Surabaya - Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur meringkus satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang. Satu tersangka yang berhasil diringkus yakni, NS alias mami Ambar, (41) warga Suko RT 03/ RW 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Tak Tanggung-tanggung, korbannya sebanyak 29 perempuan terdiri dari 23 dewasa) dan 6 masih dibawah umur.
Pengungkapan kasus prostitusi terjadi di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang. Tanggal 16 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB yang sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Rilis polda Jatim menyebutkan Pengungkapan berawal dari salah satu korban inisial TR kabur dengan melompat tembok pagar belakang. Korban kemudian kabur hingga ke Surabaya dan ditolong oleh warga, kemudian dibawa ke Polda Jatim.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Kronologisnya, pada tanggal 15 Nopember 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Korban inisial TR kabur melompat tembok belakang rumah mami Ambar. Yang membuat sekujur tubuh mengalami luka, saat berhasil kabur korban menelfon travel," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Tersangka akan dijerat Pasal 2 Jouncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp 120.000.000,00 paling banyak Rp 600.000.000,00 (sebagimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).(Red)
Editor : Redaksi