Lumajang - 48 kendaraan dihalau masuk wilayah Lumajang di Pos pantauan Jalan Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo pada hari pertama larangan mudik lebaran, Kendaraan-kendaraan itu terjaring di dua pos pengamanan perbatasan Lumajang -Malang Kamis, (6/5/2021).
Penyekatan di Lumajang dijaga oleh TNI-Polri, Satpol PP, Dinkes, Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Senkom, Pramuka Saka Bhayangkara, Banser dan juga melibatkan SKD pada jam 08.00 hingga jam 01.00 WIB. Dari hasil razia kendaraan ada puluhan berasal dari berbagai daerah seperti Surabaya maupun Jawa Tengah. Sebagian dari mereka memang bertujuan pulang kampung.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
Sementara beberapa yang datang dari kabupaten/kota tetangga diizinkan selama membawa persyaratan dispensasi perjalanan luar daerah. Pengendara yang tidak memiliki sejumlah persyaratan seperti surat tugas, identitas dan surat izin keluar masuk (SIKM) harus putar balik.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
"sekitar 48 kendaraan roda empat yang sudah harus putar balik karena tidak memenuhi persyaratan saat diperiksa petugas," ujar Paur Subbag Humas Ipda Shinta
Kegiatan operasi ketupat semeru 2021 dan pelaksanaan penyekatan arus mudik akan dilakukan 1x24 jam.
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
"Para personel itu akan berjaga selama 24 jam penuh dan terbagi dalam dua sift penjagaan," ujarnya. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi