Lumajang - Mantan Kepala Desa Purorejo Edi Sujarwo (48) warga Dusun Umbulrejo Rt. 04 Rw. 08 Desa Purorejo Kecamatan Tempursasi resmi menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun anggaran 2016-2017 sehingga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 125.589.921 Selasa, (14/07/2020).
Mantan Kades Purorejo tersebut harus menjalani penahanan di Kejaksaan Tinggi Jatim setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD. Setelah menjalani pemeriksaan cukup lama, Edi keluar dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Kerugian yang kita terima dari pihak kepolisian Polres Lumajang yaitu sebesar Rp.125. 589.921 juta," Kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Ferdy Siswandana
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan yaitu adanya pelanggaran mengenai pembangunan fisik Desa Purworejo pada tahun 2016 sampai dengan 2017. Sebelumnya Edi menjabat sebagai Kepala Desa Purorejo tahun 2013-2019.
Adapun penyelewengan dana yang digunakan dalam program pembangunan pintu gerbang Balai Desa, rehabilitasi rumah Dinas Kepala Desa, Pembangunan Posyandu Pentris, pembangunan Jembatan Umbul, dan pembangunan tempat wisata Umbul I (pembangunan ruang ganti pengunjung dan pembangunan kolam renang anak) yang belum terselesaikan di Desa Purorejo Kecamatan Tempursari.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Atas perbuatannya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi