Lumajang - Seorang terpidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lumajang mendapat remisi Kemerdekaan, menurut Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Lumajang Endra Suwartono mengungkapkan bahwa ada 510 orang yang dapat remisi Kemerdekaan yaitu 230 merupakan napi narkoba, kasus pidana umum ada 306 dan 1 orang merupakan kasus korupsi.
Endra menyebutkan bahwa koruptor ini merupakan warga Lumajang namun pindahan dari Bojonegoro, dia tersandung kasus ini saat bekerja di Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Koruptor ini dapat remisi karena sudah membayar denda Rp 200 juta dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 528 juta.
Baca juga: Sukan S.H., M.Pd Terpilih Jadi Ketua PD-IPARI Lumajang Periode 2026-2030
"Dia sudah mengembalikan uang tersebut dan berkelakuan baik di lapas" kata Endra Rabu, (17/8/2022).
Baca juga: DPRD Lumajang Terima Aspirasi Aliansi Masyarakat Soal Keberlanjutan Program MBG
Adapun syarat napi bisa menerima remisi adalah menunjukkan kelakuan baik selama menjalani hukuman minimal enam bulan. Sudah mengikuti program pembinaan dari lapas maupun rutan dan mendapatkan predikat baik. "Jika sudah bebas nanti mereka tidak kembali lagi kesini" tutupnya.(Ind/red)
Editor : Redaksi