Lumajang (lumajangsatu.com) - Polemik penetapan calon kepala Desa oleh panitia Pilkades Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono akhirnya tuntas. Pasalnya, pertimbangan dari panitia Kecamatan dan Kabupaten menguatkan putusan Panitia Pilkades yang tidak menerima berkas Irawan Yudi Priyanto karena telah melewati batas waktu pendaftaran pukul 14.00 wib.
"Dan pertimbangan itu memperkuat putusan Panitia Pilkades menutup jam 14.00 wib dan menolak pendaftar yang lewat dari jam 2," jelas Bayu, Kamis (19/09/2019).
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Karena sudah tidak ada masalah dengan tahapan pendaftaran, maka tahapan selanjutnya tidak boleh terganggu. Penetapan bakal calon Kepala Desa tanggal 25 September 2019 tidak boleh terganggu karena sudah ada kepastian bahwa tahapan pendaftaran tidak cacat hukum.
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
"Kita sudah sampaikan ke pihak yang tidak terima, tadi kita sudah panggil mereka ke Kecamatan," jelasnya.
H. Arif, relawan dari Irawan menyatakan setelah dari Kecamatan langsung menuju ke Kabupaten. Namun, karena banyak kesibukan, pihaknya tidak bisa bertemu dengan panitia Kabupaten. "Untuk langkah selanjutnya kita akan bicarakan dengan tim yang lain," tutupnya.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Pada tahap pendaftaran untuk Desa Dawuhan Lor hanya dua orang yang mendaftar, yakni Andy Rohman (incumbent) dan Hesti Putri Sutrisno. Sesuai aturan, pantia bisa melanjutkan pada tahap berikutnya setelah melakukan penelitian berkas-berkas.(Yd/red)
Editor : Redaksi