Lumajang - Sidang di Tempat Operasi Yustisi dilakukan Gedung Sujono depan Alun-alun Lumajang, 2 pelanggar suami istri tak terima diputus bersalah, siap ajukan banding, Senin (05/10/2020).
Operasi Yustisi yang dilakukan selama 1 jam menjaring 10 pelanggar tak kenakan masker. Proses pengadilan sempat berlangsung tegang, ketika pasangan suami istri atas nama M. Nurus Shobah dan Faridotul Nahya tak terima diputus bersalah.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Pasangan suami istri asal Malang tersebut tidak terima dengan putusan salah dari hakim, lantaran ada dalam mobil. Walaupun tak pakai masker tapi dia mengaku membawa masker, dan dia kenakan saat keluar dari mobil.
"Tidak adil dong kita sudah bawa masker dan dipakai ketika keluar, kenapa harus bersalah mana keadilan,"ungkap Faridotul Nahya saat ditemui Lumajangsatu sehabis melakukan sidang.
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
Dia beranggapan bahwa tak pakai masker dalam mobil bukan merupakan suatu pelanggaran. "Di dalam mobil ada privacy gak nyaman boleh dong,"jelasnya.
Dia mengungkapkan akan mengajukan banding atas putusan bersalah terhadapnya. "Saya mau kejaksaan, saya mau naik banding. Bukan masalah denda, tapi itu keadilan kita sebagai rakyat harus kritis,"paparnya.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Sedangkan M. Nurus Shobah suami Faridotul Nahya menjelaskan, jika tak pakai masker didalam mobil, dianggap pelanggaran merupakan aturan yang dibuat-buat.
"Aturan sekarang dibuat-buat hakim, mana suruh ngaji lagi hakim gak pakai ilmu agama akal-akalan. Saya gak terima. saya banding,"pungkasnya. (Oky/ls/red)
Editor : Redaksi