Lumajang - Peredaran rokok non cukai alias illegal di Lumajang mengkawatir. Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Lumajang, Didik Budi Santoso, menghimbau masyarakat tidak mengedarkan dan menjual belikan rokok illegal, dikarenakan merugikan negaran.
"Ancamannya bisa penjara dan sanksi ganti rugi ke negara," ujar Didik saat dihubungi lumajangsatu.com, Jum'at (27/8/2021).
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Masih kata dia, sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sanksi hukuman pidana bisa 5 tahun penjara.
"Hentikan sekarang juga," terangnya.
Pasal yang menjerat pengedar dan penjual rokok illegal sesuai UU RI No,39 ratahun 2007 erbunyi sebagai berikut:
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,".
Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Didik juga menyampaikan rokok selain merugikan kesehatan. Rokok non cukai alis illegal merugikan negara tanpa ikut membantu pembangunan negara.
"Kami terus berkoordinasi dengan bea cukai probolinggo," tegasnya. (har/red)
Editor : Redaksi