Tak Terima Diputus Bersalah

Pasutri Asal Malang Ajukan Banding di Sidang Yustisi Lumajang

lumajangsatu.com
Faridotul Nahya asal Malang tak terima disalahkan dalam sidang Yustisi di Lumajang.

Lumajang - Sidang di Tempat Operasi Yustisi dilakukan Gedung Sujono depan Alun-alun Lumajang, 2 pelanggar suami istri tak terima diputus bersalah, siap ajukan banding, Senin (05/10/2020).

Operasi Yustisi yang dilakukan selama 1 jam menjaring 10 pelanggar tak kenakan masker. Proses pengadilan sempat berlangsung tegang, ketika pasangan suami istri atas nama M. Nurus Shobah dan Faridotul Nahya tak terima diputus bersalah.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Pasangan suami istri asal Malang tersebut tidak terima dengan putusan salah dari hakim, lantaran ada dalam mobil. Walaupun tak pakai masker tapi dia mengaku membawa masker, dan dia kenakan saat keluar dari mobil.

"Tidak adil dong kita sudah bawa masker dan dipakai ketika keluar, kenapa harus bersalah mana keadilan,"ungkap Faridotul Nahya saat ditemui Lumajangsatu sehabis melakukan sidang.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Dia beranggapan bahwa tak pakai masker dalam mobil bukan merupakan suatu pelanggaran. "Di dalam mobil ada privacy gak nyaman boleh dong,"jelasnya.

Dia mengungkapkan akan mengajukan banding atas putusan bersalah terhadapnya. "Saya mau kejaksaan, saya mau naik banding. Bukan masalah denda, tapi itu keadilan kita sebagai rakyat harus kritis,"paparnya.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Sedangkan M. Nurus Shobah suami Faridotul Nahya menjelaskan, jika tak pakai masker didalam mobil, dianggap pelanggaran merupakan aturan yang dibuat-buat.

"Aturan sekarang dibuat-buat hakim, mana suruh ngaji lagi hakim gak pakai ilmu agama akal-akalan. Saya gak terima. saya banding,"pungkasnya. (Oky/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru