Lumajang - DPRD Lumajang mendesak Pemerintah Daerah (eksekutif,red) menyelesaikan adminitrasi terkait sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebanyak 35 persen dari Kementerian Keuangan karena keterlambatan penyesuaian Anggaran (APBD) untuk refocusing dan realokasi penanganan Covdi-19.
"Kami mohon Bupati dengan jajaranya untuk menyelesaikan adminitrasi penundaan DAU," kata Wakil Ketua DPRD Lumajang, H. Akhmat saat dihubungi lumajangsatu.com, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Menurut dia, sanksi penundaan pencairan DAU akan berdampak pada pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat. Pihaknya tidak ingin ada alasan bagi Pemda keterbatasan waktu jam keraj di saat Pandemi.
"Good Will Pemda diharapkan," jelasnya.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Dilansir dari kontan.co.id, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI), Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan, penundaan penyaluran sebagian DAU bulan Mei dimaksudkan untuk mendorong percepatan refocussing APBD untuk penanganan Covid 19 di daerah. Sehingga Pemda yang belum menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD diharapkan dapat segera menyampaikan laporan dimaksud.
Sementara bagi Pemda yang sudah menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD namun belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi diharapkan dapat segera melakukan revisi laporan tersebut.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Rahayu menyebutkan, setiap hari ada daerah yang menyampaikan laporan. Setiap laporan yang masuk langsung dievaluasi dan apabila memenuhi ketentuan dan kriteria akan langsung disalurkan sisa DAU-nya yang ditunda. Sehingga datanya terus berubah sesuai dengan perkembangan penyampaian laporan dan revisi laporan dari Pemda.
"Data bergerak dan terus berkurang dengan semakin banyaknya respon Pemda," kata Rahayu kepada Kontan. (ls/red)
Editor : Redaksi