Lumajang - Wakapolres Lumajang Kompol Hendry Soelistiawan SE memimpin rapat koordinasi dengan Bapas Anak Malang, Lapas Kelas IIB Lumajang, Lapas Probolinggo dan Bakesbangpol serta Kapolsek Jajaran Polres Lumajang dalam rangka pengawasan narapidana dan anak melalui Asimilasi dan Integrasi yang berdomisili di Kabupaten Lumajang, Rabu (22/04/2020).
"Jadi kita tetap mengawasi napi yang telah mendapatkan asimilasi" Kata Wakapolres Lumajang.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Kegiatan ini mendasari dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui proses asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid 19
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Meskipun dibebaskan tetapi babinkamtibmas tetap melakukan pengawasan" tandasnya.
Adapun ketentuan asimilasi napi diantaranya :
1 Narapidana yang 2/3 masa pidanaya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020
2.Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020
3.Narapidana dan anak yang tidak terkai dengan PP nomor 99 tahun 2012
4 Tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Dengan dilaksanakan rapat koordinasi ini dapat dihasilkan satu konsep atau cara pandang yang sama dalam menangani maupun pengawasan terhadap narapidana dan anak melalui asimilasi dan rehabilitasi. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi