Lumajang - Seorang ibu rumah tangga inisial K (40) warga Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun, pada Sabtu (04/04) siang, mendatangi Mapolres Lumajang. Kedatangan ibu tersebut untuk melaporkan suaminya Sutiyono (43) karena diduga telah menyetubuhi anak kandungnya Bunga (17) berstatus pelajar.
Menurut pelapor, kejadian asusila tersebut terjadi pada Kamis (02/04) siang, sekira pukul 01.00 di rumah terpalor (Sutiyono) di Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung. Saat itu korban sedang istirahat di ruang tengah atau di ruang keluarga.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Tak lama kemudian datang terlapor (ayah kandung) lalu mendekati Bunga dan mengajaknya ngobrol. Entah setan apa yang ada di benak terlapor, tiba-tiba pelaku mengajak Bunga anak kandungnya itu untuk melayani nafsu bejatnya.
Meskipun terus dirayu Bunga tetap saja menolak sambil berontak. Karena terlapor tidak kuat lagi menahan nafsu birahinya, akhirnya terlapor memakai cara kasar yaitu dengan memegang kedua tangan korban kemudian melepas celana dalam korban dengan paksa hingga terjadila tindakan asusila itu.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Masykur ketika dikonfirmasi membenarkan tentang laporan tindakan asusila yang dilakukan seorang bapak kepada anak kandungnya. Meski demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman serta pemeriksaan lebih lanjut tentang laporan tersebut.
"Benar tentang laporan tersebut dan kami sudah menerbitkani LP," ujar AKP Masykur, ketika dikonfimasi via ponselnya. Minggu (05/04/2020).
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Namun demikian, pihak kepolsian belum melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan pencabukan dengan menerapkan asas praduga tak bersalah. Saat ini, penyidik juga masih menggali keterangan dari saksi-saksi yang ada di tempat kejadian.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi