Lumajang - Wakapolres Lumajang Kompol Hendry Soelistiawan SE memimpin rapat koordinasi dengan Bapas Anak Malang, Lapas Kelas IIB Lumajang, Lapas Probolinggo dan Bakesbangpol serta Kapolsek Jajaran Polres Lumajang dalam rangka pengawasan narapidana dan anak melalui Asimilasi dan Integrasi yang berdomisili di Kabupaten Lumajang, Rabu (22/04/2020).
"Jadi kita tetap mengawasi napi yang telah mendapatkan asimilasi" Kata Wakapolres Lumajang.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Kegiatan ini mendasari dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui proses asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid 19
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
"Meskipun dibebaskan tetapi babinkamtibmas tetap melakukan pengawasan" tandasnya.
Adapun ketentuan asimilasi napi diantaranya :
1 Narapidana yang 2/3 masa pidanaya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020
2.Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020
3.Narapidana dan anak yang tidak terkai dengan PP nomor 99 tahun 2012
4 Tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Dengan dilaksanakan rapat koordinasi ini dapat dihasilkan satu konsep atau cara pandang yang sama dalam menangani maupun pengawasan terhadap narapidana dan anak melalui asimilasi dan rehabilitasi. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi