Waspada Disekitrarmu Ada Narkoba

2 Pemuda Lumajang Edarkan Obat Terlarang Sejumlah 80 Butir Berlogo Y

lumajangsatu.com
2 Pemuda Penjual Okerbaya di Rilis Polres Lumajang.

Lumajang - Tim Kuro Satresnarkoba Polres Lumajang meringkus dua pemuda karena mengedarkan obat terlarang, dari tangan tersangka Alwi Shihab (22) warga Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro dan Gugun Nawali (24) Desa Kunir Kecamatan Kunir polisi menyita 80 butir obat logo Y warna putih.

Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa mengatakan, ada kekhawatiran dari masyarakat dengan beredarnya obat-obatan terlarang. Karena jika pengguna sudah kecanduan, maka bisa timbul aksi kejahatan. “Bagi para remaja yang mengonsumsi bisa mengganggu cara berpikirnya,” tandasnya.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Pihaknya mewanti-wanti kalangan anak muda agar tak coba-coba mengonsumsi obat-obatan itu.Para pengedar menjual obat terlarang di sekitar tempat tongkrongan anak-anak muda, seperti warong kopi, terutama larut malam.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Para pengedar sendiri mempunyai banyak cara untuk mengedarkan obat. Ada yang lewat ranjau, ada sistem tempel dan telepon. “Kalau sistem tempel si penjual dan pembeli membuat janjian lewat telepon kemudian ketemu di lokasi yang sudah disepakati. Setelah itu bersalaman sembari memberikan barangnya,” jelasnya

Sedangkan menurut Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan keduanya merupakan pengedar yang siap diedarkan di Lumajang. Polisi saat ini masih mengejar keberadaan kurirnya, Sedangkan tersangka diamankan di Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," bebernya. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru