," Tandasnya.
Ditanya mengapa video tersebut bisa dimiliki oleh admin LUMAJANGTV, cak Thoriq mengatakan pertemuan tersebut terbuka. Banyak para youtuber yang menyebarkan informasi dan kegiatannya seperti youtube LUMAJANGSATUTV, Bang IOne dan lainnya.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Bupati berharap agar mendapatkan keterangan yang pasti dan jangan sampai laporannya dicabut hingga penyidik. Karena secara hukum pelapor tidak memiliki dasar yang kuat dengan langkah hukum sebaliknya.(Ind/red)
Editor : Redaksi