Lumajang - Kasus penebangan pohon peneduh kanan kiri jalan (kakija) di jalan Kapuas Kelurahan Jogoyudan ditanggapi pengamat hukum pidana. Pudoli Sandra SH,. M.Hum advokat Lumajang dan pengamat hukum pidana menyatakan pelaku bisa dijerat dengan dua pasal berlapis.
Pertama, pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) pasal penebangan tapa ijin sesuai Perda nomor 11 tahun 2005. Kedua, pelaku bisa dikenakan pasal pencurian (362-KUHP) karena ada upaya jahat dan memperkaya diri atau mengambil keuntungan dari barang milik orang lain atau negara.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
BACA JUGA
- Belasan Pohon Peneduh di Jalan Kapuas Lumajang Dijual Tanpa Ijin
- Komisi B DPRD Lumajang Minta Penebang Pohon Peneduh Diproses Pidana
- Polisi Serahkan Kasus Penebangan Pohon Peneduh ke Satpol PP Lumajang
"Pelaku penebang dan penjual pohon peneduh bisa dikenakan dua pasal berlapis, tipiring sesuai Perda 11 tahun 2005 dan pasal 362 KUHP," ujar Pudoli kepada Lumajangsatu.com, Jum'at (08/01/2021).
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Penjelasannya kata Pudoli, pelaku telah menebang pohon peneduh tanpa ijin, maka jelas sanksinya sesuai Perda nomor 11 tahun 2005. Sedangkan pidana lainya, pelaku tanpa hak menjual pohon yang ditebang, sehingga merugikan orang lain atau negara.
"Menebang tanpa ijin sanksinya sesuai Perda, sedangkan menjual tanpa hak maka dikenakan pasal 362 KUHP," paparnya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Jika kasus penebangan pohon peneduh yang kemudian pohonnya dijual hanya dikenakan sanksi tipiring, maka dikhawatirkan banyak pohon yang akan ditebang tanpa ijin dan dijual tanpa hak. Sebab, orang akan cenderung coba-coba, karena sudah ada kasus serupa hanya dikenakan sanksi ringan.
"Bisa-bisa pohon-pohon pinggir jalan yang sudah besar-besar itu ditebang dan dijual, kan sanksinya ringan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi