Jelang Pergantian Tahun

2020 Botol Miras Dimusnahkan di Halaman Mapolres Lumajang

lumajangsatu.com
Kapolres AKBP Adewira Sireger bersama Forkopimda musnahkan ribuan botol miras jelang pergantian tahun

Lumajang  - AKBP Ade Wira Negara Kapolres Lumajang pimpin pemusnahan knalpot brong dan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek. Pemusnahan dilakukan guna menekan peredaran miras di Lumajang khususnya menjelang perayaan tahun baru 2020.

Proses pemusnahan miras tersebut dilakukan di halaman Mapolres Lumajang, Selasa (31/12/ 2019). Pemusanahan barang haram tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda dan tokoh masyarakat.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Pemusnahan knalpot dilakukan dengan cara dipotong sementara miras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Dalam pemusnahan itu, AKBP Ade Wira bahkan mengemudikan setum dan mengambil alih kemudian untuk menggilas ribuan botol miras yang ditumpuk.

"Pemusnahan dalam rangka mengantisipasi pergantian malam tahun baru diharapkan pemusnahan barbuk ini, kegiatan malam tahun baru dapat berjalan aman lancar dan kondusif mari kita mendukung kondusifitas Kota Lumajang menyambut tahun baru," ucap AKBP Ade Wira Negara Siregar.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Total ada 2020 botol miras dan ratusan Knalpot brong yang berhasil disita jajaran Polres Lumajang. Dia menambahkan peredaran miras dan knalpot brong merupakan salah satu fokus yang dilakukan karena peredaran barang-barang haram itu dapat merusak masyarakat hingga generasi muda.

Jika barang-barang berbahaya tidak dimusnahkan akan dapat menjadi permasalahan krusial yang nantinya bisa membahayakan bagi generasi muda. Potensi menimbulkan permasalahan sosial, menimbulkan potensi konflik dan tentunya membahayakan bagi kelangsungan bangsa dan negara.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Khususnya narkoba yang sangat rawan bagi pengguna dan pengedarnya sangat membahayakan kehidupan sosial, maka perlu dimusnahkan agar bisa memberi edukasi kepada masyarakat dan semua pihak agar di Lumajang tidak ada lagi peredaran miras.(Ind/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru