Lumajang- Polsek Senduro telah menangkap 4 pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian serta di Rumah Mbah Rawati (80) warga Dusun Krajan II Rt 04 Rw 02 Desa Burno Kecamatan Senduro kejadian pada jam 00.30 Rabu, (19/02/2020).
Pelaku atas nama Tiamar (33)warga Dusun Tugu Rt 03 Rw 05 Desa Burno Kecamatan Senduro, Tinap (35) asli Dusun Duren DesaBedayutalang Kecamatan Senduro, Lasno (47)warga Dusun Krajan Rt 05 Rw 05 Desa Burno Kecamatan Senduro dan Imam (47) Dusun Kesung Supit Rt 03 Rw 01 Desa Sememu Kecamatan Pasirian.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Kronologis kejadian pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencukit jendela pintu di ruang tamu kemudian pelaku menyekap Mbah Rawati dan Hantono di kamarnya masing-masing. Pelaku membawa sajam mengancam Hantono agar tidak melawan, setelah mendapat barang yang diinginkan kemudian pelaku kabur melewati jendela depan rumah.
Adapun barang yang telah dicuri uang Rp. 200.000, Kalung Emas sebesar 19 Gram, dan 1 buah HP merek Evercross dengan nomer Imei 1: 358525060842048. Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Vario warna hitam,1 obeng ,2 Obeng Pahat,1 Golok, 1 lembar kuitansi emas, dan 1 dos buk HP Evercross
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
Ke empat pelaku ditangkap di rumahnya kemudian dilakukan introgasi dan pengembangan, pada waktu penangkapan tersebut ada salah satu pelaku yang melawan petugas kemudian dilakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki menggunakan timah panas.
"Pelaku atas nama Imam lalu dibawa ke RS. Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan,setelah itu barang bukti diamankan ke Polsek Senduro guna proses lebih lanjut "Ujar Kapolsek Senduro AKP Joko Wintoro kepada Tim Lumajangsatu.com
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 365 KUHP. Kini keempat pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan menjalani penyidikan lebih lanjut. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi