Lumajang (lumajangsatu.com) - Keluhan tentang tagihan bengkak rekening PDAM juga berkaitan dengan stand meter air. Seharusnya, stand meter air secara berkala setiap tahun sekali dilakukan uji tera, agar pelanggan merasa puas.
Abdul Azis, Sekretris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyatakan semua alat ukur, timbang, meter PLN, meter air dan SPBU harus dilakukan tera ulang. Namun, karena keterbatasan alat dan petugas, maka yang dilakukan tera hanya timbangan dan SBPU.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
"Kalau meter PLN dan PDAM kita tidak punya alatnya," jelas Azis, kepada Lumajangsatu.com, Rabu (11/09/2019).
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
Dengan banyaknya keluhan dari pengguna PDAM maka sangat penting stand meter PDAM dilakukan tera. Sehingga pelanggan PDAM merasa puas air yang dipakai setiap hari dan dibayar setiap bulan tidak lebih dan tidak kurang.
"Penting dilakukan tera, agar pelanggan PDAM itu merasa lego (puas)," tutur mantan Kabag Humas Pemkab Lumajang itu.
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
Jika sudah dilakukan tera, pelanggan akan merasa puas dan bisa mengetahui bengkaknya penggunaan air karena kebocoran instalasi atau karena alat ukurnya rusak dan perlu yang baru. "Semoga tahun depan kita bisa anggarkan alat tera meter PDAM," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi