Lumajang - Bunga (14) anak dibawah umur menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Sukarto (71) warga Dusun Krajan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh hingga kini korban alami shok berat usai jalani pemeriksaan di PPA Polres Lumajang Sabtu, (29/5/2021).
Saat ini korban sudah mendapat pendampingan dan penanganan psikis dari polisi. Sedangkan menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S,Kom bahwa pelaku melakukan tindakan asusila tersebut karena nafsu birahinya yang tak bisa dibendung ketika melihat bagian tubuh anak yang mulai berkembang.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Pelaku saat itu mengancam korban dengan sajam sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan. Polisi saat ini masih belum mengetahui sudah berapa kali pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut, karena bibir pelaku sobek usai diamuk oleh masa.
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
"Belum bisa diperiksa mbak, karena bibirnya hancur di amuk masa selanjutnya kami infokan lagi" kata AKP Fajar.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Pihaknya juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap tindakan pelaku. Hingga berita ini diturunkan pelaku belum bisa bicara karena bibirnya masih luka. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi