Lumajang - Rapat Koordinasi bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Pemerintah kabupaten Lumajang gelar Operasi Yustisi pada warga tidak pakai masker akan dijaring. Hal itu dilakukan oleh Pemerintah karena tingginya angka paparan Covid 19 pada bulan September yang tercatat sebanyak 95 orang terpapar, Senin (15/09/2020).
Rapat Koordinasi bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bertempat di Gedung Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga. Rapat tersebut langsung dikomandoi Bupati Thoriqul Haq.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
"Ada klaster baru terkait tenaga medis, yang jumlahnya sebanyak 40 lebih. Sehingga Rs Pasirian dan Jatiroto ada pembatasan pelayanan"Ungkap Bupati saat ditemui Lumajangsatu.com selesai rapat.
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
Karena tingginya angka Covid pemerintah melakukan operasi Yustisi, dimana nantinya penegakan hukum dilakukan dilapangan. "Tadi pengadilan negeri juga sudah melakukan persiapan-persiapan mengenai semua ini, didukung oleh TNI, Polri, dan Satpol PP termasuk tadi teman-teman dari kejaksaan negeri juga supord terhadap penegakan hukum dilapangan,"ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa ada beberapa sanksi sesuai peraturan bupati dan peraturan gubernur. "Baik sanksi dalam bentuk denda maupun sanksi pidana ringan, dalam hal pilihanya kerja sosial maupun penutupan terhadap kegiatan-kegiatan usaha,"ungkapnya.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Bupati juga menjelaskan bahwa putusan sanksi akan disesuaikan dengan kadar pelanggar "nah itu keputusanya sesuai pengadilan negeri, tetapi kira kira alternatifnya mereka kita ajak ikut melakukan penegakan bermasker di dalam operasi yustisi,"pungkasnya. (Oky/ls/red)
Editor : Redaksi