Lumajang - Kasus perselingkuhan pak haji Songot warga Desa Kloposawit Desa Bodang Kecamatan Padang berujung pada penganiyaan. Sunan (43) menganiaya H. Sutris (47) atau haji Songot hingga babak belur dan dirawat di UGD RSUD dr. Haryoto Lumajang.
Pudoli Sandra SH, MH, Pengamat Hukum Pidana Lumajang menyatakan penganiyaan yang dilakukan Sunan kepada Sutris sudah jelas pasalnya yakni 351 KUHP. Namun, Sutris dan istri Sunan juga bisa dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan.
Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal
"Korban penganiyaan juga bisa dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana perzinahan," ujar Pudoli, Sabtu (18/01/2020).
Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK
Pelapor tindak pidana perzinahan bisa dari Sunan selaku suami atau keluarga Sunan. Dalam kasus tersebut, pelaku, korban dan istri pelaku ketiganya bisa masuk penjara dengan ancaman pasal yang berbeda. "Penganiayaan pasal 351 dan perzinahan pasal 284," papar Advokat Lumajang itu.
Apakah ketiganya juga bisa bebas, Pudoli menyatakan bisa saja. Dengan catatan Sutris mencabut laporan penganiayaan dan Sunan tidak melaporkan tindak pidana perzinahan istrinya. "Esensi dari hukuam itu adalah medamaikan. Jika diselesaikan secara kekeluargaan maka semuanya bisa selesai," terangnya.
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
Jika masih berlanjut ke jalur persidangan, maka negera yang akan menanggung biaya hidup ketiganya di dalam penjara. Saat ini, penjara di Lumajang juga sudah sangat berlebih kapasitasnya, karena banyaknya orang yang dijebloskan ke dalam penjara.(Yd/red)
Editor : Redaksi