Jakarta(lumajangsatu.com) -
Proses penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional
berjalan lambat dan terkesan dikebut jelang batas akhir Jumat (9/5)
besok. Hingga hari ini masih ada 11 provinsi yang belum disahkan rekap
suaranya.
Proses rekapitulasi di kantor KPU Jalan Imam Bonjol,
Jakpus, yang berlangsung kemarin dikebut hingga Kamis (8/5) sekitar
pukul 04.00 WIB. Provinsi yang terakhir direkap adalah provinsi Papua.
Melihat
data Papua, semestinya dengan segala problematika yang ada proses rekap
akan menuai masukan atau keberatan parpol. Tapi yang terjadi
sebaliknya, parpol KPU dan Bawaslu menyerah pada kesadaran terlalu rumit
masalah dan waktu yang mepet.
Dengan disahkannya provinsi Papua maka total sudah 22 provinsi yang sudah ditetapkan oleh KPU RI. Berikut daftarnya:
1. Bangka Belitung
2. Jambi
3. Kalimantan Barat
4. Gorontalo
5. Bali
6. Kalimantan Tengah
7. Sumatera Barat
8. Sulawesi Tengah
9. Nusa Tenggara Barat (NTB)
10. Aceh,
11. Banten,
12. Kalimantan Selatan,
13. Sulawesi Selatan,
14. DKI Jakarta,
15. DIY,
16. Lampung,
17. Papua Barat,
18. Kepulauan Riau,
19. Jawa Tengah.
20. Jawa Timur
21. Riau
22. Papua
Sementara,
ada 9 provinsi lain yang sudah dipresentasikan pada hari sebelumnya,
namun ditunda pengesahannya karena bermasalah. Yaitu:
1. Maluku Utara
2. Jawa Barat,
3. Bengkulu,
4. Sulawesi Tenggara,
5. Sumatera Selatan,
6. Sulawesi Barat,
7. Kalimantan Timur,
8. Sulawesi Utara,
9. NTT
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Lalu ada 2 provinsi lainnya yang sama sekali belum dipresentasikan dan
dibahas, yaitu Sumatera Utara dan Maluku. Total seluruh provinsi yang
menggelar pemilu 33 provinsi.
KPU menetapkan pada Jumat (9/5)
besok batas akhir rekapitulasi seluruh provinsi sekaligus penetapan
hasil pemilu legislatif. Jika mundur dari batas yang ada, maka
berkonsekuensi pada tahapan pilpres.(dtc/red)
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Editor : Redaksi