Lumajang - Harga cabai mahal menjadi kesempatan Budi Winarto warga Dusun Wringin Cilik Desa Pulo Kecamatan Tempeh untuk mencuri cabai di sawah yang berada di Dusun Rekesan Desa Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko. Polisi menemukan 6 Kg yang dicuri namun aksinya sudah dilakukan total mencapai 102Kg.
Data yang dihimpun Tim Lumajangsatu dari Polres Lumajang, Jum'at (7/2/2020), sawah tersebut milik Ngateno Warga Desa Jatisari Kecamatan Tempeh yang dulunya dikelolah oleh almarhum ayah pelaku dengan baik. Hingga korban memerintahkan untuk mengelola kepada pelaku, ternyata pelaku tak sebaik ayahnya dan terjadilah kecurangan tersebut.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Total kerugian mencapai Rp 4.896.000" Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Aksi pelaku tergiur dengan Harga normal cabai di pasaran 1Kg Rp 45.000 namun pelaku menjual 1Kg dengan harga Rp 35.000. Kesempatan dengan mengarap sawah dengan ditanam cabai, Budi nekat mencuri.
Setelah polisi melakukan pengembangan ternyata pelaku merupakan sindikat dari curanmor TKP di Desa Jatisari Kecamatan Tempeh.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Jadi pelaku pernah mencuri sepeda Beat" Ujar Kasat Reskrim AKP Masykur. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi