Lumajang - Bunga (14) anak dibawah umur menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Sukarto (71) warga Dusun Krajan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh hingga kini korban alami shok berat usai jalani pemeriksaan di PPA Polres Lumajang Sabtu, (29/5/2021).
Saat ini korban sudah mendapat pendampingan dan penanganan psikis dari polisi. Sedangkan menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S,Kom bahwa pelaku melakukan tindakan asusila tersebut karena nafsu birahinya yang tak bisa dibendung ketika melihat bagian tubuh anak yang mulai berkembang.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Pelaku saat itu mengancam korban dengan sajam sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan. Polisi saat ini masih belum mengetahui sudah berapa kali pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut, karena bibir pelaku sobek usai diamuk oleh masa.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Belum bisa diperiksa mbak, karena bibirnya hancur di amuk masa selanjutnya kami infokan lagi" kata AKP Fajar.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Pihaknya juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap tindakan pelaku. Hingga berita ini diturunkan pelaku belum bisa bicara karena bibirnya masih luka. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi