Lumajang - Pendamping Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) terus melakukan labelisasi. Labelisasi bertuliskan "Keluarga Miskin Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT". Labelisasi ditaruh di dinding rumah yang mudah terlihat oleh masyarakat.
Akbar Alamin, Koordinator Kabupaten Pendamping PKH Lumajang menyatakan labelisasi dilakukan serentak di 8 Kecamatan. Ada 20 persen rumah KPM PKH yang dilakukan labelisasi oleh pendamping bersama dengan pihak Kecamatan, TKSK, Babinsa dan Babinkamtibmas.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
"Labelisasi sudah bergerak di delapan Kecamatan dan akan terus kita lakukan," ujar Akbar kepada Lumajangsatu.com, Senin (13/01/2020).
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
Labelisasi dilakukan sesuai dengan arahan Bupati Lumajang dan pihak Kecamatan menyasar KPM PKH yang sudah mampu. Namun, sesuai rencana semua rumah KPM PKH akan dilakukan labelisasi secara bertahap.
"Sekarang sekitar 20 persen labelisasi setiap Kecamatan dan sesuai rencana semua rumah akan dilakukan labelisasi," paparnya.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Labelisasi diharapkan menjadi pendataan yang valid bagi penerima PKH. Rumah yang sudah ada labelnya, berarti keluarga tersebut setiap bulan mendapatkan bantuan dari pemerintah sebagai keluarga prasejahtera. "Kita berharap keluarga yang sudah mampu bisa mundur dari penerima PKH," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi