Lumajang - Kasus perselingkuhan pak haji Songot warga Desa Kloposawit Desa Bodang Kecamatan Padang berujung pada penganiyaan. Sunan (43) menganiaya H. Sutris (47) atau haji Songot hingga babak belur dan dirawat di UGD RSUD dr. Haryoto Lumajang.
Pudoli Sandra SH, MH, Pengamat Hukum Pidana Lumajang menyatakan penganiyaan yang dilakukan Sunan kepada Sutris sudah jelas pasalnya yakni 351 KUHP. Namun, Sutris dan istri Sunan juga bisa dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan.
Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Intensifkan Patroli Malam Cegah Balap Liar di Jalan Sukarno Hatta
"Korban penganiyaan juga bisa dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana perzinahan," ujar Pudoli, Sabtu (18/01/2020).
Baca juga: Kapolsek Lumajang Kota Resmi Berganti, Iptu Edy Kuswanto Gantikan Iptu Andrie Setyo Wibowo
Pelapor tindak pidana perzinahan bisa dari Sunan selaku suami atau keluarga Sunan. Dalam kasus tersebut, pelaku, korban dan istri pelaku ketiganya bisa masuk penjara dengan ancaman pasal yang berbeda. "Penganiayaan pasal 351 dan perzinahan pasal 284," papar Advokat Lumajang itu.
Apakah ketiganya juga bisa bebas, Pudoli menyatakan bisa saja. Dengan catatan Sutris mencabut laporan penganiayaan dan Sunan tidak melaporkan tindak pidana perzinahan istrinya. "Esensi dari hukuam itu adalah medamaikan. Jika diselesaikan secara kekeluargaan maka semuanya bisa selesai," terangnya.
Baca juga: Kapolsek Ranuyoso Sosialisasikan Hotline Polisi saat Patroli di Wisata Kolam Renang
Jika masih berlanjut ke jalur persidangan, maka negera yang akan menanggung biaya hidup ketiganya di dalam penjara. Saat ini, penjara di Lumajang juga sudah sangat berlebih kapasitasnya, karena banyaknya orang yang dijebloskan ke dalam penjara.(Yd/red)
Editor : Redaksi