Lumajang (lumajangsatu.com) - Keluhan tentang tagihan bengkak rekening PDAM juga berkaitan dengan stand meter air. Seharusnya, stand meter air secara berkala setiap tahun sekali dilakukan uji tera, agar pelanggan merasa puas.
Abdul Azis, Sekretris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyatakan semua alat ukur, timbang, meter PLN, meter air dan SPBU harus dilakukan tera ulang. Namun, karena keterbatasan alat dan petugas, maka yang dilakukan tera hanya timbangan dan SBPU.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
"Kalau meter PLN dan PDAM kita tidak punya alatnya," jelas Azis, kepada Lumajangsatu.com, Rabu (11/09/2019).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Dengan banyaknya keluhan dari pengguna PDAM maka sangat penting stand meter PDAM dilakukan tera. Sehingga pelanggan PDAM merasa puas air yang dipakai setiap hari dan dibayar setiap bulan tidak lebih dan tidak kurang.
"Penting dilakukan tera, agar pelanggan PDAM itu merasa lego (puas)," tutur mantan Kabag Humas Pemkab Lumajang itu.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Jika sudah dilakukan tera, pelanggan akan merasa puas dan bisa mengetahui bengkaknya penggunaan air karena kebocoran instalasi atau karena alat ukurnya rusak dan perlu yang baru. "Semoga tahun depan kita bisa anggarkan alat tera meter PDAM," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi