Lumajang - 48 kendaraan dihalau masuk wilayah Lumajang di Pos pantauan Jalan Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo pada hari pertama larangan mudik lebaran, Kendaraan-kendaraan itu terjaring di dua pos pengamanan perbatasan Lumajang -Malang Kamis, (6/5/2021).
Penyekatan di Lumajang dijaga oleh TNI-Polri, Satpol PP, Dinkes, Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Senkom, Pramuka Saka Bhayangkara, Banser dan juga melibatkan SKD pada jam 08.00 hingga jam 01.00 WIB. Dari hasil razia kendaraan ada puluhan berasal dari berbagai daerah seperti Surabaya maupun Jawa Tengah. Sebagian dari mereka memang bertujuan pulang kampung.
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
Sementara beberapa yang datang dari kabupaten/kota tetangga diizinkan selama membawa persyaratan dispensasi perjalanan luar daerah. Pengendara yang tidak memiliki sejumlah persyaratan seperti surat tugas, identitas dan surat izin keluar masuk (SIKM) harus putar balik.
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
"sekitar 48 kendaraan roda empat yang sudah harus putar balik karena tidak memenuhi persyaratan saat diperiksa petugas," ujar Paur Subbag Humas Ipda Shinta
Kegiatan operasi ketupat semeru 2021 dan pelaksanaan penyekatan arus mudik akan dilakukan 1x24 jam.
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
"Para personel itu akan berjaga selama 24 jam penuh dan terbagi dalam dua sift penjagaan," ujarnya. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi