Lumajang - Rapat Koordinasi bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Pemerintah kabupaten Lumajang gelar Operasi Yustisi pada warga tidak pakai masker akan dijaring. Hal itu dilakukan oleh Pemerintah karena tingginya angka paparan Covid 19 pada bulan September yang tercatat sebanyak 95 orang terpapar, Senin (15/09/2020).
Rapat Koordinasi bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bertempat di Gedung Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga. Rapat tersebut langsung dikomandoi Bupati Thoriqul Haq.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Ada klaster baru terkait tenaga medis, yang jumlahnya sebanyak 40 lebih. Sehingga Rs Pasirian dan Jatiroto ada pembatasan pelayanan"Ungkap Bupati saat ditemui Lumajangsatu.com selesai rapat.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Karena tingginya angka Covid pemerintah melakukan operasi Yustisi, dimana nantinya penegakan hukum dilakukan dilapangan. "Tadi pengadilan negeri juga sudah melakukan persiapan-persiapan mengenai semua ini, didukung oleh TNI, Polri, dan Satpol PP termasuk tadi teman-teman dari kejaksaan negeri juga supord terhadap penegakan hukum dilapangan,"ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa ada beberapa sanksi sesuai peraturan bupati dan peraturan gubernur. "Baik sanksi dalam bentuk denda maupun sanksi pidana ringan, dalam hal pilihanya kerja sosial maupun penutupan terhadap kegiatan-kegiatan usaha,"ungkapnya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Bupati juga menjelaskan bahwa putusan sanksi akan disesuaikan dengan kadar pelanggar "nah itu keputusanya sesuai pengadilan negeri, tetapi kira kira alternatifnya mereka kita ajak ikut melakukan penegakan bermasker di dalam operasi yustisi,"pungkasnya. (Oky/ls/red)
Editor : Redaksi