Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang tangkap 2 remaja yang melakukan pencabulan terhadap Mawar yang masih dibawah umur asal Kecamatan Tekung. Kedua tersangka tersebut berinisial A (18) Desa Gucialit dan MY (19) Desa Mojo Kecamatan Gucialit melakukan aksi bejatnya secara bergantian di kamar kos-kosan Jalan Gajah Mada Kelurahan Kepuharjo Jumat (20//2021) lalu.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Setelah dilakukan pencabulan, pelaku menganggap biasa saja seperti tidak ada kejadian apa pun. Kejadian baru terungkap setelah korban pulang ke rumahnya ada yang berubah pada bagian alat vitalnya.
Keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut segera melaporkan pelaku kepada Polres Lumajang.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Kejadian itu bermula saat korban dijemput oleh tersangka lalu dibawa ke kos-kosan. Sesampai di kamar korban dipaksa untuk berhubungan badan namun tidak mau, kemudian terangka MY memegangi tangan korban dari belakang lalu tersangka A melancarkan perbuatan bejatnya itu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengungkapkan bahwa korban dan pelaku sebelumnya melakukan pesta miras, ketika nge-fly kemudian tersangka melancarkan aksinya.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
"Pengaruh miras juga ini Mbak" Kata AKP Fajar
Atas perbuatannya kini tersangka dikenai Pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (ind/har/red)
Editor : Redaksi