Lumajang - Seorang terpidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lumajang mendapat remisi Kemerdekaan, menurut Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Lumajang Endra Suwartono mengungkapkan bahwa ada 510 orang yang dapat remisi Kemerdekaan yaitu 230 merupakan napi narkoba, kasus pidana umum ada 306 dan 1 orang merupakan kasus korupsi.
Endra menyebutkan bahwa koruptor ini merupakan warga Lumajang namun pindahan dari Bojonegoro, dia tersandung kasus ini saat bekerja di Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Koruptor ini dapat remisi karena sudah membayar denda Rp 200 juta dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 528 juta.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Dia sudah mengembalikan uang tersebut dan berkelakuan baik di lapas" kata Endra Rabu, (17/8/2022).
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Adapun syarat napi bisa menerima remisi adalah menunjukkan kelakuan baik selama menjalani hukuman minimal enam bulan. Sudah mengikuti program pembinaan dari lapas maupun rutan dan mendapatkan predikat baik. "Jika sudah bebas nanti mereka tidak kembali lagi kesini" tutupnya.(Ind/red)
Editor : Redaksi