Babak Belur Dihajar

Perselingkuhan Pak Haji Berujung Penganiayaan Bisa Masuk Penjara Semua

lumajangsatu.com
Pudoli Sandra SH, MH, Advokat dan pengamat Hukum Pidana Lumajang

Lumajang - Kasus perselingkuhan pak haji Songot warga Desa Kloposawit Desa Bodang Kecamatan Padang berujung pada penganiyaan. Sunan (43) menganiaya H. Sutris (47) atau haji Songot hingga babak belur dan dirawat di UGD RSUD dr. Haryoto Lumajang.

Pudoli Sandra SH, MH, Pengamat Hukum Pidana Lumajang menyatakan penganiyaan yang dilakukan Sunan kepada Sutris sudah jelas pasalnya yakni 351 KUHP. Namun, Sutris dan istri Sunan juga bisa dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan.

Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA

"Korban penganiyaan juga bisa dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana perzinahan," ujar Pudoli, Sabtu (18/01/2020).

Baca juga: Tengahi Konflik Pengelolaan Tumpak Sewu, Komisi B DPRD Lumajang Dorong Mekanisme Perjanjian Kerja Sama

Pelapor tindak pidana perzinahan bisa dari Sunan selaku suami atau keluarga Sunan. Dalam kasus tersebut, pelaku, korban dan istri pelaku ketiganya bisa masuk penjara dengan ancaman pasal yang berbeda. "Penganiayaan pasal 351 dan perzinahan pasal 284," papar Advokat Lumajang itu.

Apakah ketiganya juga bisa bebas, Pudoli menyatakan bisa saja. Dengan catatan Sutris mencabut laporan penganiayaan dan Sunan tidak melaporkan tindak pidana perzinahan istrinya. "Esensi dari hukuam itu adalah medamaikan. Jika diselesaikan secara kekeluargaan maka semuanya bisa selesai," terangnya.

Baca juga: Komisi C DPRD Lumajang Soroti Target BPHTB dan Desak Optimalisasi Pajak UMKM

Jika masih berlanjut ke jalur persidangan, maka negera yang akan menanggung biaya hidup ketiganya di dalam penjara. Saat ini, penjara di Lumajang juga sudah sangat berlebih kapasitasnya, karena banyaknya orang yang dijebloskan ke dalam penjara.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru