Lumajang - Tim Kuro Satresnarkoba Polres Lumajang meringkus dua pemuda karena mengedarkan obat terlarang, dari tangan tersangka Alwi Shihab (22) warga Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro dan Gugun Nawali (24) Desa Kunir Kecamatan Kunir polisi menyita 80 butir obat logo Y warna putih.
Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa mengatakan, ada kekhawatiran dari masyarakat dengan beredarnya obat-obatan terlarang. Karena jika pengguna sudah kecanduan, maka bisa timbul aksi kejahatan. “Bagi para remaja yang mengonsumsi bisa mengganggu cara berpikirnya,” tandasnya.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Pihaknya mewanti-wanti kalangan anak muda agar tak coba-coba mengonsumsi obat-obatan itu.Para pengedar menjual obat terlarang di sekitar tempat tongkrongan anak-anak muda, seperti warong kopi, terutama larut malam.
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
Para pengedar sendiri mempunyai banyak cara untuk mengedarkan obat. Ada yang lewat ranjau, ada sistem tempel dan telepon. “Kalau sistem tempel si penjual dan pembeli membuat janjian lewat telepon kemudian ketemu di lokasi yang sudah disepakati. Setelah itu bersalaman sembari memberikan barangnya,” jelasnya
Sedangkan menurut Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan keduanya merupakan pengedar yang siap diedarkan di Lumajang. Polisi saat ini masih mengejar keberadaan kurirnya, Sedangkan tersangka diamankan di Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," bebernya. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi