Berbuntut Laporan Polisi

Kasus "Pengusiran Advokat" Cak Thoriq Korban YouTuber

lumajangsatu.com
Akun Youtube LUMAJANGTV mengunggah video cak Thoriq saat rilis di Pendopo Arya Wiraraja

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kasus pelaporan Bupati Lumajang oleh pengacara Basuki Rakhmad masuk babak baru. Bahkan, Thoriqul Haq, Bupati Lumajang berharap tidak ingin laporan tersebut dicabut, agar terungkap kebenaran siapa yang melakukan pencemaran nama baik.

Indra Hosy, tim kuasa hukum Bupati Lumajang menyatakan bahwa laporan ke Polres Lumajang soal video yang menyebar di yotube yang menyebutkan Bupati usir advokat. Namun, youtube tersebut yang meproduksi bukan Pemkab atau Bupati Lumajang.

Baca juga: Berpura-pura Bertamu, Maling Motor Diringkus Polsek Tempeh Lumajang

Akan tetapi, Bupati Lumajang ada dalam video tersebut saat bertugas menemui warga yang ingin menyampaikan aspirasinya. Dengan demikian, Bupati Thoriqul Haq bisa disebut sebagai korban dari youtuber yang memproduksi konten yang menimbulkan masalah hukum.

"Pak Bupati itu kan posisinya menemuai warga untuk mendengarkan aspirasi dan pak Bupati tidak mengetahui ada media diluar media resmi Pemkab," jelas Hosy, Selasa (06/08/2019).

Cak Thoriq kemudian meminta yang tidak berkepentingan untuk menunggu diluar. Ternyata di akun youtube LUMAJANGTV diunggah bahwa Bupati mengusir advokat Basuki Rakhmad. Padahal, cak Thoriq hanya meminta yang tidak berkepentingan untuk menunggu diluar dan tidak ada kata-kata pengusiran.

Baca juga: PWI Lumajang Gelar Konferensi Pilih Nahkoda Periode 2024-2027

"Oleh youtuber disebarkan bahwa pak Bupati mengusir advokat, padahal pak Bupati tidak mengusir," jelasnya.

Jika melihat kasusnya, maka Bupati Lumajang bagian dari korban dari penyeberan konten youtube. UU Informasi dan Trasaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Pak Bupati bagian dari korban yang ada didalamnya. Yang disebarkan oleh youtuber sehingga bisa diakses oleh semua orang," paparanya.

Baca juga: Reaktualisasi Sumpah Pemuda di Era Kemerdekaan

Thoriqul Haq, menyatakan bahwa akun youtube LUMAJANGTV bukanlah akun resmi Pemkab Lumajang dan akun pribadinya. Dirinya juga tidak pernah memproduksi atau menyebarkan video pertemuan tersebut.

"LUMAJANGTV bukan akun pribadi saya atu akun resmi Pemkab Lumajang, itu akun milik youtuber yang ingin menyebarkan informasi Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru