Satpol Penegak Perda

Penjual Rokok Non Cukai Alias Illegal Bisa Dipidana 5 Tahun

lumajangsatu.com
Kenali Rokok Illegal di Sekitarmu.

 Lumajang - Peredaran rokok non cukai alias illegal di Lumajang mengkawatir. Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Lumajang, Didik Budi Santoso, menghimbau masyarakat tidak mengedarkan dan menjual belikan rokok illegal, dikarenakan merugikan negaran.

"Ancamannya bisa penjara dan sanksi ganti rugi ke negara," ujar Didik saat dihubungi lumajangsatu.com, Jum'at (27/8/2021).

Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal

Masih kata dia, sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sanksi hukuman pidana bisa 5 tahun penjara.

"Hentikan sekarang juga," terangnya.

Pasal yang menjerat pengedar dan penjual rokok illegal sesuai UU RI No,39 ratahun 2007 erbunyi sebagai berikut:

Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK

Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,".

Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman

Didik juga menyampaikan rokok selain merugikan kesehatan. Rokok non cukai alis illegal merugikan negara tanpa ikut membantu pembangunan negara.

"Kami terus berkoordinasi dengan bea cukai probolinggo," tegasnya. (har/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru