Tekan Penularan Covid-19

Ribuan Personil Disiagakan Larangan Mudik Lebaran ke Lumajang

lumajangsatu.com
Apel Sigaan Larangan Mudik Lebaran di ALun-alun Lumajang.

Lumajang-Tindak lanjut larangan mudik Bupati Lumajang Thoriqul Haq pimpin apel kesiapan pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Alun-alun Lumajang Senin, (26/4/2021).

 Dalam apel tersebut Bupati Lumajang Thoriqu Haq menyampaikan amanat Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta. Beberapa hal yang disampaikan diantaranya bahwa Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Ramadhan 1442 H terhitung mulai tanggal 22 April -24 Mei 2021, sehingga dengan adanya aturan tersebut maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan.

Baca juga: Ria Yulianti Atlet Taekwondo Paralimpik Lumajang Sabet Emas Jatim di Peparnas Solo

Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran covid 19, karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya setiap ada libur panjang mengakibatkan bertambahnya angka penyebaran covid 19 termasuk pada libur lebaran tahun 2020 dan natal tahun 2020 serta tahun baru 2021.

Dalam rangka mendukung kebijakan pelarangan mudik tersebut polda jatim telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain operasi keselamatan semeru 2020 mulai tanggal 12 - 25 april 2021 dengan tujuan untuk memsosialisasikan larangan mudik lebaran tahun 2021.

"Selanjutnya melaksanakan giat rutin mulai ditingkatkan tanggal 26 april sampai 5 mei 2021 dengan tujuan untuk melakukan penyekatan di beberapa lokasi perbatasan baik di Kabupaten,kota maupun provinsi," terangnya.

Puncak dari kegiatan dukungan polda jatim terkait pelarangan mudik lebaran tersebut akan dilaksanakan operasi ketupat semeru 2020 dengan menyiapkan 7 titik penyekatan antar provinsi baik dengan Jateng maupun bali.

Selain itu Polda Jatim dan satwil jajaran menyiapkan 20 titik penyekatan yang dibagi menjadi 7 rayon.

"Dari kegiatan tersebut diharapkan dapat meminimalisir/ meniadakan kegiatan rencana mudik oleh sebagian masyarakat demi mencegah penularan covid 19," tutur Thoriqul Haq.

Ia menjelaskan apel ini untuk mengecek kesiapan seluruh personil gabungan Polres, Kodim dan Pemkab untuk mengamankan kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik.

"Sehingga pelaksanaannya berjalan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan yang diharapkan yakni pencegahan penyebaran Covid-19 “ jelas Cak Thoriq.

Baca juga: Dam Gambiran Lumajang Akan Mengairi Sekitar 278 Hektar Lahan Pertanian


Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menyampaikan sambutan Kegiatan ini sebagai langkah operasi ketupat dan kedepan nantinya akan ada apel lanjutan.

"kami mengharapkan peran aktif dari SKD sehingga nantinya dapat terdeteksi sedini mungkin apabila ada tamu yang baru datang," tuturnya.

Di mana Lumajang sampai saat ini masuk di Zona kuning diharapkan dapat dipertahankan sehingga perlakukan kegiatan tidak ada perlakuan khusus.


AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, di kabupaten Lumajang ada dua titik utama penyekatan yakni Pronojiwo perbatasan Kabupaten Malang, dan Klakah perbatasan dengan Probolinggo.

"Penyekatan akan dimulai tanggal 6-17 Mei 2021. Kita lebih fokus di dua dua titik," ujarnya.

Baca juga: Pemuda Gucialit Lumajang Sukses Jadikan Batok Kelapa Briket Arang Tembus Pasar Ekspor

Lebih jauh, Kapolres menyampaikan, untuk perbatasan Lumajang dan Jember ini karena masih satu rayon.

"Kami hanya melakukan pemeriksaan saja tidak pengetatan. Apabila ada yg kedapatan melanggar harus putar balik," tegas Eka.

Hal yang sama, Dandim 0821 Lumajang Letkol Inf Andi Andriyanto Wibowo, S.Sos., M.I.Pol menyampaikan sambutannya, kedatangan buruh Migran yang kembali ke Kabupaten Lumajang 6 orang Jatiroto, Klakah dan Pasrujambe.

"Agar tetap dilakukan isolasi karena rawan akan penyebaran Covid-19, Babinsa dan Babinkamtibmas agar koordinasi dengan Dinkes apabila memungkinkan dilakukan Rapid PCR maupun Isolasi selama 5 hari," ujarnya.

Usai melaksanakan apel Kesiapan Larangan Mudik Menjelang Idul Fitri 1442, unsur Forkopimda Kabupaten Lumajang penyerahan stiker dan masker kepada para pengguna jalan raya sebagai sosialisasi larang mudik. oleh Bupati Lumajang dan Kapolres. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru